Kebijakan terbaru pemerintah Israel yang menyetujui rancangan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina kembali memicu gelombang kecaman luas dari komunitas internasional.
Keputusan yang disahkan oleh Knesset ini bukan sekadar tambahan regulasi dalam sistem peradilan mereka, melainkan sebuah sinyalemen berbahaya bagi penghormatan hak asasi manusia global.
Langkah ini memperlihatkan kecenderungan eskalatif dalam konflik yang telah berlangsung dekade demi dekade, ketika mulai menggunakan instrumen hukum untuk sebagai alat represi politik yang permanen.
Penerapan hukuman mati dalam konteks pendudukan wilayah dan konflik bersenjata menimbulkan pertanyaan krusial mengenai konsistensi hukum internasional.
Instrumen hukum humaniter, seperti Konvensi Jenewa Keempat, secara eksplisit menjamin perlindungan warga sipil dan hak atas proses hukum yang adil (due process of law).
Secara paralel, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa hak hidup adalah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights).
Hannah Arendt, dalam refleksinya mengenai kekuasaan, pernah menegaskan bahwa “hilangnya hak dasar manusia adalah awal dari runtuhnya tatanan politik yang beradab.”
Ketika sebuah negara melegalkan pencabutan nyawa terhadap individu di bawah pendudukannya, ia sedang meruntuhkan fondasi moral dari tatanan hukum itu sendiri.
Kebijakan ini juga dapat dibaca sebagai proses normalisasi kekerasan dalam kerangka politik keamanan.
Negara sering kali menggunakan dalih “keamanan nasional” untuk memperluas legitimasi tindakan represif.
Namun, pendekatan ini berisiko mengaburkan batas antara penegakan hukum murni dan praktik penghukuman kolektif yang dilarang keras oleh hukum internasional.
Dalam perspektif kritis, Noam Chomsky menekankan bahwa kekuasaan negara modern sering kali memanipulasi bahasa keamanan untuk membenarkan praktik yang secara moral problematis.
Hukuman mati dalam konteks ini bukan lagi soal keadilan, melainkan instrumen intimidasi terhadap perlawanan politik.
Respons Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menunjukkan posisi normatif yang tegas mengenai supremasi hukum internasional dan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Namun, terdapat celah komunikasi yang menarik untuk dicermati di level domestik.
Publik belum mendengar respons yang setara dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, lembaga yang secara spesifik mengemban mandat advokasi nilai-nilai kemanusiaan.
Ketiadaan pernyataan resmi dari kementerian ini menimbulkan tanda tanya mengenai sinergi dan konsistensi posisi Indonesia dalam isu HAM lintas negara.
Sebagaimana Joseph Nye ungkapkan, kredibilitas suatu negara di panggung global sangat ditentukan oleh konsistensi nilai yang diperjuangkan secara kohesif, bukan sekadar retorika sektoral.
Faktor geopolitik semakin memperkeruh situasi dan memperjelas kesenjangan antara norma dan praktik.
Dukungan politik serta militer yang tak tergoyahkan dari Amerika Serikat (AS) terhadap Israel menjadi tameng yang membatasi tekanan internasional.
Konflik ini tidak lagi berdiri sebagai isu bilateral, melainkan bagian dari konfigurasi kekuasaan global yang melibatkan rivalitas regional, termasuk dengan Iran.
Realisme politik, seperti yang dijelaskan John Mearsheimer, mengingatkan kita bahwa politik internasional pada akhirnya sering didorong oleh kepentingan strategis negara (state interests), yang acapkali menomorduakan norma kemanusiaan demi keseimbangan kekuasaan.
Di tengah kebuntuan ini, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus mendapat sorotan tajam.
Secara normatif, PBB adalah penjaga perdamaian, namun secara empiris, ia sering terhambat oleh hak veto di Dewan Keamanan.
Situasi ini mencerminkan krisis legitimasi global; sebuah kondisi yang Antonio Gramsci menggambarkannya sebagai masa transisi yang menyakitkan: “yang lama belum mati, sementara yang baru belum mampu lahir.”
Isu hukuman mati terhadap tahanan Palestina adalah ujian bagi nurani hukum dunia.
Jika pelanggaran ini mengalami pembiaran tanpa konsekuensi hukum yang nyata, kredibilitas hukum internasional akan terus tergerus, menciptakan preseden: hak asasi manusia boleh menjadi korban demi stabilitas politik sesaat.
Bagi Indonesia, kritik terhadap aktor luar harus diiringi dengan penguatan koordinasi antar lembaga di dalam negeri.
Konsistensi dan keberanian moral menjadi kunci agar suara Indonesia tidak hanya terdengar lantang di mimbar diplomasi, tetapi juga memiliki legitimasi yang tak terbantahkan sebagai pembela HAM yang konsisten di mata dunia.
Tanpa hal tersebut, suara Indonesia berisiko terfragmentasi dan kehilangan daya tekan diplomatik.***





0 Tanggapan
Empty Comments