Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Empat Dasar Pelaksanaan PKB Guru Madrasah

Iklan Landscape Smamda
Empat Dasar Pelaksanaan PKB Guru Madrasah
pwmu.co -
Empat dasar pelaksanaan PKB guru madrasah disampaikan Drs Abdul Wafi MPd pada kegiatan Webinar Madrasah Muhammadiyah Jawa Timur melalui Zoom, Sabtu (24/10/20).
Drs Abdul Wafi MPd dalam webinar madrasah Muhammadiyah Jatim (Tangkapan layar Viki Safitri/PWMU.CO)

PWMU.CO – Empat dasar pelaksanaan PKB guru madrasah disampaikan Drs Abdul Wafi MPd pada kegiatan Webinar Madrasah Muhammadiyah Jawa Timur melalui Zoom, Sabtu (24/10/20).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Forum Silaturrahim dan Komunikasi Kepala Sekolah Muhammadiyah (Foskam) dan Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Abdul Wafi menjelaskan ada empat hal yang melatarbelakangi lahirnya peraturan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru madrasah pada Peraturan Menteri Agama nomor 38 tahun 2018. Salah satu penyebabnya adalah belum ada peraturan sejenis yang mengatur tentang PKB guru.

“Empat dasar utama dalam  pelaksanaan PKB guru itu antara lain adalah kebutuhan individu guru, kebutuhan pemerintah, kebutuhan peserta didik, dan kebutuhan madrasah atau penyelenggara pendidikan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan kurang lebih selama 10 tahun ini belum ada peraturan yang mengatur tentang PKB Guru. Hal ini dinilai Wafi kurang pas di Kementerian Agama. Karena, lanjutnya, memang terbalik, di Kementerian Agama (Kemenag) 95 persen gurunya non-PNS kemudian 5 persennya PNS, sedangkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah sebaliknya.  

Minimnya Anggaran PKB

Abdul Wafi menjelaskan dari segi sosiologis, peraturan atau petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang PKB guru hanya mengatur guru PNS saja. Padahal struktur organisasi di Kemenag jauh berbeda dengan Kemendikbud.  

“Jika dilihat dari segi empirik, lahirnya PKB guru madrasah ini dikarenakan banyak guru yang tidak bisa naik pangkat atau golongan karena kendala di PKB. Sedangkan yang terakhir, karena minimnya anggaran PKB di Kementrian Agama,” katanya.

Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Kantor Wilayah (kanwil) Jawa Timur  ini menjelaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 28 tahun 2018 memiliki tujuh bab. Tujuh bab tersebut, sambungnya, terdiri dari Ketentuan Umum, Tujuan Sasaran dan Prinsip, Komponen, Tahapan, Sistem dan Informasi, Biaya, dan Penutup.

Dengan adanya PKB guru ini, harapnya, dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. (*)

Penulis Viki Safitri. Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.

https://pwmu.co/166135/10/25/madrasah-harus-terdepan-dalam-pendidikan-moral/
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu