Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

HAM di Indonesia: Harapan Ideal dan Luka yang Masih Terbuka

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Oleh Achmad Fadhilah Putra Herdiansyah – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, Teknik Mesin

PWMU.CO – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip dasar yang mendapat pengakuan global dan menjadi dasar bagi kehidupan yang adil dan khidmat. Di Indonesia, pengakuan terhadap HAM telah terumuskan dalam Konstitusi Republik Indonesia 1945 atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengkonfirmasi bahwa setiap individu memiliki hak -hak sipil, politik, ekonomi, dan budaya.

Meskipun kerangka hukum progresif telah ada, namun pelaksanaan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang signifikan. HAM masih sekedar slogan atau seolah hanya kata pemanis dalam konstitusi. Padahal apa yang tertuang dalam konstitusi itu telah menjadi janji moral dan politik bahwa setiap manusia atau warga negara berhak untuk mendapatkannya.

Ironisnya, antara komitmen hukum dan realitas sosial, ada jurang yang tidak saling bertemu. Ketika kita membaca Pasal 28 Konstitusi 1945, seolah -olah kita hidup di negara yang tegas soal HAM. Berbagai artikel tentang idealitas HAM telah menunjukkan hak untuk hidup, hak untuk memiliki keadilan, kebebasan berbicara, dan perlindungan hukum. Tetapi jika kita mencermati sejumlah berita atau melihat relasional organisasi seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kita akan menemukan kenyataan yang jauh dari idealitas Konstitusi.

Beberapa kasus HAM yang belum dapat terselesaikan sejauh ini dan bahkan telah menciptakan cedera besar dalam sejarah HAM di Indonesia. Misalnya tentang kasus yang terjadi pada tahun 1965, hilangnya aktivis pada tahun 1998, pembunuhan misterius pada era Orde Baru, tragedi Semanggi dan Trisakti, dan lain sebagainya.

Bahkan pada 10 tahun terakhir ini pun masih terjadi pelanggaran HAM. Mulai yang berwujud kekerasan pada peserta demonstrasi, pengancaman terhadap kebebasan berpendapat, diskriminitas kepada kelompok minoritas, ancaman kekerasan oleh aparat keamanan, hingga praktik bullying yang mengancam hampir seluruh lapisan generasi — mulai dari anak kecil, remaja, maupun dewasa.

Berbagai persoalan yang bertajuk pelanggaran HAM menjadi fenomena struktural yang bermasalah dan belum terselesaikan. Pertama, penegakan hukum yang lemah menjadi berbagai penyebab masalah pelanggaran HAM tersebut. Sistem peradilan kita sering kali kalah oleh kekuatan politik atau uang. Korban pelanggaran HAM kurang mendapatkan perlindungan dan pembelaan yang memadai.

Kedua, rendahnya kesadaran masyarakat tentang HAM. Pada sejumlah daerah, sering terjadi pelanggaran HAM oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Dalam konteks ini, HAM justru sering dianggap sebagai ancaman terhadap tradisi atau stabilitas sosial. Padahal  penghormatan terhadap HAM justru merupakan dasar dari masyarakat yang damai, adil dan beradab.

Tidak patah arang

Iklan Landscape UM SURABAYA

Mengamati fenomena gunung es tentang HAM, sebagai generasi muda apakah kita harus turut pesimistis? Tentunya tidak. Kita harus percaya bahwa masih ada harapan untuk merubah kearah yang lebih baik. Kita sering menyaksikan ekspresi kaum muda yang lebih sadar akan masalah HAM, yang tidak takut untuk berbicara jujur dan terbuka melalui media sosial, seni atau aksi-aksi pembelaan yang lain terhadap HAM. Ada juga gerakan masyarakat sipil yang berjuang secara koheren untuk keadilan, meskipun mendapatkan ancaman dan kriminalisasi.

Karena itu, harus ada penekanan bahwa memperjuangkan HAM bukanlah proyek jangka pendek. Memperjuangkan HAM harus berjalan terus-menerus dan lintas generasi. Kita mewarisi negeri ini tidak hanya dengan konstitusi yang menghormati HAM. Lebih dari itu juga ada tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum tidak sekedar yang tertulis pada lembaran-lembaran kertas dokumen, tetapi juga dalam kehidupan nyata setiap warga.

Hak Asasi Manusia (HAM) bukan sekadar alat hukum; ia mencerminkan kualitas kemanusiaan suatu negara. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah: Apakah kita ingin dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi martabat, keadilan, dan peradaban? Ataukah kita memilih menjadi negara yang hidup dalam kedamaian semu yang dibangun di atas penderitaan dan ketidakadilan? Jawaban tentu saja tergantung pada tindakan kita hari ini.

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu