Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Fiqih Wanita Dibahas dalam Malam Tadabur Quran Smamio

Iklan Landscape Smamda
Fiqih Wanita Dibahas dalam Malam Tadabur Quran Smamio
Ustadzah Ain Nurwindasari, M. IRKH menyampaikan materi tentang Fiqih Wanita dalam Acara Malam Tadabur Quran untuk kelas X dan XI putri. (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

SMA Muhammadiyah 10 (Smamio) GKB Gresik menggelar kegiatan Malam Tadabur Quran bagi siswi kelas X dan XI pada Jumat–Sabtu (6–7/2/2026).

Kegiatan bertema Fiqih Wanita: Membangun Kesadaran, Menjaga Kehormatan ini dilaksanakan di lingkungan Smamio dengan menghadirkan narasumber Ustadzah Ain Nurwindasari, M.IRKH., Wakil Kepala SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik sekaligus anggota LDK Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kepala Smamio, Ulyatun Nikmah, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran perempuan dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang.

“Perkembangan zaman luar biasa. Di sini semua adalah wanita-wanita hebat, maka wanita harus mampu menjaga harkat dan martabatnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini menjadi ikhtiar sekolah dalam membekali siswi dengan pemahaman keislaman yang kuat agar mampu menjaga kehormatan diri di tengah derasnya arus informasi.

Dalam pemaparannya, Ustadzah Ain menyampaikan bahwa fiqih wanita mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga muamalah. Islam, lanjutnya, adalah agama yang memuliakan perempuan dan menempatkan laki-laki serta perempuan pada kedudukan yang sama di hadapan Allah dalam hal ketakwaan.

“Arus pengaruh zaman sangat kuat, bahkan lewat gawai dapat memengaruhi segalanya. Kegiatan ini dihadirkan karena kita semua ingin selamat dan masuk surga,” ungkapnya.

Ustadzah Ain berharap kegiatan ini mampu membawa manfaat bagi para siswi, menumbuhkan kesadaran diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, muslimah sejati, serta meraih ilmu yang barokah hingga kelak lulus sebagai siswi terbaik Smamio.

Fiqih Wanita dan Kesadaran Kehormatan Diri

Iklan Landscape UM SURABAYA

Dalam sesi materi, Ustadzah Ain menjelaskan bahwa menjadi wanita adalah amanah besar dari Allah, meliputi tubuh, perasaan, peran, dan kehormatan yang harus dijaga. Ia mengutip Surah Al-Hujurat ayat 13 yang menegaskan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah diukur dari ketakwaannya.

Ustadzah Ain juga mengulas jenis-jenis darah yang keluar dari rahim perempuan dalam perspektif fiqih, yakni haid, nifas, dan istihadhah, yang masing-masing memiliki hukum berbeda dalam pelaksanaan ibadah.

Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu tertentu, bukan karena penyakit atau melahirkan. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 222. Bagi perempuan yang sedang haid, tidak diperbolehkan melaksanakan salat, puasa, dan thawaf. Namun, tetap diperbolehkan berdzikir, mengikuti pengajian, membaca Al-Qur’an, memegang mushaf, serta masuk masjid untuk keperluan tertentu.

Sementara itu, darah istihadhah merupakan darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid dan nifas. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa darah tersebut tidak menghalangi perempuan untuk tetap melaksanakan salat setelah bersuci.

Adapun darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, baik secara normal maupun melalui operasi caesar. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud, perempuan nifas pada masa Rasulullah Saw. tidak melaksanakan salat dan puasa selama maksimal 40 hari.

Selain itu, Ustadzah Ain juga menekankan pentingnya etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Prinsip utamanya adalah menjaga kesucian diri dan kehormatan, yang meliputi menutup aurat, menghindari khalwat, menjaga pandangan dan adab berbicara, tidak bercampur baur tanpa keperluan, serta waspada terhadap jejak digital.

Melalui kegiatan ini, Smamio berharap para siswi memiliki pemahaman fiqih yang kuat sebagai bekal menjalani kehidupan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran sebagai muslimah. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu