Mengantisipasi meninggalkan jejak digital yang buruk, SMP Muhammadiyah 14 Driyorejo (Spemia) memberikan wawasan terhadap siswa dan siswi Spemia bagaimana bersosial media yang baik.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (24/10/2025) yang diselenggarakan di Aula Spemia, dan diikuti oleh siswa siswi Spemia kelas VII, VIII, dan IX.
Materi tentang psikoedukasi disampaikan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) Spemia, yaitu Riestanti Dias Puspita, S.Psi. Beliau memberikan beberapa contoh dari beberapa kasus di media sosial yang sangat bahaya, jejak digital yang tidak bisa dihilangkan adalah yang paling menyeramkan. Zaman sekarang bukan lagi “mulutmu harimaumu” tapi “jarimu adalah harimaumu”.
“Apabila muncul gambar atau sesuatu yang tidak sesuai dengan umur kalian di sosial media bisa diklik laporkan dan blokir akun tersebut, agar konten-kontennya tidak keluar di beranda kalian lagi,” saran Ustadzah Riesta ke anak didiknya.
Ustadzah Riesta menjelaskan mengapa etika bersosial media itu sangat penting, beberapa di antaranya adalah menjaga nama baik diri dan sekolah, menghindari konflik dan kesalahpahaman, menunjukkan karakter dan menjadi kepribadian yang baik.
Ada beberapa contoh tindakan beretika di sosial media dan tindakan tidak beretika di sosial media yang Ustadzah Riesta ikut sampaikan.
Contoh dari tindakan beretika di sosial media adalah menggunakan bahasa yang sopan, memeriksa kebenaran informasi sebelum memposting atau membagikan, menggunakan media sosial untuk hal positif seperti belajar dan berbagi ilmu.
Contoh dari tindakan tidak beretika di sosial media adalah menyebarkan hoax, menggunakan kata kasar, dan mem-bully orang lain.
“Semua tindakan yang tidak beretika itu akan selalu menghasilkan dampak. Salah satu dampaknya yaitu menyebabkan cyber bullying, jadi bullying itu tidak hanya didapat di dunia nyata tapi didapatkan dari media sosial. Kalian juga bisa terkena masalah hukum,” papar Ustadzah Riesta sambil menunjukkan slide presentasinya yang berisi beberapa pasal dan bunyinya.
Pasal 27 ayat 1-4 bunyinya melarang setiap orang untuk mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang berisi muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan atau pengancaman.
Pasal 45 bunyinya mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal-pasal dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan atau denda hingga 1 milyar.
“Jadi mulai sekarang, untuk memposting atau membagikan sesuatu di sosial media harus lebih berhati-hati, jika tidak kalian akan terkena dampaknya dan akan merugikan diri kalian sendiri,” tuturnya.
Ke depannya dari materi mengenai wawasan dalam bersosial media siswa dan siswi Spemia lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media, bisa membentuk kepribadian yang lebih baik lagi, dan menggunakan sosial media untuk hal-hal yang lebih positif.(*)





0 Tanggapan
Empty Comments