
Oleh: : Alvin Sudiatma Syawaluddin – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya
PWMU.CO – Belum lama ini, kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menarik perhatian publik dan memicu protes keras dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa. Kebijakan tersebut mengharuskan siswa yang dicap “nakal” untuk ditempatkan di barak militer sebagai bentuk pembinaan karakter. Kebijakan ini kemudian dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak dasar siswa yang terlibat.
Pada dasarnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan alternatif solusi bagi anak-anak yang dianggap bermasalah, dengan harapan dapat membentuk mereka menjadi individu yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Namun, meskipun niat tersebut muncul dari keinginan baik untuk mengurangi kenakalan remaja dan meningkatkan kualitas generasi muda, kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi yang tak sedikit. Banyak pihak yang mempertanyakan sejauh mana kebijakan ini memperhatikan hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak dan kebebasan individu.
Salah satu faktor utama yang menjadi sorotan adalah reaksi keras dari orang tua siswa. Wali murid merasa bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat anak-anak mereka, tetapi juga mengancam hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi.
Dalam pandangan banyak orang tua, memasukkan anak-anak mereka ke dalam barak militer dapat memicu trauma psikologis yang lebih buruk daripada masalah yang sedang mereka hadapi. Banyak yang merasa bahwa kebijakan ini terlalu keras dan tidak memberikan ruang yang lebih manusiawi dalam menangani perilaku menyimpang anak-anak.
Memang, tidak bisa dipungkiri bahwa kenakalan remaja merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Namun, cara-cara yang menekan atau bahkan merendahkan martabat anak bukanlah solusi yang tepat. Pendidikan seharusnya lebih mengarah pada pendekatan yang mendidik dan membimbing, bukan menghukum atau mengekang kebebasan mereka dengan cara yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mental dan emosional mereka.
Pelanggaran HAM: Perspektif Kemanusiaan yang Terabaikan?
Langkah Gubernur Dedi Mulyadi tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam apakah tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia?.
Menurut prinsip-prinsip HAM internasional, setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalam hal ini, kebijakan memasukkan siswa ke barak militer dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak atas kebebasan individu dan hak untuk diperlakukan dengan rasa hormat dan martabat.
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child, CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dengan jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, berkembang, dan terlindungi dari perlakuan yang menyakitkan atau merendahkan. Dalam pasal 37, konvensi ini mengamanatkan bahwa anak-anak harus dilindungi dari perlakuan yang merendahkan, dan mereka tidak boleh dipaksa untuk mengikuti program-program yang tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan mereka.
Kebijakan untuk menempatkan anak-anak di barak militer bisa berisiko melanggar prinsip tersebut, mengingat lingkungan militer yang dikenal dengan kedisiplinannya yang sangat ketat dan potensi kekerasan yang ada di dalamnya.
Pendidikan, Pembinaan, dan Pendekatan yang Lebih Humanis
Daripada mengambil langkah yang keras dan kontroversial, alangkah lebih baik jika pemerintah daerah, melalui kebijakan yang ada, dapat mengedepankan pendekatan pendidikan dan pembinaan yang lebih humanis. Ada banyak cara yang lebih efektif dalam mengatasi kenakalan remaja tanpa harus merendahkan atau mengekang kebebasan mereka.
Sebagai contoh, program-program konseling, bimbingan karir, pelatihan keterampilan, atau pembinaan karakter melalui kegiatan sosial dapat menjadi alternatif yang lebih sehat dan produktif. Ini adalah pendekatan yang menghormati hak-hak anak sekaligus memberikan mereka kesempatan untuk berkembang menjadi individu yang lebih baik. Dengan mengedepankan pendidikan yang mengedukasi dan memberi solusi, masalah kenakalan remaja dapat diselesaikan tanpa perlu menggunakan cara-cara yang merusak mental serta moral mereka.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, tenaga pendidik, psikolog, dan masyarakat dalam upaya pembinaan anak-anak bermasalah. Kolaborasi ini dapat memberikan perspektif yang lebih lengkap mengenai penyebab kenakalan remaja dan cara-cara yang lebih efektif untuk menanganinya tanpa mengabaikan aspek hal asasi manusia.
Meskipun kebijakan yang diusung oleh Gubernur Dedi Mulyadi mungkin dimaksudkan untuk menanggulangi masalah kenakalan remaja, pelaksanaannya perlu dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak melanggar hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, termasuk hak atas perlindungan, pendidikan, dan kebebasan.
Pendidikan adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap anak, dan sistem pendidikan harus mendukung perkembangan anak-anak secara menyeluruh, baik fisik, mental, maupun emosional. Ketika kebijakan pembinaan atau pendidikan justru berpotensi mengancam martabat mereka, maka saat itulah kita harus berhati-hati dan memikirkan kembali efektivitas serta etika dari kebijakan tersebut.
Sebagai masyarakat yang menghargai hak asasi manusia, kita harus selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya bertujuan baik, tetapi juga dijalankan dengan menghormati hak setiap individu, terutama anak-anak yang merupakan generasi masa depan bangsa. Jika kita gagal dalam hal ini, kita tidak hanya melanggar hak-hak dasar mereka, tetapi juga merusak masa depan yang kita harapkan untuk mereka.
Oleh karena itu, sebelum melanjutkan kebijakan yang kontroversial ini, sangat penting bagi pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali pendekatannya dan mencari solusi yang lebih sesuai dengan hak asasi manusia. Jika tidak, kebijakan tersebut tidak hanya berisiko menambah permasalahan, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang yang merugikan seluruh masyarakat. (*)
Editor Ni’matul Faizah






0 Tanggapan
Empty Comments