
PWMU.CO – Ada tujuh orang yang masih saya ingat namanya, yaitu: Kang Supingi, Kang Painu, Kang Man, Mak Rukemi, Mak Rubi, Mak Supinah dan Mbak Nik.
Mereka yang selalu rajin bertanya, “Bapakmu posone kapan”?
“Sabtu,” jawabku.
Pada akhir Ramadhan mereka bertanya lagi, “Bapakmu Riyoo kapan?”
“Senin,” Jawabku.
***
Mereka bukan golongan muttabi’, tapi hanya muqallid pada Bapakku. Mereka tidak pernah membaca kitab, tidak membaca hadis, dan tidak baca fatwa Tarjih, juga tak kenal maklumat.
Mereka ini adalah Muhammadiyah generasi salaf di rantingku. Pekerjaan mereka sama, yaitu buruh. Pendidikannya Sekolah Rakyat (SR) dan tidak tamat. Sebagian mereka buta huruf, baik huruf latin maupun huruf hijaiyah.
Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah dan Ibnu Hazm bersepakat bahwa dalil bagi orang awam adalah kyainya (ulama.red).
Jangan cela mereka sebab ‘taqlid’ karena sesuai dengan kemampuannya. Justru mereka malah bakal merusak hukum syariat jika mereka diajak berijtihad.
Bagi mbok Nik, Yu Tumiati, Kang Painu atau Kang Parman — yang tidak bisa membaca Al-Quran, apalagi menulis — tidak punya Himpuan Putusa Tarjih (HPT), apalagi Kutubus Sittah. Jargon “Kembali kepada Al-Quran dan Sunnah Maqbullah” bermakna “taqlid kepada ulama-ulama atau kyai di Persyarikatan yang fatwa dan amalannya dianggap sesuai dengan Kitabullah dan Sunah yang sahih”.
***
Dalil itu sendiri, seperti yang disebutkan dalam kitab Al-Luma’ karya Imam Asy-Syirazi, maknanya adalah petunjuk menuju sesuatu yang diinginkan. Di ushul fikih, maksud dari dalil itu adalah petunjuk untuk mengetahui ketentuan hukum fikih. Para ulama memberikan urutan-urutan terkait petunjuk tadi. Bermula dari Al-Quran, lalu As-Sunnah, lalu ijmak, lalu kiyas. Keempat dalil itu sudah menjadi “kesepakatan” para ulama ushul. Setelahnya, Imam Asy-Syirazi meletakkan istishab dan Kyai bagi orang awam.
Terkait Kyai yang dijadikan dalil bagi orang awam, ternyata tidak hanya terdapat dalam kitab Al-Luma’. Sebelumnya imam Haramain dalam kitab Waraqat juga menyebutkan hal yang sama. Bahkan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah pun, menyatakan bahwa dalilnya orang awam itu adalah Kyainya.
Mengapa demikian? Karena orang awam tidak tahu apa itu “dalil”. Bagi mereka, yang terpenting dapat menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika mereka diberi dalil, mereka malah akan menjadi bingung. Apalagi dalil itu bukan sekadar Al-Quran dan As-Sunnah saja. Karena dalil itu sangat banyak. Dan inti dari dalil adalah petunjuk kepada ketentuan hukum itu.
***
Tiga paragraf tulisan dari ustadz Wahyudi Abdurrahim, Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) ini sungguh menarik, terutama bagi yang dikit-dikit bilang, “dalilnya mannaa?” Atau yang selalu gandrung dengan jargon “kembali kepada Al-Quran dan As-Sunah”.
Orang semacam saya dengan kemampuan membaca apalagi memahami isi Al-Quran dan As-Sunah secara pas-pasan tentu tak mungkin berijtihad. Anjuran kembali kepada Al-Quran dan As-Sunah terasa kian membingungkan dan tidak di mengerti.
Bagi kebanyakan awam, anjuran ini terkesan sangat apologetik karena jauh di langit ke tujuh. Mereka cukup melihat Kyainya tentang cara mengambil wudhu, cara mengerjakan shalat, cara makan dan cara duduk. Bahkan mengenakan kopiah atau sarung pun itulah dalil bagi kalangan awam.
Orang awam tak perlu di ajak membahas ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat, atau hadis shahih dan dhaif. Mereka akan tambah bingung jika dikatakan ada hadis palsu.
***
Dengan lebih tegas Khabib Nurmagomedov bertutur bagus, ‘Non Muslim tidak membaca Al-Quran juga tidak membaca hadis, mereka membaca dirimu. Maka menjadilah muslim yang baik”. Wallahu Ta’ala a’lam
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments