Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

FGD Aisyiyah Jatim Soroti Kejahatan Digital hingga Akar Rumput

Iklan Landscape Smamda
FGD Aisyiyah Jatim Soroti Kejahatan Digital hingga Akar Rumput
Narasumber dari Polda Jatim: Iptu Ghuraf Maulana, S.Kom. menyampaikan materi Penanganan dan Kendala Penegakan Hukum dalam Kejahatan Digital. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kejahatan Digital terhadap Masyarakat”, Sabtu (13/12/2025), di Aula KH Mas Mansyur Lantai 3 Gedung Muhammadiyah Jawa Timur.

Kegiatan ini diikuti 125 peserta dan menghadirkan empat narasumber kompeten. Diskusi dipandu oleh Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan sesi diskusi peserta dipimpin Dr. Levina Yustiningtyas, S.H., LL.M. Acara dipandu Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Jawa Timur, Naniek Widya Kusuma, S.Pd., S.H., M.H.

Ketua PWA Jawa Timur, Dra. Rukmini Amar, M.A.P., dalam sambutannya menegaskan bahwa kejahatan digital telah merambah hingga tingkat ranting. Ia menyoroti keterkaitan antara gim daring, judi online, dan pinjaman online (pinjol) yang kerap menjerat masyarakat, termasuk anak-anak usia sekolah.

“Begitu banyak korban. Tidak cukup satu bungkus tisu untuk menghapus air mata mereka. Mirisnya, pelaku dan korban ada di semua usia,” ujarnya.

Rukmini menegaskan perlunya kehadiran MHH dan Posbakum hingga tingkat ranting guna memberikan perlindungan hukum langsung kepada masyarakat, khususnya perempuan yang banyak menjadi korban. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Program Percepatan Aisyiyah periode 2025–2026.

Dr. Levina Yustiningtyas, SH., LL.M. memimpin diskusi peserta. Foto: Istimewa/PWMU.CO

Ketua panitia, Rizania Kharismasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peserta FGD berasal dari unsur MHH dan Posbakum PDA se-Jawa Timur, pimpinan wilayah Aisyiyah, PERADI, organisasi otonom Muhammadiyah, serta akademisi dari UMSurabaya, UMM, Umsida, dan UMG. FGD ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta pemahaman pencegahan kejahatan digital, khususnya pinjol dan gim daring.

Ketua MHH Aisyiyah Jawa Timur, Dr. Arini Jauharoh, S.H., M.Kn., turut membagikan pengalaman pribadinya sebagai korban dampak kejahatan digital. Ia berharap peserta FGD semakin bijak dan waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital.

Empat narasumber memaparkan tantangan dan solusi penanganan kejahatan digital. Iptu Ghuraf Maulana, S.Kom., dari Subdit III Siber Polda Jawa Timur menjelaskan kendala penegakan hukum akibat pesatnya perkembangan teknologi. Fajar Kurniawan, S.H., M.H., CMC., dari DP3AK Jawa Timur mengungkapkan lebih dari 60 persen korban pinjol di Jawa Timur adalah perempuan.

Retno Yuni Widayaningsih, S.T., M.Med.Kom., dari Dinas Kominfo Jawa Timur menyampaikan upaya pemblokiran aplikasi ilegal. Sementara itu, Dr. H. Suli Daim, S.M., M.M., anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, memaparkan kebijakan legislatif dalam perlindungan korban kejahatan digital.

Diskusi peserta menghasilkan empat rekomendasi, yakni mendorong penerbitan peraturan daerah tentang pemberantasan judi dan gim daring, pemblokiran otomatis situs ilegal, penegakan hukum terpadu oleh aparat, serta penguatan sosialisasi dan pendampingan korban oleh DP3AK Jawa Timur.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu