
PWMU.CO – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar acara Safari Haji yang salah satunya dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (1/8/2025). Harry Alexander, Anggota Badan Pelaksana BPKH, menjelaskan bahwa BPKH mengelola Dana Abadi Umat (DAU) yang menghasilkan dana maslahat.
Misalnya, penyelenggaraan ibadah haji sejak awal dilakukan dengan dana setoran haji dari jemaah yang diinvestasikan tanpa mengurangi angka pokok. Nilai manfaatnya disalurkan kepada penerima manfaat yang membutuhkan, termasuk bagi jemaah haji.
Ke depan, tren peningkatan penerimaan dana calon jemaah haji terus meningkat karena pengelolaan yang efisien serta pemanfaatan dana yang transparan dan akuntabel, pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur, KH Siswanto Sunandar, mengajak warga persyarikatan yang akan menunaikan ibadah haji untuk menggunakan program tersebut sehingga pembayaran dana jemaah haji berjalan dengan mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Herry Hykmanto, Direktur Syariah & Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menegaskan pentingnya pembiayaan syariah untuk mendukung pengembangan keuangan bagi masyarakat melalui produk syariah.
Senada dengan hal ini, Head of Sharia Business PT Bank Danamon Tbk, Mercy Santi Adriani, menegaskan bahwa salah satu program unggulan Bank Danamon Syariah adalah Haji Muda yang menyasar sejak Sekolah Dasar (SD) dengan kemudahan untuk menunaikan ibadah haji.
Sekjen MUI, Dr Amirsyah Tambunan, dalam sambutan membuka secara resmi acara Safari Haji dan Bedah Buku Responsible Green Haji dengan Mitra Perhajian, menegaskan bahwa:
“Pertama, dana calon jemaah haji yang dikelola BPKH RI sejalan dengan Fatwa MUI tentang wakalah bil ujrah, yakni akad dalam perbankan syariah yang menggabungkan akad wakalah (perwakilan) dengan ujrah (imbalan/fee). Jadi pemberian kuasa dari satu pihak kepada para pihak untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, dengan imbalan yang disepakati para pihak, termasuk untuk pengembangan dana maslahat BPKH.”
Buya Amirsyah mengapresiasi kinerja BPKH karena terjadi peningkatan perolehan dana jemaah haji. Seperti tercantum dalam laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp188 triliun. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp171,65 triliun.
Ekosistem Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memainkan peran penting dalam mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel agar dapat tumbuh secara signifikan. Karena itu, sebagian besar dana haji diinvestasikan pada:
- Surat Berharga Syariah atau Sukuk, yakni salah satu instrumen investasi syariah yang aman dan diminati di Indonesia. Instrumen ini hadir sebagai solusi bagi investor yang ingin mengembangkan aset secara halal, aman, dan sesuai prinsip syariah.
- Setoran Dana Haji melalui Perbankan Syariah, yang telah berkontribusi pada pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Pertumbuhannya tercatat lebih cepat dibandingkan dengan bank konvensional.
Hingga kini, aset perbankan syariah secara nasional mencatatkan kinerja positif pada akhir tahun 2024. Total aset tercatat sebesar Rp980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen (yoy) pada Desember 2024 dengan market share naik menjadi 7,72 persen (Desember 2023: 7,44 persen).
Oleh sebab itu, ke depan diperlukan peningkatan kinerja untuk memperkuat ekosistem dana haji sesuai kewenangan BPKH. Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan di Arab Saudi, seperti dalam pengembangan jasa pengelolaan aset komersial dan penyediaan produk Indonesia bagi jemaah haji dan umrah.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada jemaah dan menciptakan peluang bisnis yang lebih luas. Namun, hingga kini BPKH belum memiliki kewenangan investasi langsung.
Maka dari itu, ke depan dalam perubahan UU BPKH diperlukan penguatan kewenangan BPKH untuk melakukan investasi langsung yang aman secara syar’i dan aman secara regulasi, pungkasnya.
Penulis Jiaul Haq Editor Zahra Putri Pratiwig


0 Tanggapan
Empty Comments