Pertanyaan tentang boleh tidaknya salat Jumat dijamak dengan salat asar kerap muncul di tengah umat Islam yang hidup dalam ritme mobilitas tinggi.
Perjalanan dinas, pulang kampung, tuntutan pekerjaan, hingga kondisi transportasi yang tidak selalu ideal seringkali memaksa seorang muslim berada pada persimpangan antara ketepatan waktu ibadah dan realitas perjalanan.
Dalam konteks inilah fikih Islam hadir—bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberi jalan keluar yang sahih, rasional, dan menenteramkan.
Jamak Salat sebagai Rukhsah bagi Musafir
Dalam ajaran Islam, orang yang sedang atau akan melakukan perjalanan (safar) diberikan keringanan (rukhsah) berupa kebolehan menjamak salat, yaitu menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu: zuhur dengan asar, serta magrib dengan isya, baik dengan cara jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Salat subuh tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Dasar kebolehan jamak salat bagi musafir bersifat kuat dan umum. Rasulullah saw sendiri secara konsisten melakukannya dalam perjalanan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
“Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan salat Zuhur pada waktu Asar, apabila masuk waktu Asar lalu menjamak kedua salat tersebut (Zuhur dengan Asar) di waktu Asar, dan apabila sebelum berangkat matahari sudah tergelincir, beliau menjamak salat Zuhur dengan Asar, lalu pergi.” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa jamak salat berkaitan erat dengan kondisi safar, baik sebelum berangkat maupun saat perjalanan berlangsung.
Keumuman Dalil dan Relevansinya pada Hari Jumat
Memang tidak ditemukan dalil khusus yang secara eksplisit menyebut praktik “menjamak salat Jumat dengan asar”.
Namun, dalam metodologi fikih, ketiadaan dalil khusus tidak otomatis berarti larangan, selama terdapat dalil umum yang mencakup kasus tersebut.
Keumuman dalil jamak salat bagi musafir juga ditegaskan dalam riwayat Ahmad dan Kuraib dari Ibnu Abbas ra. berikut ini:
أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
“Maukah saudara-saudara kuberitakan perihal salat Rasulullah saw sewaktu sedang bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas berkata: Apabila Rasulullah masih di rumah matahari telah tergelincir, beliau menjamak salat zuhur dengan asar sebelum berangkat, tetapi kalau matahari belum tergelincir, maka beliau berjalan hingga waktu salat asar masuk, beliau pun berhenti dan menjamak salat zuhur dengan asar. Begitu juga selagi beliau di rumah waktu magrib sudah masuk, beliau menjamak salat magrib dengan isya tetapi kalau waktu magrib belum lagi masuk, beliau terus saja berangkat dan nanti kalau waktu Isya tiba, beliau pun berbenti untuk menjamak salat magrib dan isya.” (HR. Ahmad).
Berdasarkan keumuman hadis ini, ketentuan jamak berlaku pula pada safar yang dilakukan hari Jum’at. Oleh karena itu, salat Jumat boleh dijamak dengan salat asar, dan pelaksanaannya dilakukan setelah salat Jumat.
Jamak Boleh, Qasar Belum Tentu
Namun perlu ditegaskan, apabila jamak dilakukan sementara masih berada di kampung halaman, maka salat asar dilakukan secara sempurna empat rakaat, tidak di-qasar.
Qasar baru dibolehkan setelah benar-benar berada dalam perjalanan dan keluar dari wilayah mukim.
Dasar Al-Qur’annya adalah firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Praktik Nabi saw juga menegaskan hal ini, sebagaimana hadis dari Anas bin Malik:
صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَاْلعَصْرِ بِذِي اْلحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
“Saya salat Zuhur bersama Rasululah saw di Madinah empat rakaat dan di Zul Hulaifah dua rakaat.” (HR. Jama’ah).
Pembatalan Safar Tidak Membatalkan Salat
Apabila seseorang telah menjamak salat karena rencana perjalanan yang sah, lalu setelah itu keberangkatan dibatalkan secara mendadak, maka salat yang telah dilakukan tetap sah dan tidak perlu diulang.
Rukhsah jamak diberikan berdasarkan kondisi dan niat saat salat dilakukan, bukan berdasarkan hasil akhir perjalanan.
Salat Tidak Boleh Sebelum Waktunya
Sekalipun pemberitahuan bepergian datang secara mendadak, hal itu tidak membolehkan salat dikerjakan sebelum waktunya, kecuali melalui mekanisme jamak yang sah.
Salat asar yang tidak dijamak dengan zuhur harus tetap dikerjakan setelah masuk waktunya, meskipun di tengah perjalanan. Salat bisa dikerjakan di mana saja, karena seluruh bumi dijadikan tempat sujud.
Teladan Nabi: Qasar di Tengah Jamaah Campuran
Keteladanan Nabi saw terlihat jelas saat Fathu Makkah. Selama 18 hari di Makkah, beliau tetap meng-qasar salat meskipun menjadi imam bagi jamaah yang bercampur antara mukimin dan musafir. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Imran bin Husain ra:
مَا سَافَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا اِلاَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ وَاِنَّهُ أَقَامَ بِمَكَّةَ زَمَانَ اْلفَتْحِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً يُصَلِّي بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ اِلاَّ اْلمَغْرِبَ ثُمَّ يَقُولُ يَا أَهْلَ مَكَّةَ قُومُوا فَصَلُّوا رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ فَإِنَّا قَومُ سَفَرٍ
“Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan salat dua rakaat saja sehingga beliau kembali dari safarnya dan bahwasanya beliau telah berada di Makkah pada waktu fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan salat dengan para jamaah dua-dua rakaat kecuali salat Magrib, setelah itu beliau bersabda: Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar.” (HR. Abu Dawud).
Dari seluruh dalil dan praktik Nabi saw tersebut, jelas bahwa fikih safar adalah fikih kemudahan yang berdisiplin.
Salat Jumat boleh dijamak dengan asar bagi musafir, jamak tidak otomatis berarti qasar, dan setiap rukhsah harus diletakkan pada tempatnya. Inilah wajah Islam yang membumi, rasional, dan penuh rahmat.
Lalu bagaimana pandangan ulama tentang Jamak Salat dan Kaitannya dengan Salat Jum’at? Para ulama mazhab sepakat bahwa jamak salat merupakan rukhsah yang disyariatkan bagi musafir, meskipun mereka berbeda dalam rincian dan penerapannya, khususnya ketika dikaitkan dengan salat Jumat.
Dalam Mazhab Syafi‘i, jamak salat dibolehkan bagi musafir yang memenuhi syarat safar syar‘i. Imam an-Nawawi dalam al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab menegaskan bahwa jamak berkaitan dengan waktu salat, bukan semata dengan tempat. Oleh karena itu, seseorang yang telah berniat safar dan menghadapi masyaqqah (kesulitan) dibolehkan menjamak salat.
Terkait hari Jumat, ulama Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa salat Jumat menggantikan salat zuhur, sehingga secara hukum waktu ia berada pada posisi zuhur.
Karena itu, ketika sebab jamak (safar) terpenuhi, salat Jumat dapat dijamak dengan asar, dengan catatan salat Jumat dikerjakan terlebih dahulu dan salat asar dikerjakan secara sempurna apabila masih berada di wilayah mukim.
Pendekatan ini sejalan dengan kaidah: “Al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafẓ lā bi khuṣūṣ as-sabab” (Yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz dalil, bukan kekhususan sebabnya).
Sedangkan, Mazhab Hanbali dikenal sebagai mazhab yang paling luas dalam memberikan rukhsah jamak salat. Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī menyatakan bahwa jamak salat dibolehkan karena safar, hujan, dan kebutuhan yang mendesak, selama tidak dijadikan kebiasaan.
Dalam mazhab ini, hari Jumat tidak menghalangi kebolehan jamak, karena yang menjadi pertimbangan utama adalah sebab jamak (safar), bukan jenis hari.
Oleh sebab itu, ulama Hanabilah membolehkan jamak salat Jumat dengan asar, dengan pola yang sama seperti jamak zuhur–asar.
Begitu pula Mazhab Maliki juga membolehkan jamak salat bagi musafir, meskipun dengan pendekatan yang lebih hati-hati. Dalam pandangan Maliki, jamak dibolehkan ketika safar benar-benar menimbulkan kesulitan nyata.
Ulama Maliki memandang bahwa salat Jumat secara hukum waktu tetap berada pada koridor Zuhur, sehingga ketika seseorang berada dalam safar dan menghadapi kesulitan, jamak Jumat dengan asar dapat ditoleransi, selama tidak menyalahi prinsip dasar waktu salat dan tetap menjaga tertib ibadah.
Sementara itu, Mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling ketat dalam masalah jamak. Secara umum, Hanafi tidak membolehkan jamak salat kecuali di Arafah dan Muzdalifah.
Namun demikian, ulama Hanafi mengenal konsep jam‘ ṣūrī (jamak secara lahiriah), yaitu mengakhirkan zuhur hingga akhir waktunya dan menyegerakan asar di awal waktunya.
Meski demikian, dalam konteks fatwa kontemporer dan kebutuhan umat, sebagian fuqaha Hanafi modern mulai membuka ruang kebolehan jamak dengan pendekatan ḥājah ‘āmmah (kebutuhan publik), tanpa menafikan kehati-hatian mazhab.
Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa jamak salat adalah instrumen syariat untuk menghilangkan kesulitan, bukan untuk menambah beban.
Dalam Fiqh al-Ibadat dan Taysīr al-Fiqh, beliau menyatakan bahwa selama ada masyaqqah yang diakui syariat—termasuk safar modern dengan keterbatasan waktu—maka jamak salat dibolehkan berdasarkan keumuman dalil hadis.
Terkait salat Jumat, beliau memandang bahwa Jum’at secara hukum menggantikan Zuhur, sehingga masuk dalam cakupan dalil jamak bagi musafir.
Dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa illat jamak adalah kesulitan, bukan semata-mata jarak atau bentuk perjalanan.
Oleh karena itu, selama seseorang berstatus musafir dan memenuhi syarat safar, jamak tetap sah, termasuk jika perjalanan dilakukan pada hari Jum’at.
Beliau menegaskan bahwa pendekatan fikih harus memperhatikan maqasid syariah, terutama hifzh ad-din (menjaga agama) tanpa menafikan kemudahan yang telah disediakan syariat.
Beberapa lembaga fatwa kontemporer—seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islami—menyatakan bahwa jamak salat dalam safar modern (pesawat, kereta, perjalanan dinas) dibolehkan selama memenuhi prinsip dasar syariat.
Hari Jumat tidak dianggap sebagai penghalang, karena yang menjadi tolok ukur adalah status musafir, bukan kalender.
Dengan memperhatikan dalil Al-Qur’an, hadis sahih, praktik Nabi saw, pendapat ulama mazhab, serta pandangan ulama kontemporer, dapat ditegaskan bahwa:
- Salat Jumat secara hukum menggantikan zuhur, sehingga masuk dalam cakupan dalil jamak.
- Safar adalah sebab syar‘i yang sah untuk jamak, termasuk pada hari Jumat.
- Perbedaan pendapat ulama berada pada ranah teknis dan kehati-hatian, bukan pada prinsip kebolehan rukhsah itu sendiri.
- Pendekatan yang moderat, kontekstual, dan tetap taat nash merupakan ciri fikih Islam yang hidup dan relevan. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments