Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Aturan Pembatasan Medsos Anak Perlu Diimbangi Literasi Digital

Iklan Landscape Smamda
Aturan Pembatasan Medsos Anak Perlu Diimbangi Literasi Digital
Aturan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Perlu Diimbangi Literasi Digital
pwmu.co -

Rencana pemberlakuan pembatasan ketat penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Suli Da’im, MM, yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih seimbang agar tidak menimbulkan dampak baru di kalangan remaja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

Menurut Suli Da’im, kebijakan yang berpotensi menonaktifkan akun atau melarang akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun justru bisa memunculkan celah baru.

Remaja Berpotensi Gunakan VPN

Ketua Umum IKA Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) tersebut menilai, pembatasan total berisiko membuat remaja mencari cara lain untuk tetap mengakses media sosial.

“Larangan total atau penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun berisiko membuat remaja menggunakan VPN atau bahkan memalsukan data umur menjadi lebih dari 16 tahun agar tetap bisa mengakses media sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut justru dapat membuat pengawasan orang tua semakin sulit dibandingkan jika anak tetap menggunakan akun yang terverifikasi sebagai pengguna anak.

“Ini membuat pengawasan orang tua justru lebih sulit daripada jika mereka menggunakan akun yang terverifikasi sebagai anak-anak,” jelas mantan Ketua Umum DPD IMM Jawa Timur itu.

Hak Anak di Ruang Digital

Suli Da’im juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan akses media sosial tidak mengabaikan hak anak untuk berekspresi, memperoleh informasi, serta belajar melalui ruang digital.

Menurutnya, sejumlah pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan dan pemberdayaan anak.

“Pembatasan yang terlalu kaku berpotensi menghambat kreativitas dan interaksi sosial digital anak-anak,” katanya.

Pemerintah diketahui menargetkan sejumlah platform media sosial populer dalam kebijakan tersebut, di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa banyak platform tersebut juga digunakan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan kreativitas bagi anak-anak dan remaja.

Risiko Teknologi Verifikasi Usia

Suli Da’im yang juga Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menilai penerapan teknologi verifikasi usia atau age assurance harus dilakukan secara akurat dan berhati-hati.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Jika teknologi tersebut tidak berjalan dengan baik, menurutnya terdapat kemungkinan akun pengguna dewasa justru ikut terblokir secara keliru.

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya potensi pengumpulan data pribadi secara berlebihan, misalnya melalui pemindaian wajah atau identitas digital lain yang terlalu sensitif.

“Hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi jika tidak diatur secara ketat,” ujarnya.

Literasi Digital Lebih Penting

Lebih lanjut, Suli Da’im menegaskan bahwa aturan yang mewajibkan pendampingan orang tua sebenarnya merupakan langkah positif. Namun, pendekatan yang terlalu menekankan larangan dari negara dinilai bisa mengurangi proses edukasi literasi digital secara mandiri.

Ia menilai fokus kebijakan seharusnya tidak hanya pada pembatasan akses, tetapi juga pada upaya mendidik anak agar mampu menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.

“Fokusnya seharusnya pada bagaimana mendidik anak agar aman berinternet, bukan sekadar melarang mereka mengakses internet,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan perbedaan pendapat tidak dapat dipidana, sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE masih berpotensi menimbulkan perdebatan dalam implementasinya.

Karena itu, menurutnya batas antara kritik yang sehat dan ujaran kebencian harus terus dikawal agar kebijakan di ruang digital tidak disalahgunakan.

Pada akhirnya, ia menekankan bahwa kebijakan pembatasan media sosial harus mampu menyeimbangkan antara aspek perlindungan anak dari konten negatif seperti pornografi dan perundungan digital, dengan upaya pemberdayaan anak untuk tetap berkarya dan belajar di ruang digital.

“Pembatasan secara fisik seperti pemblokiran sering kali kurang efektif jika dibandingkan dengan penguatan literasi digital yang kuat,” pungkasnya.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡