Search
Menu
Mode Gelap

Fenomena No Viral No Justice dan Suara Rakyat

Fenomena No Viral No Justice dan Suara Rakyat
Oleh : Muhammad Alwy Zakaria Kader IMM UIN Sunan Ampel Surabaya, Komisariat Ushuluddin dan Filsafat ,
pwmu.co -

Sebelumnya penambangan di Raja Ampat banyak mendapat penolakan dari warga. Ramainya tagar #SaveRajaAmpat di media sosial maupun elektronik menjadi aktualisasi penolakan tersebut.

Munculnya penolakan tidak lepas dari terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang No 27 tahun 2007 yang melarang penambangan di pulau kecil karena bisa merusak lingkungan.

Raja Ampat merupakan situs warisan budaya UNESCO yang memiliki lebih dari 1.300 spesies ikan, 700 jenis moluska, dan 537 jenis terumbu karang.

Pemerintah akhirnya meresponnya dengan mencabut izin dua perusahaan tambang yang ada di pulau Gag tersebut.

Namun ternyata izin PT. Gag hanya dibekukan — alias tidak dicabut permanen — dengan alasan telah memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan  letaknya berada di luar wilayah Geopark Raja Ampat yang dilindungi.

Terjadinya penghentian tambang di Raja Ampat bisa terjadi karena rakyat secara kompak menolaknya.

Tapi setelah isu tentang tambang mulai redup dan tergantikan oleh isu lain yang lebih viral, pemerintah kembali memberikan izin pada PT. Gag beroperasi.

Tentu dengan alasan, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan yang sangat ketat.

Para aktivis lingkungan pun kurang setuju. Apapun alasannya, Pulau Gag merupakan pulau kecil yang terlarang untuk  di tambang.

Pemberian izin tersebut menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah tidak serius mendengarkan aspirasi rakyat.

Peristiwa semacam ini akhir-akhir ini sering terjadi. Suatu kasus pasti luput dari perhatian pemerintah jika diviralkan terlebih dahulu.

Beda kasus sama Pola 

Awal 2025 lalu, publik geger dengan adanya temuan berupa pagar bambu sepanjang 30 KM di perairan Tangerang, Banten.

Temuan ini pun langsung viral. Sempat ada perdebatan yang terlihat dalam tayangan media televisi. Salah satu pihak mengatakan bahwa pagar tersebut adalah swadaya masyarakat. Tapi pihak masyarakat — khususnya nelayan sekitar — justru membantahnya.

Mungkinkah warga nelayan membangun pagar tersebut? Bukankah justru akan menyusahkan dirinya sendiri? Karena harus memutar lebih jauh untuk melaut jika jalur mereka dipotong oleh pagar tersebut.

Kelompok nelayan pun bersatu untuk menggugat keberadaan pagar laut tersebut. Berita pagar laut itupun akhirnya viral dan menarik perhatian publik.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memerintahkan untuk membongkarnya dan mengusut tuntas siapa dalang dibalik pagar tersebut.

Pasukan gabungan TNI AL, beserta KKP dan Nelayan pun bahu membahu membongkar pagar tersebut.

Penyelidikan pun digelar, dan ternyata di wilayah itu terdapat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, juga 17 bidang SHM dari girik.

Polisi menemukan indikasi bahwa laut yang bersertifikat ini didapatkan dengan menggunakan girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.

Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Polisi telah menetapkan empat tersangka — yakni Kades Kohod, sekretaris desa dan dua penerima kuasa.

Setelah pagar laut selesai dibongkar, isu pagar laut mulai tergantikan dengan isu yang lain. Akibatnya, penegakan hukum tidak dijalankan sebaik-baiknya, dan hanya menunjukkan formalitas saja.

Kontrol terakhir penegakan hukum

Dalam fenomena no viral no justice ini menurut penulis, viral adalah sebagai kontrol terakhir dari masyarakat di tengah penegakan hukum yang carut marut.

Pemerintah atau aparat penegak hukum butuh tekanan yang besar dari masyarakat agar cepat memproses dan menegakkan hukum yang berlaku sampai azas keadilan bisa didapatkan.

Sangat disayangkan, betapa mirisnya proses penegakan hukum di Indonesia saat ini yang mencerminkan ketidakprofesionalan penegak hukum. Hukum sering dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

“Demokrasi ini omong kosong jika tanpa penegakan hukum”, demikian kata Presiden ke-4 KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Penegakan hukum menjadi pilar utama dalam suatu negara. Filsuf Barat seperti John locke dan Jacques Rousseau, negara dan masyarakat terikat sebuah kontrak sosial.

Individu-individu menyerahkan sebagian kebebasan mereka demi terciptanya suasana yang kondusif. Dalam hal ini masyarakat ikut memberikan kontribusi terhadap adanya aturan-aturan yang akan mereka laksanakan.

Hukum menjadi bagian terpenting dari kontrak sosial. Karena sejatinya hukum yang mengatur setiap warga negara dan penyelenggara negara agar bisa berjalan stabil dan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Sehingga keadilan dan kedamaian bisa tercapai.

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments