Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Darurat Hukum atas Kerusakan Kognitif Generasi Algoritma Indonesia

Iklan Landscape Smamda
Darurat Hukum atas Kerusakan Kognitif Generasi Algoritma Indonesia
Hafizhaturrahmah
Oleh : Hafizhaturrahmah Peneliti Lembaga Pusat Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
pwmu.co -

Indonesia sedang menghadapi keadaan darurat yang jarang disebutkan dalam pidato kenegaraan maupun perdebatan legislasi.

Yaitu rusaknya ruang pikir generasi muda akibat lingkungan digital yang dibiarkan berkembang tanpa proteksi hukum yang memadai.

Dominasi media sosial dalam pembentukan nalar anak dan remaja kini tak terbantahkan. Pengaruhnya jauh melampaui institusi pendidikan formal dan lingkungan keluarga. Sayangnya, negara tidak kunjung hadir untuk mengantisipasi dampak sistemiknya.

Saat ini anak-anak Indonesia berkembang di bawah kontrol algoritma. Asupan informasi mereka dikonstruksi oleh konten yang ringkas, emotif, dan repetitif. Proses pembelajaran berlangsung melalui klip video berdurasi singkat.

Perhatian mereka terarahkan pada sensasi, kemarahan, dan grafitisasi instan. Kondisi ini secara sistmatis mengikis kemampuan analisis, refleksi, dan penalaran kausalitas.

Fenomena tersebut kerap dipahami sebagai persoalan kedisiplinan keluarga atau kegagalan individu.

Kerangka berfikir tersebut menyesatkan, sebab masalah yang terjadi bersifat sistemik dan terkait berkaitan langsung dengan kewajiban negara.

Ruang digital telah menjadi lingkungan tumbuh kembang anak, namun operasionalnya mengalami pembiaran tanpa standar proteksi kognitif, tanpa audit dampak, dan tanpa batasan desain yang atis.

Sesungguhnya Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan menjamin hak anak atas tumbuh dan berkembang melalui Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini mencakup perkembangan mental, intelektual, dan sosial.

Dalam konstelasi hari ini, hak tersebut tidak mungkin terpisahkan dari ruang digital. Jika anak menghabiskan sebagian besar waktunya di media sosial, platform digital berfungsi sebagai ruang pendidikan de facto.

Namun regulasi nasional masih berkutat pada pengendalian konten, pemblokiran informasi ilegal, dan kampanye literasi digital.

Pendekatan ini gagal menyentuh akar persoalan, sebab kerusakan utama tidak terletak pada apa yang menjadi tontonan anak —tetapi pada cara platform membentuk perhatian dan cara berpikir mereka.

Algoritma dikontruksi untuk memperpanjang durasi atensi demi profitabilitas (keuntungan ekonomi).

Dalam ekosistem ini, emosi manusia menjadi bahan eksploitasi sebagai komoditas utama. Ketimpangan tanggung jawab terlihat jelas. Orang tua sering kali tidak memiliki kapasitas teknis untuk mengawasi sistem algoritmik yang kompleks.

Anak bebas menggunakan gawai sebagai alat hiburan dan penenang. Platform digital pun panen keuntungan dari keterlibatan anak tersebut. Sementara negara hanya menyodorkan literasi sebagai solusi tunggal.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Pola ini menciptakan kelalaian kolektif dalam perlindungan hak anak. Dampaknya sudah kasat mata di kehidupan publik. Anak muda makin mudah tersesat dalam informasi keliru, kesulitan memahami kebijakan, dan bersikap reaktif terhadap perbedaan.

Diskursus publik publik dipenuhi opini dangkal dan luapan emosi instan. Kemampuan nalar kritis pun melemah. Jangka panjangnya, ini ancaman serius bagi demokrasi dan pembangunan ilmu pengetahuan.

Pemerintah perlu mengidentifikasi medsos sebagai ruang tumbuh anak yang memengaruhi nalar mereka.

Pengakuan ini menjadi dasar bagi inovasi kebijakan yang lebih progresif.

Fokus regulasi harus beralih dari pengawasan konten ke pengendalian desain platform.

Standar desain yang sehat, pembatasan algoritma emosional, dan transparansi wajib konten bagi anak muda adalah kebutuhan mendesak.

Diskursus mengenai pendekatan hukum ini telah mulai mengemuka di berbagai negara, dan Indonesia memiliki momentum strategis untuk tidak tertinggal.

Regulasi berbasis dampak kognitif akan memprioritaskan kepentingan anak dan masa depan bangsa di atas profitabilitas jangka pendek.

Pendidikan kritis perlu diposisikan sebagai kebijakan nasional yang berkelindan dengan perlindungan ruang digital, bukan sekadar pelengkap kurikulum.

Investasi terbesar suatu bangsa terletak pada kualitas intelektualitas generasinya.

Ketika ekosistem digital mereduksi fokus, kedalaman berpikir, dan nalar, maka kerugian yang ditimbulkan bersifat multigenerasi.

Teknologi akan terus berevolusi; kini pertanyaannya terletak pada komitmen negara untuk memastikan bahwa kemajuan tersebut tetap berpijak pada marwah dan martabat manusia.

Apabila generasi muda Indonesia terus berkembang dalam ekosistem digital yang mendegradasi atensi dan kemampuan berpikir mereka, maka masa depan bangsa berada di ujung tanduk. Kesadaran ini mengemban tuntutan akan intervensi hukum yang tegas, visioner, dan akseleratif. Waktu untuk berdiam diri telah usai. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu