
PWMU.CO – Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), yang akan berubah nama menjadi Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT), melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (MPKS PWM Jawa Timur).
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara UMMAD dan MPKS PWM Jawa Timur tersebut dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi MPKS, MKS, dan LKSA se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Aula KH Mas Mansur PWM Jawa Timur, Surabaya, Sabtu, 26 Juli 2025.
MoU ditandatangani Rektor UMMAD, Prof Dr Sofyan Anif dengan Ketua MPKS PWM Jawa Timur, Drs Hadi Nurwulan MM dan disaksikan oleh Wakil Ketua Bidang Kesos dan Pembinaan AMM, Muhammad Khoirul Abduh.
MoU antara UMMAD dan MPKS PWM Jawa Timur ini memuat tentang Penguatan Berkelanjutan Amal Usaha Kesejahteraan Sosial Muhammadiyah.
Ada lima ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam MoU kedua pihak. Salah satunya adalah mengenai penerimaan Mahasiswa Khusus dan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) tipe Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP).
Mengenai kerja sama ini, Rektor UMMAD Prof Dr Sofyan Anif menyampaikan bahwa biaya pendidikan mahasiswa khusus atau program reguler bagi anak panti akan ditanggung melalui mekanisme beasiswa.
Sementara itu, mahasiswa yang masuk melalui jalur RPL akan ditanggung oleh Lazismu masing-masing kabupaten/kota.
“Setelah membuat kesepakatan itu, PWM melakukan instruksi kepada Lazismu di daerah. UMMAD akan menjemput bola untuk konsolidasi pengiriman pengurus panti dan anak panti untuk kuliah di UMMAD,” terang Rektor UMMAD.
Kewajiban UMMAD
Sebagai pihak pertama dari MoU tersebut, UMMAD berkewajiban menyediakan fasilitas akademik dan pembinaan, termasuk pembebasan biaya asrama mahasiswa bagi peserta program dari jalur khusus dan RPL tipe PKP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UMMAD.
“Memang ada permintaan dari MPKS PWM Jawa Timur, kalau nanti saya menginstruksikan daerah mengirimkan 1–2 orang, apakah diberi asrama dan selama berada di asrama apakah bisa digratiskan,“ jelas Rektor UMMAD.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UMMAD menjelaskan bahwa untuk memenuhi kewajiban dari Nota Kesepahaman tersebut, UMMAD akan memberikan beasiswa untuk mahasiswa program kelas reguler berupa beasiswa Program KIP Kuliah serta beasiswa persyarikatan sebesar 50 persen kepada calon mahasiswa baru dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, berlaku selama delapan semester.
“Sudah disebutkan di dalam MoU juga bahwa bagi anak panti yang bukan merupakan pengurus lembaga, diberikan kesempatan untuk memilih program studi lain di lingkungan Universitas Muhammadiyah Madiun sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan SDM lembaga,“ kata Rektor UMMAD.
Penulis Pujoko Editor Zahra Putri Pratiwig






0 Tanggapan
Empty Comments