Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Bimbingan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Ketua LDK PDM Kota Blitar Teguhkan Say No to Drugs

Iklan Landscape Smamda
Bimbingan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Ketua LDK PDM Kota Blitar Teguhkan Say No to Drugs
Bimbingan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba oleh Ketua LDK PDM Kota Blitar. (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

Hujan rintik yang mengguyur Kota Blitar tidak menyurutkan semangat putra-putri Muhammadiyah Children Center (MCC) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Blitar untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Masjid Al Istiqomah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Sabtu (3/1/2026) atau bertepatan dengan 14 Rajab 1447 H.

Kegiatan yang dilaksanakan setelah salat Maghrib berjamaah hingga ditutup dengan salat Isya berjamaah ini menghadirkan drh. Sri Widodo, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PDM Kota Blitar sebagai pemateri. Dalam kesempatan tersebut, ia mengangkat tema “Say No to Drugs” (Katakan Tidak pada Narkoba), tema dakwah yang dinilai sangat relevan namun mulai jarang disentuh secara serius.

Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Rina, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sari tilawah oleh Zahro dan Husna. Sebelum materi utama, peserta juga mendapatkan kultum yang disampaikan oleh Salsa dengan tema Sabar.

Dalam motivasi Islaminya, Sri Widodo mengawali dengan kisah asbābun nuzūl QS Al-Baqarah ayat 219. Ia menjelaskan dialog Sayyidina Umar bin Khattab, Mu’adz, dan sekelompok sahabat Anshar yang meminta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang khamr dan judi. Dari peristiwa tersebut turun firman Allah SWT:

 “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS Al-Baqarah: 219)

Ia menegaskan bahwa khamr dan narkoba diharamkan karena dampak mudaratnya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Secara ringkas namun padat, Sri Widodo memaparkan materi seputar pengertian narkoba, jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan narkoba, ketergantungan narkoba, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Penjelasan diperkuat dengan kisah nyata tentang kerugian fisik, mental, sosial, dan spiritual akibat penyalahgunaan narkoba.

Larangan penyalahgunaan khamr dan narkoba, lanjutnya, juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

 “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Abdullah bin Umar)

Ia juga menjelaskan dampak narkoba berdasarkan jenisnya, yakni stimulan (upper) yang merangsang kerja tubuh secara berlebihan, serta depresan (downer) yang menghambat fungsi otak dan dapat menyebabkan kematian jika overdosis.

Dalam sesi lanjutan, Sri Widodo mengulas tentang ketergantungan narkoba, mulai dari ketergantungan fisik dan psikologis, gejala putus zat (sakau), toleransi dosis, hingga tahapan menuju kecanduan yang berujung pada kehancuran hidup.

Sebagai penutup materi, ia menyampaikan langkah-langkah pencegahan dan solusi penyalahgunaan narkoba, di antaranya memperkuat upaya pencegahan sebagaimana perintah QS At-Tahrim ayat 6, serta dorongan untuk bertobat dan kembali kepada Allah SWT bagi mereka yang telah terjerumus, sebagaimana firman-Nya dalam QS Asy-Syu’ara ayat 80.

Kegiatan ditutup dengan ikrar bersama putra-putri MCC PDM Kota Blitar yang dengan lantang menyatakan komitmen: “Putra-putri MCC PDM Kota Blitar tidak menggunakan narkoba.”

Ikrar tersebut menjadi simbol tekad bersama untuk menjaga diri, masa depan, dan marwah generasi Muhammadiyah dari bahaya narkoba. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu