Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial melaksanakan mediasi perselisihan hubungan industrial sebagai upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja secara musyawarah dan berkeadilan.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan difasilitasi mediator hubungan industrial dari Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. Mediasi dihadiri perwakilan pihak pekerja dan perusahaan, dengan mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dalam memfasilitasi dialog antarpihak.
Dalam pelaksanaan mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi permasalahan, pandangan, serta tuntutan yang menjadi pokok perselisihan. Mediator berperan aktif menggali fakta, memberikan penjelasan terkait ketentuan hukum ketenagakerjaan, serta mendorong tercapainya kesepakatan yang adil dan seimbang.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Endang Purwati, S.Sos., menyampaikan bahwa mediasi merupakan sarana dialog yang mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan netralitas. Menurutnya, peran mediator adalah membantu para pihak memahami posisi hukum masing-masing serta mendorong penyelesaian perselisihan secara damai tanpa menempuh jalur litigasi.
“Dalam mediasi, kedua belah pihak kami beri kesempatan yang sama untuk menyampaikan permasalahannya. Kami sebagai mediator menjaga proses tetap objektif dan netral agar dapat ditemukan solusi bersama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Amanda Reza Andriani, mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan mediasi. Keterlibatan tersebut antara lain dalam pelaksanaan notulensi mediasi, yaitu mencatat jalannya proses klarifikasi dan dialog secara sistematis sebagai bagian dari dokumentasi resmi kegiatan.
Selain itu, mahasiswa magang juga dilibatkan dalam proses administrasi penentuan serta pencatatan jadwal sidang mediasi lanjutan sesuai kesepakatan para pihak dan arahan mediator hubungan industrial.
Pelaksanaan mediasi ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Melalui mekanisme tersebut, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Timur berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, apabila kesepakatan belum tercapai, mediator akan menerbitkan anjuran tertulis atau menjadwalkan sidang mediasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha, sekaligus menjadi sarana pembelajaran praktis bagi mahasiswa magang dalam memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung.





0 Tanggapan
Empty Comments