PWMU.CO – Sembilan produk makanan ringan anak-anak, yang sebagian besar diimpor dari Tiongkok, diketahui mengandung babi meskipun telah mencantumkan label halal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan adanya gelatin babi dalam salah satu bahan produk tersebut. Produk-produk itu menggunakan label halal palsu dan sudah tersebar luas di pasaran serta e-commerce.
Padahal, kehalalan produk merupakan syarat wajib bagi produk konsumsi di Indonesia, bahkan di banyak negara lain sertifikasi halal juga menjadi keharusan.
Penyebab Produk Mengandung Babi Bisa Lolos Sertifikasi
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Prof Dr Hana Catur Wahyuni ST MT IPM, menanggapi kejadian ini.
“Dalam konsep rantai pasok, semua kegiatan yang mengubah produk, mulai dari bahan baku hingga ke tangan konsumen, memiliki potensi risiko terkontaminasi kehalalannya,” ujar Prof Hana.
Artinya, imbuh dosen Program Studi Teknik Industri itu, pada setiap proses rantai pasok ada potensi kontaminasi yang bisa membuat produk halal menjadi tidak halal.
Menurut Prof Hana, perubahan status kehalalan ini bisa terjadi karena faktor kesengajaan maupun ketidaksengajaan.
“Faktor kesengajaan disadari oleh beberapa pelaku rantai pasok, sedangkan faktor ketidaksengajaan biasanya terjadi akibat lemahnya koordinasi antar pelaku rantai pasok,” jelasnya.
Namun, tambahnya, secara umum para pelaku rantai pasok tidak memiliki niat untuk mengubah status halal produk.
Produk Halal Bisa Menjadi Tidak Halal
Ia memberi contoh proses pengolahan ayam. Secara umum, ayam adalah bahan makanan halal. Namun, jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, maka status kehalalannya hilang.
“Sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap daging ayam tetap halal meskipun disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat,” terangnya.
Selain itu, pada proses distribusi pun ada potensi perubahan status halal. Misalnya, produk awalnya halal, namun tercampur dengan produk tidak halal saat pengangkutan.
“Kehalalan produk harus dipastikan di setiap tahap, termasuk transportasi. Perubahan status halal bisa terjadi di banyak titik,” tutur dosen lulusan S3 ITS ini.
Alur Pengecekan Kehalalan Produk
Prof Hana menjelaskan bahwa pengecekan kehalalan produk melalui dua tahap: uji laboratorium dan penelusuran data (traceability).
“Produk diuji kandungan bahan makanannya di laboratorium sebelum diedarkan,” ujarnya.
Setelah itu dilakukan penelusuran dokumen, terutama untuk produk impor.
“Data seperti bahan, produsen, asal negara, hingga sertifikat kehalalan harus diperiksa. Kekuatan penelusuran data ini sangat penting untuk memastikan kehalalan,” jelasnya.
Kelemahan dalam proses ini, lanjutnya, bisa terjadi karena pengiriman dalam jumlah besar sehingga ada data atau sertifikat yang belum diperiksa ulang.
Standar Sertifikasi Halal di Indonesia
Prof Hana menyebutkan bahwa setiap negara memiliki regulasi standar halal masing-masing, namun prinsip dasarnya tetap merujuk pada al-Quran.
“Di Indonesia, masyarakat mengarah kepada kesempurnaan standar halal, walaupun dalam implementasi masih ada celah,” ungkapnya.
Menurutnya, standar halal di Indonesia sudah baik. Namun perlu usaha keras dari semua pihak untuk menjaga komitmen terhadap kehalalan produk, termasuk tidak mengubah bahan setelah produk tersertifikasi halal. Bila ada perubahan bahan, wajib dilaporkan ke BPJPH.
Membeli Produk Impor Secara Pribadi
Saat ini, masyarakat dengan mudah membeli produk luar negeri secara pribadi. Prof Hana mengingatkan pentingnya komitmen konsumen dalam memastikan kehalalan produk sebelum membeli.
“Masyarakat harus mengecek kandungan produk dan sertifikasi halalnya secara mandiri. Jangan langsung percaya hanya karena ada label halal,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhalalan tidak hanya dari bahan mentah, tapi juga dari produk turunan.
“Misalnya, kita tahu daging babi itu haram. Tapi banyak yang tidak sadar bahwa bulu babi bisa diproses menjadi kuas,” jelas Wakil Rektor I Umsida tersebut.
Evaluasi bagi Konsumen dan Pemerintah
Prof Hana menilai kasus ini menjadi evaluasi penting bagi masyarakat.
“Produk impor tidak selalu lebih bagus dan lebih terpercaya,” ujarnya.
Konsumen harus memiliki product knowledge yang memadai dan tidak serta-merta percaya pada label halal.
“Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk lebih ketat dalam administrasi dan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang kini semakin kritis,” tandasnya.
Secara umum, imbuhnya, ini juga menjadi pelajaran agar masyarakat Indonesia lebih memahami cara mengimplementasikan standar halal, terutama dari sisi pelaku usaha untuk menjaga komitmen menjamin kehalalan produk. (*)
Penulis Romadhona S. Editor M Tanwirul Huda






0 Tanggapan
Empty Comments