Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Fatwa Muhammadiyah tentang Hukum Kripto sebagai Aset Investasi

Iklan Landscape Smamda
Fatwa Muhammadiyah tentang Hukum Kripto sebagai Aset Investasi
Foto: Adobe Stock
pwmu.co -

Transformasi ekonomi global dari sistem fisik menuju digital telah menempatkan aset kripto berbasis blockchain sebagai realitas ekonomi makro yang signifikan.

Dengan kapitalisasi pasar global yang menyentuh angka triliunan dolar,1 fenomena ini bukan lagi sekadar komoditas spekulatif kecil.

Mengingat adopsi di Indonesia telah melonjak drastis hingga mencapai 20,16 juta investor pada paruh pertama 2024, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memandang perlu untuk segera memberikan kepastian hukum (ḥukm al-wāqiʿ) guna merespons dinamika keuangan digital ini bagi kemaslahatan masyarakat.

Secara konseptual, aset kripto pada dasarnya dapat diibaratkan seperti komoditas bernilai yang wujudnya murni digital. Aset ini tidak memiliki bentuk fisik seperti koin logam atau lembaran uang kertas, melainkan berupa kode data yang dikunci dengan sandi rahasia matematika.

Catatan kepemilikan dan perpindahan aset digital ini dibukukan secara serentak dan transparan di ribuan komputer di seluruh dunia.

Sistem buku kas bersama inilah yang membuat transaksi aset kripto dapat dilakukan secara langsung dari pengirim ke penerima tanpa memerlukan perantara tradisional (seperti bank), sekaligus memastikan bahwa aset tersebut relatif aman dan sangat sulit dipalsukan atau digandakan (double-spending), selama protokol dan kunci privat tetap aman.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang mutlak berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah.

Meski demikian, negara mengakui dan melegalkan kripto sebagai aset investasi serta komoditas digital melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkannya sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 yang memberikan legalitas formal dalam perdagangan pasar fisik. (*)

NB: Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiya dapat diunduh di sini

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu