Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Guru SD Musix Ikuti Diseminasi Paralegal, Perkuat Perlindungan Hukum di Sekolah

Iklan Landscape Smamda
Guru SD Musix Ikuti Diseminasi Paralegal, Perkuat Perlindungan Hukum di Sekolah
Rizki Handayani, S.Pd. guru kelas 1 ICP-1 SD Musix Surabaya melakukan Desiminasi Paralegal. Foto: Basirun/PWMU.CO
pwmu.co -

Setelah sepekan menikmati masa liburan, para guru dan karyawan SD Musix kembali beraktivitas dengan mengikuti kegiatan diseminasi paralegal dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Senin (29/12/2025). Kegiatan ini disampaikan oleh dua guru yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan paralegal.

Usai pembagian rapor hasil belajar semester satu, pihak sekolah melalui Kepala Urusan SDI memberikan kesempatan kepada seluruh guru dan karyawan untuk berlibur selama sepekan bersama keluarga.

“Kami memberikan kesempatan kepada para guru untuk libur selama sepekan agar dapat memanfaatkan waktu membangun quality time bersama keluarga,” ujar Puspitawati, S.Pd., Kepala Urusan SDI.

Sementara itu, untuk karyawan, ia menjelaskan bahwa pada 22–27 Desember tetap masuk kerja guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik untuk pendaftaran siswa baru maupun keperluan lainnya. Setelah masa libur berakhir, sekolah telah menyiapkan sejumlah agenda kedinasan yang diikuti guru dan karyawan, meskipun para siswa masih menikmati masa liburan.

Kegiatan diseminasi diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, Jihan Nurillah, S.Pd. Ia memandu rangkaian acara yang meliputi pembacaan kalam Ilahi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sang Surya, serta Mars SD Musix.

Sebagai pemateri diseminasi paralegal, Rizki Handayani, S.Pd., guru kelas 1 ICP-1, dan Al Fikri Bin Zahid, S.Pd., Gr., guru kelas 5 ICP, menyampaikan materi kepada seluruh peserta.

Untuk menarik perhatian peserta, Rizki Handayani memutar sebuah video kasus hukum yang menimpa seorang guru di Kendari yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena menyentuh dahi siswinya saat memeriksa kondisi demam.

“Bagaimana pendapat ustaz dan ustazah? Apakah vonis yang diterima Pak Mansur ini sebanding?” tanyanya kepada peserta.

Suasana sejenak hening sebelum Sapto Gunawan, S.Pd., menyampaikan pandangannya. Menurutnya, jika dilihat dari sudut tindakan menyentuh dahi, vonis tersebut terasa tidak sebanding. Namun, ketika sebuah perkara telah masuk ranah hukum, segala kemungkinan bisa terjadi.

“Pak Mansur yang tidak memiliki niat buruk tetap bisa divonis. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, Rizki menjelaskan bahwa keberadaan tim paralegal di sekolah sangat penting. Dengan pendampingan hukum yang tepat, sebuah persoalan berpotensi tidak sampai ke meja hijau.

Ia kemudian menjelaskan bahwa paralegal adalah tenaga pendamping hukum yang memiliki pengetahuan dasar tentang hukum dan bertugas membantu penanganan masalah hukum melalui pendampingan, edukasi, serta bantuan administratif.

“Karena itu, setiap sekolah perlu membentuk tim paralegal sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa paralegal sekolah merupakan individu di lingkungan sekolah—seperti guru, konselor, atau tenaga kependidikan—yang mendapatkan pelatihan dasar hukum, perlindungan anak, mediasi, serta penanganan kasus.

Adapun tugas paralegal sekolah antara lain melakukan identifikasi dan asesmen awal kasus, memberikan pendampingan nonlitigasi, memastikan perlindungan terhadap korban, menghubungkan sekolah dengan lembaga bantuan hukum, LSM, UPT PPA, maupun kepolisian, serta membantu penyelesaian administratif dan prosedural kasus.

Sebagai dasar hukum, ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin terciptanya suasana pendidikan yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Untuk pembentukan tim paralegal sekolah, kami serahkan sepenuhnya kepada para pimpinan. Terima kasih atas perhatian ustaz dan ustazah,” ujarnya menutup diseminasi yang disambut tepuk tangan para peserta. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu