Belakangan ini, isu seputar kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha, seperti pemilik kafe dan restoran yang memutar musik, menjadi perbincangan hangat.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021, mengharuskan para pelaku usaha untuk membayar sejumlah biaya atas penggunaan lagu atau musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk selanjutnya didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Di sisi lain, banyak pengusaha Muslim juga menunaikan kewajiban membayar zakat penghasilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, terutama di kalangan akademisi muda yang tertarik pada sinergi antara hukum Islam dan regulasi negara.
Mereka mempertanyakan apakah ada kesamaan mekanisme antara zakat yang bisa menjadi pengurang pajak penghasilan dengan royalti, sehingga pembayaran zakat dapat mengurangi beban royalti.
Apakah pembayaran zakat penghasilan dapat menjadi pengurang biaya pembayaran royalti musik di kafe dan restoran, sebagaimana zakat bisa memotong pembayaran pajak?
Definisi Zakat
Zakat secara etimologi berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Dalam syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim (muzakki) dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (mustahik), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki dimensi ibadah serta sosial ekonomi yang fundamental.
Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa, seperti gaji, honorarium, upah, hingga royalti itu sendiri.
Definisi Pajak
Pajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Dana dari pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meskipun memiliki tujuan sosial yang serupa dengan zakat, pajak dalam sudut pandang hukum Islam adalah suatu bentuk kebijakan fiskal negara yang bersifat legal (hukum positif), bukan kewajiban agama seperti zakat.
Definisi Royalti
Royalti adalah pembayaran yang diberikan atas penggunaan hak cipta atau kekayaan intelektual (HAKI) milik orang lain. Dalam konteks musik, royalti adalah imbalan yang dibayarkan oleh pengguna lagu/musik (misalnya kafe, restoran, atau stasiun radio) kepada para pencipta, penyanyi, dan pemilik hak terkait lainnya.
Pembayaran royalti ini diatur secara hukum untuk melindungi hak ekonomi para seniman dan pelaku industri kreatif.
Zakat Bisa Memotong Pajak
Dalam konteks regulasi di Indonesia, pembayaran zakat dapat mengurangi jumlah kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010.
Syaratnya, zakat tersebut harus dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah (seperti BAZNAS atau LAZ) dan dibuktikan dengan bukti setoran yang sah. Mekanisme ini menunjukkan adanya sinergi antara kewajiban agama (zakat) dan kewajiban negara (pajak).
Zakat Tidak Bisa Memotong Royalti
Berbeda dengan pajak, zakat tidak bisa menjadi pengurang atau pemotong pembayaran royalti. Ada beberapa alasan mendasar dari perspektif hukum Islam dan hukum positif yang berlaku:
1. Sifat Kewajiban yang Berbeda: Zakat dan royalti memiliki hakikat kewajiban yang sangat berbeda. Zakat adalah kewajiban ibadah kepada Allah (haqqullah) yang memiliki peruntukan khusus kepada delapan golongan penerima.
Sementara itu, royalti adalah kewajiban hukum perdata (haqqul adami) yang merupakan hak ekonomi dari pencipta dan pemilik karya. Menunaikan zakat tidak dapat menggugurkan kewajiban pembayaran hak orang lain.
2. Peruntukan Dana yang Berbeda: Dana zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan mustahik. Apabila dana zakat digunakan untuk membayar royalti, maka peruntukannya tidak sesuai dengan syariat. Hal ini akan melanggar ketentuan zakat yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an.
3. Tidak Ada Dasar Hukum yang Mengatur: Berbeda dengan pajak yang secara eksplisit diatur dalam peraturan pemerintah, tidak ada regulasi yang membolehkan atau mengatur bahwa pembayaran zakat dapat menjadi pengurang pembayaran royalti.
Kesimpulan
Meskipun zakat dan pajak dapat disinergikan dalam konteks regulasi perpajakan di Indonesia, mekanisme ini tidak dapat diterapkan pada pembayaran royalti. Zakat adalah kewajiban ibadah dengan peruntukan yang jelas, sedangkan royalti adalah kewajiban hukum untuk menghormati hak kekayaan intelektual orang lain.
Menggunakan dana zakat untuk membayar royalti tidak dibenarkan karena menyalahi peruntukan zakat yang telah ditetapkan syariat. Di sisi lain, para pelaku usaha tetap berkewajiban membayar royalti meskipun telah membayar zakat penghasilan.
Para pelaku usaha, khususnya yang beragama Islam, sebaiknya memahami perbedaan antara kedua kewajiban ini. Laksanakan kewajiban zakat sesuai syariat, dan penuhi kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta.
Dengan demikian, pengusaha tidak hanya menjalankan ajaran agama, tetapi juga patuh terhadap hukum negara dan menghargai karya orang lain. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments