Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Diplomasi HAM: Gemerlap di Panggung Tapi Tragis di Pekarangan

Iklan Landscape Smamda
Diplomasi HAM: Gemerlap di Panggung Tapi Tragis di Pekarangan
Oleh : L.ya Esty Pratiwi Dosen Fakultas Hukum UMSURA
pwmu.co -

Di ruang kuliah yang dingin, saya menghabiskan waktu berjam-jam menjelaskan prinsip-prinsip agung Hak Asasi Manusia (HAM) kepada mahasiswa.

Kami membedah Universal Declaration of Human Rights, konvensi PBB, hingga mengkaji rumusan ideal Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Kami membangun narasi tentang negara sebagai pelindung, hukum sebagai perisai, dan HAM sebagai martabat yang tak dapat dicabut.

Namun, setiap kali saya menutup buku tebal dan membuka lembar berita, narasi akademis yang saya bangun di kelas itu seketika runtuh.

Saya menyaksikan jurang menganga antara pemujaan teori hukum di atas kertas dan praktik keji yang terjadi di lapangan.

Di satu sisi, kita melihat kegagahan diplomatik Indonesia yang menempatkan diri sebagai ‘jembatan’ moral antara dunia maju dan negara berkembang.

Pemerintah berulang kali melansir retorika tentang toleransi, pluralisme, dan penghormatan HAM di setiap forum global, bahkan dengan ambisi menempati posisi terhormat di Dewan HAM PBB.

Sebuah pameran yang begitu megah. Sayangnya, bagi seorang dosen hukum yang berkutat dengan realitas domestik, diplomasi HAM ini terasa seperti “komoditas ekspor”, dibungkus retorika mewah untuk panggung internasional. Sementara isinya? Kosong.

Warga lokal? Mereka hanyalah dekorasi yang terluka.

Ketika Data Berteriak Lebih Keras dari Retorika

Di dalam negeri, angka-angka berbicara dengan kejujuran yang memilukan.

Realitas yang kami hadapi jauh dari sekadar stagnasi; krisis HAM justru semakin tergerus parah.

Laporan Komnas HAM menunjukkan bahwa sepanjang 2024 dan memasuki tahun 2025, jumlah aduan pelanggaran HAM terus membengkak hingga ribuan.

Sepanjang Januari hingga November 2025 saja, Komnas HAM menerima lebih dari 2.600 aduan.

Data dari Amnesty International Indonesia mencatat, dalam paruh pertama 2025, sedikitnya 104 pembela HAM menjadi korban serangan dalam 54 kasus terpisah.

Jika data tidak pernah berbohong, maka data ini adalah sebuah dakwaan serius terhadap negara.

Apa yang paling mengiris adalah profil korbannya: anggota masyarakat adat dan jurnalis.

Mereka adalah kelompok yang menurut konstitusi dan hukum internasional seharusnya mendapat perlindungan ekstra dari negara.

Ironisnya, mereka malah menjadi sasaran empuk aparat atau aktor non-negara.

Sungguh sebuah sindiran sarkastis: kita menuntut penghormatan HAM dari rezim otoriter di luar negeri, tapi di tanah air, kita justru membungkam jurnalis dan mengebiri suara minoritas.

Dari “Pahlawan” Menjadi “Tersangka”: Kriminalisasi sebagai Senjata

Fenomena paling mengerikan adalah perubahan status yang menimpa para pejuang keadilan.

Orang-orang yang berani bicara, yang mempertahankan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup —mereka yang sejatinya adalah pahlawan konstitusi— kini dicap sebagai kriminal.

Masyarakat adat yang menolak proyek tambang, aktivis lingkungan, jurnalis independen, petani, dan nelayan, dalam periode ini, banyak yang dilaporkan ke polisi, ditangkap secara sewenang-wenang, dan diseret ke proses pidana.

Kasus komunitas adat Maba Sangaji di Halmahera Timur adalah contoh nyata kemunduran peradaban kita.

Mereka dipaksa menghadapi jerat hukum hanya karena menolak tambang yang merusak tanah ulayat mereka.

Bukankah perjuangan mereka melindungi hak atas tanah dan lingkungan sudah diakui sebagai bagian fundamental dari HAM?

Saya sering bertanya kepada diri sendiri, bukankah tugas negara seharusnya melindungi mereka, bukan membungkam suara mereka?

Wajar jika warga kini malu untuk bersuara, karena menyuarakan rasa sakit bisa berakhir di balik jeruji besi, dakwaan, atau sekadar peluru karet.

Negara kita memperlakukan pembela HAM layaknya musuh, seolah keadilan adalah barang terlarang dan kritik adalah tindak pidana.

Represi di Tengah Gelombang Unjuk Rasa

Puncak dari tragedi domestik ini terlihat jelas dalam cara negara merespons gelombang unjuk rasa.

Ketika ribuan orang turun ke jalan menuntut upah layak, keadilan sosial, atau menolak kebijakan yang memberatkan, respons negara tidak pernah ramah.

Negara tidak memilih membuka ruang dialog, yang merupakan esensi dari demokrasi yang menjunjung HAM. Sebaliknya, negara memilih menggenggam tongkat represi keras.

Kita melihat gelombang unjuk rasa nasional antara 25 Agustus hingga 1 September 2025, yang merupakan ekspresi publik atas ketidakadilan, dibalas dengan kekerasan aparat secara sistematis.

Peluru karet, gas air mata berbahaya, water cannon jarak dekat, dan pemukulan menjadi senjata konstan terhadap warga yang sekadar menuntut hak.

Lebih dari 4.000 orang ditangkap, ratusan luka-luka, puluhan bahkan meninggal dunia. Di antaranya ada mahasiswa, pekerja biasa, hingga pengemudi ojek.

Ini bukan hanya pelanggaran standar etika, ini adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang seharusnya menjamin hak warga.

Aparat, yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan, diduga menggunakan tingkat kekerasan yang melanggar standar internasional.

Dan apa jawaban pemerintah atas semua ini? Sebuah bisu yang memekakkan.

Satu-satunya “aksi” adalah wacana investigasi yang —seperti banyak investigasi HAM di masa lalu— cenderung menguap tanpa hukuman dan tanpa perubahan struktural.

Seluruh data di atas, bagi saya, adalah bukti bahwa pelanggaran HAM di tanah air bukan terjadi secara kebetulan.

Ini adalah buah dari impunitas sistemik yang memungkinkan pelanggaran berulang.

Kita punya mekanisme pengaduan; ribuan aduan masuk ke Komnas HAM.

Tapi, seperti yang saya katakan di awal, menerima aduan tidak sama dengan keadilan.

Banyak laporan yang tak pernah sampai ke meja hijau, banyak pelaku yang lolos karena kekebalan institusional, dan banyak korban yang tetap menjadi korban, tanpa rehabilitasi, kompensasi, dan rasa aman.

Dalam kondisi ini, wajar jika banyak warga kehilangan harapan.

Ketika hukum tidak menjamin hak, maka hukum telah menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung warga.

Pemerintah kita berjuang mati-matian membangun citra moderat dan beradab di mata dunia, agar dipandang layak mendapat posisi strategis global.

Sementara itu, warga yang meminta keadilan di dalam negeri tetap gigit jari, terkapar luka, dan dikriminalisasi.

Sungguh ironis, bukan? Kita pamer ke luar, sementara isinya kosong.

Apakah masih ada peluang untuk memulihkan integritas HAM bangsa ini?

Ya, peluang itu nyata, tetapi hanya jika komitmen internasional diiringi dengan keberanian domestik.

Kita harus berhenti menganggap HAM sebagai topeng manis penuh kebohongan yang dipuji dunia.

Komitmen itu harus diwujudkan menjadi perubahan struktural:

1. Hentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, jurnalis, dan masyarakat adat.

2. Selamatkan hak kebebasan berpendapat, berunjuk rasa, dan berkumpul tanpa ancaman peluru atau jeruji.

3. Tegakkan akuntabilitas terhadap aparat yang melanggar, serta berikan jaminan perlindungan dan rehabilitasi korban.

4. Jadikan HAM bukan sebagai alat retorika diplomatik, melainkan dasar bagi kebijakan domestik di sektor pembangunan, lingkungan, agraria, dan sosial.

Mengangkat HAM di forum internasional itu penting.

Namun, jauh lebih penting lagi adalah memastikan bahwa HAM itu hidup, bukan hanya sebagai wacana, tetapi sebagai kenyataan bagi warga miskin, petani, masyarakat adat, mahasiswa, dan jurnalis.

Jika negara gagal memberi rasa aman pada warganya, jika demonstrasi damai dihancurkan, pembela HAM diberangus, dan kebebasan berekspresi dibungkam, maka HAM global yang kita bicarakan hanyalah gema kosong.

Di balik tepuk tangan internasional, ada darah, air mata, dan duka yang dipelihara dalam senyap.

Jadi, saya bertanya, sebagai seorang dosen hukum yang muak dengan jurang antara teori dan realitas: Apakah itu yang kita inginkan?

Menjadi pahlawan HAM global, sambil menjadi algojo HAM bagi rakyat sendiri?

Jawabannya ada pada keberanian kita untuk mencopot topeng itu sekarang juga.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu