Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Dosen Hukum UM Surabaya Dukung Tindakan Wali Kota Surabaya Segel Lahan Parkir Ilegal

Iklan Landscape Smamda
Dosen Hukum UM Surabaya Dukung Tindakan Wali Kota Surabaya Segel Lahan Parkir Ilegal
pwmu.co -
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mensosialisasikan larangan jukir liar di salah satu minimarket di Dharmahusada (surabaya.go.id)

PWMU.CO – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Achmad Hariri, menyatakan bahwa tindakan penyegelan lahan parkir liar oleh Wali Kota Surabaya merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan PWMU.CO pada Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi konsumen dari praktik pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, tindakan tegas seperti penyegelan atau pemberian peringatan keras kepada pelaku usaha yang terlibat dalam praktik parkir liar merupakan langkah preventif yang dapat dibenarkan secara hukum.

“Langkah Wali Kota Surabaya menyegel lahan parkir atau memberikan peringatan kepada pelaku usaha merupakan bentuk penegakan hukum administratif yang bersifat proporsional, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2024,” jelasnya.

Hariri menjelaskan bahwa kehadiran juru parkir (jukir) liar tanpa regulasi yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa. Pungutan liar di ruang publik, lanjutnya, bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen, masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman, termasuk dalam penggunaan fasilitas parkir di toko-toko modern. Ketika hak tersebut terganggu oleh pungli, negara berhak turun tangan.

Selain itu, Hariri menyoroti pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jika menyewakan lahan parkir kepada pedagang atau pihak ketiga tanpa izin resmi. Praktik ini bisa dianggap sebagai alih fungsi lahan tanpa izin dan berpotensi melanggar aturan perizinan bangunan dan tata ruang.

Iklan Landscape UM SURABAYA

“Jika toko modern tidak menyediakan petugas parkir resmi atau malah menyewakan lahan kepada pihak ketiga (termasuk pedagang kaki lima) tanpa regulasi yang jelas, maka mereka melanggar ketentuan pemanfaatan lahan parkir sebagai bagian dari penyelenggaraan usaha. Ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum administratif,” tegas Hariri.

Ia menambahkan bahwa jika dalam pengelolaan parkir tersebut tidak ada pelaporan pajak, maka pelaku usaha juga dapat terjerat dalam kasus penggelapan pajak daerah.

Pandangan ini sejalan dengan dua peraturan daerah Kota Surabaya, yakni Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Kedua aturan ini mewajibkan penyedia fasilitas publik menyediakan ruang parkir yang memadai serta memenuhi kewajiban perpajakan atas pemanfaatan lahan parkir untuk tujuan komersial. (*)

Penulis Uswah Sahal Editor Azrohal Hasan

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu