Moderasi beragama bukanlah sekadar jargon kebijakan yang kering atau frasa normatif dalam tumpukan dokumen negara.
Ia adalah etika hidup bersama, sebuah sikap batin yang bersemi dari kesadaran bahwa keberagaman bukanlah ancaman yang harus diredam, melainkan sunatullah—ketetapan Ilahi yang mutlak.
Al-Qur’an menegaskan kenyataan ini dengan jernih dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, yang mengingatkan bahwa penciptaan manusia dalam keberagaman bangsa dan suku bertujuan agar kita saling mengenal (li-ta’arafu).
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal” (QS. Al-Hujurat: 13).
Dalam konteks Indonesia—sebuah bangsa yang dirajut dari ribuan pulau, dialek, dan spektrum keyakinan—moderasi beragama menjelma sebagai jembatan halus yang menghubungkan iman dan kemanusiaan, menyatukan keyakinan personal dengan tanggung jawab sosial.
Pilar-pilar moderasi ini berdiri kokoh, bukan sebagai tembok penyekat, melainkan sebagai tiang penyangga rumah besar bernama Indonesia.
Pilar pertama, komitmen kebangsaan, merupakan fondasi etis yang menegaskan bahwa ekspresi keberagamaan tidak boleh tercerabut dari konsensus kolektif sebagai bangsa.
Secara akademis, komitmen kebangsaan memosisikan agama sebagai sumber nilai primer yang memperkuat, bukan mendelusi, kedaulatan nasional.
Prinsip ini sejalan dengan perintah Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 59 untuk menaati kesepakatan sosial yang adil dan otoritas yang sah.
Melalui firman-Nya, Allah memerintahkan ketaatan pada kesepakatan sosial yang adil: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).
Secara puitis, komitmen kebangsaan laksana akar pohon iman yang menghujam dalam ke tanah Pancasila; ia menyerap nutrisi keadilan dan persatuan untuk menghasilkan buah kemaslahatan.
Beragama dalam bingkai ini berarti menanggalkan eksklusivitas demi merawat rumah bersama agar tetap teduh bagi setiap penghuninya.
Pilar kedua, toleransi, sering kali disalahpahami sebagai sikap pasif atau kompromi teologis yang rapuh.
Padahal, toleransi adalah kebajikan aktif: sebuah kesediaan untuk mengakui eksistensi “yang lain” tanpa harus melarutkan identitas diri.
Al-Qur’an meletakkan batas yang elegan antara integritas iman dan relasi sosial melalui prinsip “Lakum dinukum waliyadin” (QS. Al-Kafirun: 6).
Dalam perspektif akademik, toleransi menuntut kedewasaan kognitif untuk memisahkan klaim kebenaran internal dengan etika publik.
Secara puitis, toleransi adalah keberanian untuk membuka jendela hati; membiarkan cahaya keyakinan lain masuk sebagai warna, tanpa merasa cahaya sendiri akan padam.
Ia adalah harmoni yang lahir dari kerelaan untuk berbagi ruang hidup.
Pilar ketiga, anti-kekerasan, menegaskan bahwa agama kehilangan substansinya ketika ia direduksi menjadi instrumen luka.
Kekerasan atas nama Tuhan adalah sebuah paradoks moral dan kegagalan hermeneutik yang fatal—sebuah ketidakmampuan membaca teks suci dalam cahaya kemanusiaan yang universal.
Al-Qur’an memberikan peringatan keras dalam Surah Al-Maidah ayat 32 bahwa membunuh satu nyawa tanpa alasan yang benar setara dengan membunuh seluruh umat manusia.
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia” (QS. Al-Maidah: 32).
Secara puitis, anti-kekerasan adalah penolakan terhadap diksi darah. Ia lebih memilih dialog, kesabaran, dan diplomasi sebagai jalan sunyi namun pasti menuju kedamaian yang substantif.
Pilar keempat, akomodatif terhadap budaya lokal, mengajarkan bahwa agama tidak turun di ruang hampa yang steril.
Agama selalu berdialektika dengan konteks, tradisi, dan kearifan lokal tempatnya berpijak.
Prinsip ini selaras dengan firman Allah dalam QS Ibrahim ayat 4, yang menyebutkan “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya”.
Akademisi memandangnya sebagai proses inkulturasi, sementara puisi menyebutnya sebagai tarian harmonis antara langit dan bumi.
Ketika agama menyapa budaya lokal dengan kerendahan hati, ia tidak kehilangan kesuciannya. Justru, ia menemukan wajah yang lebih membumi, ramah, dan relevan dengan denyut nadi masyarakat.
Keempat pilar ini, bila diresapi secara utuh, membentuk satu kesatuan etis yang menuntun keberagamaan kita dari sekadar dogma menuju kebijaksanaan.
Moderasi beragama bukanlah jalan tengah yang hambar atau sikap plin-plan, melainkan jalan luhur (wasathiyyah) yang menuntut kedalaman nalar dan kehalusan rasa, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 143.
Pada akhirnya, moderasi beragama adalah puisi sosial yang ditulis setiap hari melalui tindakan dan cara kita memandang sesama.
Ia tidak boleh berhenti pada seminar atau literatur akademik, tetapi harus berdenyut di pasar, sekolah, rumah ibadah, hingga ruang digital.
Di sanalah pilar-pilar ini diuji: apakah ia hanya akan menjadi konsep yang melangit, atau benar-benar menjadi penyangga peradaban yang adil dan beradab.***





0 Tanggapan
Empty Comments