Suatu hari, sebuah pertanyaan sekaligus permohonan sederhana masuk ke Lazismu Tulungagung: “Saya bekerja di luar negeri. Saya ingin menunaikan kafārat pelanggaran puasa Ramadhan (memberi makan 60 fakir miskin). Bolehkah saya titipkan melalui Lazismu?”
Pertanyaan ini terdengar teknis. Namun sesungguhnya ia menyentuh jantung persoalan fikih kontemporer: bagaimana ibadah dijalankan di tengah mobilitas global, dan bagaimana lembaga filantropi menjaga agar ibadah tetap sah, bukan sekadar sah secara administratif, tetapi juga lurus secara syariat.
Denda Ibadah: Tegas tapi Mendidik
Dalam Islam, ibadah tidak berhenti pada niat dan ritual. Ia juga mengenal konsekuensi hukum ketika terjadi pelanggaran. Puasa Ramadan, misalnya, bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki sanksi tegas ketika dilanggar secara sadar.
Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Muhammad saw menjelaskan kafārat bagi orang yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ ﷺ، فَبَيْنَمَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ، فَقَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ؟» قَالَ: أَنَا، قَالَ: «خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهَا»، فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ».
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi saw lalu berkata, “Celaka aku, wahai Rasulullah!” Beliau bertanya, “Apa yang mencelakakanmu?”
Ia menjawab, “Aku telah menggauli istriku pada siang hari Ramadhan, sementara aku sedang berpuasa.”
Maka Nabi saw bersabda:
“Apakah engkau memiliki seorang budak untuk engkau merdekakan?”
Ia menjawab, “Tidak.”
Beliau bersabda,
“Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Ia menjawab, “Tidak.”
Beliau bersabda,
“Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?”
Ia menjawab, “Tidak.”
Lalu Nabi saw diam sejenak. Kemudian didatangkan kepada beliau sebuah keranjang berisi kurma. Beliau bertanya, “Di mana orang yang bertanya tadi?”
Ia menjawab, “Saya.”
Beliau bersabda, “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.”
Orang itu berkata, “Apakah aku harus memberikannya kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada satu keluarga pun di Madinah ini yang lebih miskin daripada keluargaku.”
Maka Nabi saw tertawa hingga tampak gigi taring beliau, kemudian bersabda:
“Berilah makan keluargamu dengan kurma itu.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Kafārat ini bukan hukuman simbolik. Ia adalah kafārat mughallazhah—berat, terukur, dan tidak fleksibel. Memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud makanan pokok, sekitar 45 kilogram beras, adalah standar fikih yang tidak bisa ditawar.
Ketika Umat Bergerak, Fikih Harus Menjawab
Di masa Nabi, orang yang ingin membayar kafārat bisa langsung mendatangi fakir miskin di sekitarnya. Hari ini, realitasnya berbeda. Jutaan Muslim bekerja di luar negeri, jauh dari komunitas mustahik yang mereka kenal.
Di sinilah muncul kebutuhan wakālah ibadah—perwakilan dalam menunaikan kewajiban.
Imam an-Nawawi رحمه الله menegaskan:
وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي دَفْعِ الْكَفَّارَاتِ، لِأَنَّهَا حَقٌّ مَالِيٌّ
“Boleh mewakilkan pembayaran kafārat, karena ia merupakan kewajiban yang bersifat harta.”
Artinya, secara fikih, seorang Muslim yang berada di luar negeri sah mewakilkan pembayaran kafāratnya kepada lembaga di Tanah Air, termasuk Lazismu. Namun, kebolehan ini bukan tanpa batas.
Peran Lembaga: Penjaga Ibadah, Bukan Pengelola Program
Masalahnya bukan pada boleh atau tidaknya, melainkan bagaimana lembaga bersikap. Dalam kasus kafārat, lembaga filantropi bukan amil zakat, melainkan wakil, sekadar perpanjangan tangan dari orang yang beribadah. Konsekuensinya jelas:
- Dana tidak boleh dipotong untuk operasional,
- Tidak boleh dicampur dengan zakat, infak, atau sedekah,
- Tidak boleh dialihkan ke program pemberdayaan atau sosial umum.
Ibnu Qudāmah mengingatkan:
لَا يَجُوزُ صَرْفُ الْكَفَّارَةِ إِلَّا فِي مَوَاضِعِهَا الْمُعَيَّنَةِ شَرْعًا
Jika kafārat diubah menjadi “program pangan Ramadan” atau “paket sedekah tematik”, maka ibadahnya berubah makna. Kafārat bukan soal branding kebaikan, tetapi penebusan kesalahan.
Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, ibadah bersifat tauqīfī harus sesuai dalil. Karena itu, ukuran kafārat tidak boleh diubah. Tetapi dalam urusan mu‘āmalah, Muhammadiyah sangat terbuka pada modernisasi.
Artinya, penggunaan Lazismu sebagai wakil dibenarkan, bahkan diperlukan dalam konteks pertolongan yang solutif.
Lembaga juga tidak mengambil alih niat ibadah dan tidak memodifikasi bentuknya. Lembaga filantropi Islam bisa melebarkan perannya menjadi fasilitator ibadah, bukan sekadar institusi penggalang dana.
Kasus ini bisa menjadi model nasional pengelolaan kafārat oleh lembaga filantropi Islam:
- Akad Wakālah Jelas. Donatur menyebutkan secara eksplisit: kafārat puasa, 60 fakir miskin.
- Karenanya perlu eekening khusus kafārat, terpisah total dari ZIS.
- Standar fikih transparan
- 1 mud = ± 0,75 kg, total ± 45 kg beras.
- Penyaluran Langsung dana kafarat kepada fakir miskin, bukan program umum, tapi spesifik.
- Bentuk Laporannya adalah Ibadah, sehingga tidak cukup hanya laporan keuangan, tetapi bukti penunaian kewajiban.
Lebih dari Sekadar Teknis
Kisah ini menunjukkan bahwa filantropi Islam di masa depan tidak cukup hanya amanah finansial, tetapi juga amanah fikih. Di tengah globalisasi, lembaga seperti Lazismu berada di persimpangan: menjadi sekadar manajer dana, atau menjadi penjaga sahnya ibadah umat.
Kafārat yang dititipkan oleh seorang Muslim diaspora bukan sekadar transfer uang lintas negara. Ia adalah perjalanan taubat, yang hanya akan sampai jika dituntun oleh ilmu, integritas, dan kejujuran.
Dan di situlah, filantropi Islam menemukan maknanya yang paling hakiki. Kafarat memang dengan ibadah lain yang semisal atau lainnya, juga bisa dirupakan uang sesuai urutan fikihnya.
Sehingga semua kafarat ibadah yang bernilai harta benda bisa dibantu oleh Lembaga filantropi Islam.
Seperti dam haji, kafarat qital sesuai kesepakatan keluarga korban, Kaffārah sumpah (yamin) memberi makan 10 orang miskin, kaffārah zhihār memberi makan 60 fakir miskin, kaffārah jima‘ siang hari Ramadan memberi makan 60 miskin, dan fidyah puasa. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments