Perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) XII Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Tahun 2025 yang berlangsung Senin-Rabu (24-26/11/2025) di Kompleks Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Depok, Jawa Barat telah resmi berakhir.
Dalam forum tersebut, Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Perguruan Tamansiswa, Ki Dr. H. Saur Panjaitan XIII, M.M., kembali terpilih sebagai Ketua Umum BMPS Pusat untuk masa bakti 2025-2030. Sementara itu, H. Didik Suhardi, Ph.D., dari Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah, ditetapkan sebagai Ketua Pengawas Dewan Pengurus Nasional BMPS periode 2025-2030.
BMPS merupakan badan kerja sama berbagai organisasi penyelenggara perguruan swasta yang memiliki identitas dan ciri khas masing-masing, dengan tetap menghormati kedaulatan setiap organisasi. Artinya, BMPS menjadi wadah berhimpunnya penyelenggara pendidikan swasta di Indonesia tanpa mengintervensi kebijakan internal anggotanya.
Organisasi anggota BMPS antara lain: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Pusat PGRI (YPLP Pusat PGRI), dan lainnya.
Pendirian BMPS didasarkan pada fakta bahwa perguruan swasta telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka dan berkembang sejak masa Pergerakan Nasional.
Melalui usaha pendidikan yang bersifat nasional, demokratis, religius, serta bertumpu pada budaya bangsa, organisasi-organisasi penyelenggara perguruan swasta menjadi pusat pergerakan nasional yang melahirkan kader-kader bangsa, baik dalam perjuangan kemerdekaan maupun pembangunan nasional hingga saat ini.
Tujuan utama BMPS sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar, yaitu meningkatkan kerja sama antaranggota dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional melalui wahana permusyawaratan yang bernuansa kekeluargaan.
Munas XII BMPS Tahun 2025 ini mengusung tema “Meneguhkan Komitmen BMPS untuk Pendidikan Bermutu, Merata, dan Berkeadilan” dengan subtema “Penguatan Peran Strategis Perguruan Swasta dalam Sistem Pendidikan Nasional.”
Kegiatan ini dihadiri delegasi BMPS dari seluruh Indonesia, termasuk BMPS Wilayah Jawa Timur. Delegasi Jawa Timur terdiri atas Ketua Umum BMPS Jawa Timur Drs. Abdullah Sani, M.Pd. (Ma’arif), Dr. Wiwi Wikanta, M.Kes. (Majelis Dikdasmen PNF PWM Jawa Timur), Iwan Widhajanto, S.Pd. (MPK), Drs. Bambang Sugiyanto, M.B.A. M.Pd. (MPKW), serta beberapa utusan BMPS kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Ada dua hal krusial yang menjadi fokus pembahasan dalam Munas XII ini, yaitu: kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan arah kebijakan Otonomi Daerah terkait pelayanan dasar pendidikan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BMPS menilai, kedua kebijakan ini sangat strategis dalam keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan oleh perguruan swasta.
BMPS memandang implementasi SPMB dan pendanaan di lapangan masih belum sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam memastikan keadilan antara sekolah negeri dan swasta.
Selain itu, anggaran pendidikan di daerah wajib menjangkau sekolah swasta, baik di kota, desa, maupun daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Dalam hal ini, perhatian pemerintah terhadap perguruan swasta saat ini dinilai lebih meningkat. Hal tersebut tidak terlepas dari upaya pengurus BMPS Pusat yang intens melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui berbagai pertemuan formal maupun informal.
Meskipun program kerja BMPS periode 2018-2025 banyak yang telah dicapai, Munas XII menghasilkan sejumlah rekomendasi yang perlu diperjuangkan ke depan, antara lain:
1. Pemerintah memfasilitasi pembentukan Majelis Kehormatan Profesi Guru (MKPG) sebagai lembaga independen untuk melindungi profesi guru dan kepala sekolah dari kriminalisasi hukum, serta menjaga etika dan profesionalisme.
2. Pemerintah pusat dan daerah memperlakukan sekolah negeri dan swasta secara setara tanpa diskriminasi.
3. Revisi UU Sisdiknas dan aturan turunannya agar secara jelas menyebut yayasan atau penyelenggara sebagai organ pendidikan formal.
4. Istilah “pendidikan gratis” diganti menjadi “pendidikan terjangkau atau biaya negara” agar tidak menimbulkan salah tafsir.
5. Peninjauan ulang PP No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan karena dinilai membatasi ruang gerak sekolah swasta.
6. Program sertifikasi, inpassing, dan insentif guru non-PNS diberlakukan setara dengan guru PNS.
7. Penegakan aturan rombel sekolah negeri agar tidak merugikan sekolah swasta.
8. Pembentukan Direktorat Pembinaan Yayasan di tingkat nasional sebagai lembaga pembina dan pengawas penyelenggara pendidikan swasta.
Panitia Munas XII BMPS dinilai sukses melaksanakan kegiatan ini. Ketua BMPS Jawa Timur, Drs. Abdullah Sani, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelayanan panitia terhadap peserta dari berbagai daerah, yang telah diberikan sejak jauh hari.
“Saya mengapresiasi seluruh pelayanan yang diberikan oleh panitia, mulai dari informasi transportasi dari bandara, stasiun, hingga penginapan dan layanan konsumsi sepanjang kegiatan. Seluruh rangkaian acara terlaksana dengan baik sesuai jadwal hingga penutupan,” ujarnya.
Dalam sambutan penutupan, Didik Suhardi menegaskan bahwa pemerintah harus hadir lebih nyata dalam memperhatikan perguruan swasta, mengingat lebih dari separuh sistem pendidikan nasional dibangun oleh penyelenggara pendidikan swasta.
Sementara itu, Ketua Umum terpilih Ki Dr. H. Saur Panjaitan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin BMPS Pusat periode 2025-2030.
“Saya mengajak seluruh jajaran BMPS di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk bersinergi melaksanakan program hasil Munas demi kontribusi perguruan swasta yang semakin nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ajaknya. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments