Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Program INKLUSI ‘Aisyiyah menggelar Kajian Perempuan Berkemajuan: Perspektif Tarjih pada Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua PP ‘Aisyiyah, Evi Sofia Inayati, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa fikih Muhammadiyah tidak sekadar dipahami sebagai kumpulan hukum, tetapi sebagai pendekatan dinamis untuk menjawab persoalan zaman.
Evi menjelaskan bahwa isu GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) bukanlah hal baru dalam Muhammadiyah. Sejak era Ahmad Dahlan, perhatian terhadap kelompok rentan telah menjadi bagian dari gerakan melalui semangat Teologi Al-Ma’un.
“Sejak K.H. Dahlan berbicara tentang kaum dhuafa, itu sudah dikelola dan dirawat dengan semangat teologi Al-Ma’un,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahirnya organisasi ‘Aisyiyah menjadi bukti bahwa perempuan memiliki peran setara dalam dakwah dan ruang publik.
“Perempuan bisa mengisi ruang publik di mana pun dan sama-sama mendapatkan amal saleh. Tidak ada perbedaan, termasuk dalam kepemimpinan perempuan,” tegasnya.
Dalam kajian edisi perdana ini, Evi mengangkat tema fikih dalam perspektif tarjih yang meliputi nilai dasar (al-Qiyam al-Asasiyah), prinsip umum (al-Ushul al-Kulliyyah), dan pedoman praktik (al-Ahkam al-Far’iyyah).
Menurutnya, Muhammadiyah memiliki pendekatan khas dalam memahami Islam—tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi sebagai petunjuk hidup yang membawa kemaslahatan dunia dan akhirat.
“Petunjuk itu tidak selalu eksplisit dalam teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi ditemukan melalui pengkajian dan penggunaan akal pikiran. Dari sinilah lahir pengetahuan baru yang disebut tajdid,” jelasnya.
Pendekatan tarjih yang terbuka ini, lanjut Evi, melahirkan pandangan progresif, termasuk dalam isu kepemimpinan perempuan. Selama tidak ada dalil yang melarang, perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkiprah di ruang publik, termasuk dalam bidang politik.
Evi juga mengkritisi pemahaman fikih yang terbatas pada lima hukum dasar: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan modern.
“Fikih perlu dimaknai secara holistik dan responsif terhadap perkembangan zaman,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa fikih seharusnya menjadi pedoman komprehensif yang terbuka terhadap temuan baru dan mampu mendorong perubahan sosial.
Dengan pendekatan tersebut, fikih tidak hanya berfungsi menjawab persoalan keagamaan, tetapi juga melahirkan gerakan transformatif—mulai dari penguatan etos ibadah, pengembangan ilmu pengetahuan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.





0 Tanggapan
Empty Comments