Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Dari Upeti ke Pajak: Antara Kewajiban, Keadilan, dan Beban Rakyat

Iklan Landscape Smamda
Dari Upeti ke Pajak: Antara Kewajiban, Keadilan, dan Beban Rakyat
Oleh : Erniawati M.Pd Guru Mts Muhammadiyah 15 Lamongan, Al-Mizan
pwmu.co -

Dulu, jauh sebelum Indonesia merdeka, rakyat kita mengenal istilah upeti. Upeti adalah setoran dari rakyat kepada raja, penguasa lokal, atau penjajah. Fungsinya bukan untuk membangun sekolah atau rumah sakit, tapi lebih untuk menunjukkan bahwa rakyat tunduk pada penguasa.

Penikmat hasilnya adalah mereka yang berkuasa, sementara rakyat sering tetap miskin.

Saat Belanda datang, bentuk upeti ini berubah menjadi pajak tanah dan tanam paksa (cultuurstelsel). Petani harus menanam kopi, tebu, atau tanaman lain, lalu hasilnya menjadi milik pemerintah kolonial. Semua ini disebut “pajak” atau kewajiban.

Tapi tujuannya tetap sama: memperkaya penguasa, bukan membangun kehidupan rakyat.

Pajak selalu hadir sebagai instrumen penting dalam kehidupan bernegara. Dari zaman kerajaan hingga era modern, ia menjadi salah satu pilar utama penopang pembangunan.

Jika dahulu masyarakat mengenal upeti sebagai persembahan yang harus diberikan rakyat kepada penguasa. Kini, istilah upeti bergeser menjadi pajak, yang secara resmi diambil dan dikelola oleh negara.

Perubahan istilah ini tampak modern, tetapi pada kenyataannya masih menimbulkan pertanyaan besar: apakah pajak hari ini benar-benar berpihak pada rakyat atau justru menjadi beban yang kian mencekik?

Dalam teori, pajak adalah bentuk gotong-royong warga negara untuk membiayai pembangunan. Melalui pajak: jalan dibangun, sekolah berdiri, layanan kesehatan disediakan, dan infrastruktur berkembang.

Pajak seharusnya mencerminkan semangat keadilan sosial. Bagi yang berpenghasilan lebih tinggi wajib membayar lebih besar. Sedang yang berpenghasilan kecil perlu mendapatkan keringanan.

Namun, realita di lapangan seringkali justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

Pajak, beban kelompok rentan

Fakta yang tak bisa disangkal adalah beban pajak, rakyat kecil yang justru lebih merasakannya. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada kebutuhan sehari-hari membuat harga barang melonjak. Makanan pokok, listrik, hingga biaya transportasi, semuanya terkena dampak.

Rakyat kecil yang penghasilannya pas-pasan harus merelakan sebagian besar pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan pokok yang kian mahal.

Kenaikan pajak di beberapa daerah semakin menambah daftar panjang keresahan masyarakat. Ada daerah yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan dalih penyesuaian nilai jual objek pajak,  menaikkan retribusi parkir, pajak hiburan, bahkan pajak air tanah.

Pajak-pajak itu sering dikemas dengan alasan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, jika kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan perbaikan layanan publik, maka rakyat hanya akan merasa diperas.

Sebagai contoh, pada beberapa kota besar, nilai nominal PBB melonjak tajam hingga dua kali lipat. Para pensiunan, pedagang kecil, dan warga kelas menengah ke bawah mengeluh karena sulit memenuhinya.

Di sisi lain, layanan publik di daerah tersebut masih jauh dari kata memadai: jalan rusak belum mendapat perhatian, banjir masih menjadi langganan, dan birokrasi tetap berbelit.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Pertanyaannya, untuk manfaat nilai pajak naik, jika tidak berbarengan dengan transparansi dan akuntabilitas?

Kesenjangan dalam kebijakan pajak

Lebih ironis lagi, seringkali kelompok orang kaya cerdik dalam menghindar dari pungutan pajak dengan berbagai cara. Melalui celah hukum, konsultan pajak, atau bahkan permainan politik. Mereka dapat meminimalisasi kewajibannya.

Sedangkan bagi rakyat kecil tidak punya pilihan lain kecuali membayar. Inilah bentuk ketidakadilan yang nyata. Pajak seharusnya menjadi sarana distribusi kekayaan, bukan justru memperlebar jurang kesenjangan sosial.

Pemerintah hanya lihai berargumen bahwa pajak adalah harga yang harus dibayar demi pembangunan. Namun, pembangunan seperti apa yang di maksud? Jika pembangunan hanya berpusat di kota besar, sementara daerah pinggiran tetap terabaikan, maka pajak hanya akan menjadi simbol ketidakadilan.

Pajak harus berpihak

Dalam konteks kenaikan pajak di berbagai daerah, saya berpendapat bahwa kebijakan ini perlu  tinjauan ulang. Tidak salah jika pemerintah daerah ingin meningkatkan PAD, tetapi caranya tidak dengan membebani masyarakat secara berlebihan. Keadilan pajak harus menjadi fondasi.

Pertama, kenaikan pajak harus seiring dengan transparansi. Rakyat berhak tahu untuk apa pajak mereka setorkan. Bukan hanya janji pembangunan yang “akan” dilakukan, tetapi tanpa bukti nyata. Perbaikan jalan, peningkatan pelayanan kesehatan, beasiswa pendidikan, atau infrastruktur yang benar-benar dirasakan.

Kedua, pemerintah perlu lebih kreatif mencari sumber PAD. Pariwisata, investasi sektor riil, dan pemanfaatan teknologi bisa menjadi solusi tanpa harus menekan masyarakat dengan pajak tambahan.

Ketiga, perlunya keberpihakan kepada kelompok rentan. Rakyat kecil tidak seharusnya menanggung beban pajak yang sama beratnya dengan orang kaya. Penerapan asas progresif dalam pajak harus betul-betul bisa berjalan.

Pajak tinggi seharusnya lebih banyak menjadi kewajiban pemilik modal besar, perusahaan multinasional, atau sektor yang menikmati keuntungan berlipat.

Penutup

Pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara, sekaligus juga hak rakyat untuk menuntut keadilan dan transparansi. Kenaikan pajak di beberapa daerah yang tidak seiring dengan perbaikan layanan publik hanya akan menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Sudah saatnya kita menegaskan kembali hakikat pajak: bukan sekadar kewajiban yang membebani, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Pajak harus menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat, bukan jurang pemisah yang menambah penderitaan.

Dengan keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kelompok rentan, barulah pajak bisa benar-benar sebagai kontribusi rakyat untuk pembangunan. Bukan sekadar upeti yang berganti nama.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu