Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Din Syamsuddin Pertanyakan Dasar Hukuman untuk Ira Puspadewi, Minta KPK Tegakkan Keadilan Sejati

Iklan Landscape Smamda
Din Syamsuddin Pertanyakan Dasar Hukuman untuk Ira Puspadewi, Minta KPK Tegakkan Keadilan Sejati
Din Syamsuddin Pertanyakan Keadilan untuk Ira Puspadewi. Foto: Gemini AI/PWMU.CO
pwmu.co -

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. M. Din Syamsuddin, menyoroti vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia mempertanyakan unsur tindak pidana korupsi yang dinilai belum terbukti secara jelas dalam proses hukum tersebut.

Menurut Din Syamsuddin, kasus yang menimpa Ira Puspadewi berkaitan dengan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN). Namun, ia menyatakan tak menemukan adanya bukti penerimaan gratifikasi, mark up harga, maupun kerugian negara yang nyata dari kebijakan korporasi yang dilakukan.

“Sebagai orang awam hukum, saya bertanya di mana letak kesalahannya, di mana unsur tindak pidana korupsi yang dilakukannya?” ujarnya.

Soroti Pernyataan KPK

Ia juga menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa Ira Puspadewi melakukan “pengkondisian terhadap penilaian kapal yang akan diakuisisi” sehingga keputusan korporasi dianggap tak sepenuhnya profesional sebagaimana prinsip Business Judgment Rules (BJR).

Din menilai pernyataan tersebut terlalu asumtif. Menurutnya, frasa “tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional” adalah penilaian interpretatif yang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

“Yang paling patut dipertanyakan adalah apakah ada kucuran dana kepada yang bersangkutan dan apakah ada kerugian negara atau korporat. Tidak cukup hanya menyebut potensi kerugian tanpa membuktikan kerugian yang nyata,” tegasnya.

Desakan Keadilan

Din Syamsuddin menyampaikan bahwa komentarnya bukan untuk membela individu tertentu, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap rasa keadilan hukum di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipaksakan kepada seseorang yang tidak terbukti bersalah, sementara masih banyak pelaku korupsi yang diduga merugikan negara namun tidak tersentuh hukum.

“Kita semua mendukung pemberantasan korupsi secara konsekuen, tapi juga mendesak KPK dan lembaga peradilan untuk berlaku adil dan menegakkan keadilan secara sejati,” tuturnya.

Din Syamsuddin menutup pernyataannya dengan ajakan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)u

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu