
Dispensasi Nikah Dini Tak Sebanyak yang Diberitakan Media; Liputan Zaki Abdul Wahid, Kontributor PWMU.CO Gresik.
PWMU.CO – Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Drs H Rakhmat Hidayat HS SH menyatakan jumlah dispensasi nikah dini tidak sebanyak yang diberitakan oleh media massa yang mencapai 254 kasus tahun 2022.
Pernyataan ini dia ungkapkan pada diskusi bertajuk Merawat Akal Sehat ‘Fenomena Nikah Usia Dini di Kota Santri’. Acara diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Manyar, Gresik, Jawa Timur, di Kedai Adarina GKB, Kamis (26/1/2023).
Rakhmat mengatakan angka dispensasi nikah dini di Kabupaten Gresik yang mencapai 258 kasus adalah data volunteer (data acak dari berbagai sumber).
“Sebenarnya kasusnya tidak hanya pada dispensasi nikah dini namun banyak hal, misal perkara perwalian, ahli waris, dan juga kasus perceraian,” kata dia.
Rakhmat menjelaskan kasus permintaan dispensasi yang ada di Kabupaten Gresik tidak serta merta diberikan, “Ada tata cara dispensasi dan bagaimana harusnya mengadili,” ujarnya.
Menurutnya, sering kasus yang terjadi adalah karena unsur kecelakaan di mana perempuan hamil sebelum nikah. “Fenomena ini apa sebabnya? Semua karena sama-sama senang, kalau sudah seperti itu terus bagaimana?” tanyanya retoris.
Maka, sambungnya, Gresik satu-satunya yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengantisipasi dispensasi nikah. “Alhamdulillah, MUI Ikut andil dengan pengadilan agama dengan diadakannya konseling,” ujarnya.
Dia menambahkan, masukan dari MUI, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan sebagai pertimbangan bagi Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara.
“Selain pertimbangan jika sudah ada dispensasi maka perlu dipikirkan pascapengadilan sehingga jangan sampai ada masalah setelah diputuskannya perkara,” kata Rakhmat.
Selain Rakhmat hadir narasumber lainnya: Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki, Plt. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) Kabupaten Gresik dr Ummi Khoiroh; akademisi Abd. Sidiq Notonegoro, dan moderator Nabila Eka Agustin Siswi SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik.

Salah Fokus
Anggota Komisi X DPR RI Prof Dr Zainuddin Maliki mengungkapkan pernikahan dini diakibatkan oleh pendidikan nasional yang hanya fokus pada bagaimana menyediakan lapangan kerja dan mencetak tenaga kerja sesuai pasar, hal demikianlah yang melunturkan akhlak.
“Sehingga imprasi ekonomi bukan lagi akhlak dan etika,” ujarnya. Dibutuhkannya keselarasan antara gaya berpikir, pendidikan, dan akhlak untuk mewujudkan manusia seutuhnya.
Menurutnya, dengan imprasi ekonomi munculah kesenjangan antara stimulus dan respon yang mengakibatkan keseimbangan jiwa itu mengakibatkan kecelakaan hamil diluar nikah.
Selain keseimbangan jiwa, Zainuddin mengungkapkan bahwa salah satunya adalah pengaruh perkembangan teknologi digital yang tidak dibarengi oleh keadaban dalam penggunaan teknologi itu memperngarhui kualitas interaksi kita. Interaksi anak dengan orang tua dan lain sebagaiknya.
“73 persen penduduk Indonesia itu mudah meangkses internet tapi keadaban penggunakan teknologi digital itu paling buruk, itu mempengarhui cara berpikir kita tentang nilai-nilai yang perlu dibangun yang dibangun seperti apa,” terangnya
Karena itu penting meningkatkan kecerdasan literasi digital supaya kita meraih manfaat dengan hadirnya internet,” kata dia.
Ketua PCPM Manyar Rosyidul Arifibillah mengatakan degradasi moral mempengaruhi keimanan dan akhlak saat ini. Isu dispensasi nikah dini juga tidak dibenarkan dengan alasan maraknya penyimpangan pemahaman pendidikan seksual yang salah, hukum sosial yang timpang, dan eksploitasi agama.
“Ada emosional yang larut dalam fenomena tidak lazim ini. Maka dari kita kulik makna kecelakaan sendiri, bagaimana bisa disebut kecelakaan jika dilakukan secara sadar namun tidak mau menanggung resiko. Kita memiliki andil menekan angka serta mengatasi fenomena nikah dini dari berbagai komposisi,” katanya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni





0 Tanggapan
Empty Comments