Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Bagaimana Hukum Shisha, Rokok Sedot Khas Arab?

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Penulis dan shisha kosong yang ada di Kantor Maktab 31 Mekah. (Foto dok/PWMU.CO)

Catatan Perjalanan H Dr Syamsuddin MA di Tanah Suci

PWMU.CO
– Istilah shisha merujuk pada rasa tembakau yang digunakan dalam proses merokok dengan menggunakan alat khusus. Konon menurut pakar kesehatan cara tersebut tingkat bahayanya empat kali lipat dari pada merokok dengan cara biasa.

Tentang hukum mengkonsumsinya, Syeikh Bin Baz mengatakan haram. Menurutnya, agama memerintahkan manusia untuk menjauhi segala hal yang menimbulkan mudharrat bagi dirinya. Dan shisha adalah bahaya nyata yang mengancam keselamatan manusia.

Saya sendiri spakat dengan pendapat tersebut. Seperti merokok, shisha termasuk merusak diri sendiri. Dan itu dilarang dalam agama sebagaimana surat Albaqarah ayat 195, Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Sementara itu Rasulullah saw juga melarang melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. ( HR Imam Ahmad)

(BACA: Ketika Ustadz Muhammadiyah Jadi Rebutan Jamaah Haji Berbagai Bangsa untuk Cukur Rambut saat Tahallul)

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Namun demikian bagi laki-laki Arab, terutama kalangan menengah ke atas, shisha adalah komoditas yang tidak asing dalam kehidupan mereka. Dalam acara pesta atau jamuan makan, shisha adalah salah satu hidangan yang dinantikan. (*)

H Dr Syamsuddin MA H Dr Syamsuddin MA

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡