Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

HAMKA : Bolehkah Kaum Perempuan Terlibat Dalam Kancah Sosial-Politik

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
HAMKA : Bolehkah Kaum Perempuan Terlibat Dalam Kancah Sosial-Politik (Perti)

Oleh: Taufik Hidayatullah (Kontributor Tanwir.id, Website Tafsir Muhammadiyah)

PWMU.CO – Tulisan ini sebenarnya berawal dari kegelisahan akademik penulis kaitannya dengan Pilkada Provinsi Banten yang mana dalam debat kandidat Pilkada Banten Cawagub Provinsi Banten Dimyati Natakusumah menyindir penantangnya yang notabene seorang Cagub dari kaum perempuan yaitu Airin Rahmi Diany.

Cawagub yang berpasangan dengan Andra Soni tersebut menuturkan bahwasanya perempuan jangan diberi beban berat sebagai pemimpin. Di sisi lain kita sama tahu bahwasanya di Pilgub Jawa Timur sosok Cagub justru berasal dari tiga srikandi yang notabene seorang perempuan. Sebut saja seperti Tri Rismaharini, Khofifah Indar Parawansa dan Luluk Nurhamidah.

Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan perempuan dalam kancah sosial politik, berikut ulasannya. Perempuan mendapatkan derajat yang amat terhormat dalam Dunia Islam, kodrat serta naluri perempuan yang memiliki naluri keibuan untuk mendambakan seorang anak dalam hal menyalurkan rasa keibuannya tersebut. Namun perlu digaris bawahi pula untuk tidak berlaku kasar ataupun semena-mena terhadap anak-anaknya, sebagaimana Rasulullah Saw menegur seorang ibu yang merenggut anaknya secara kasar dikarenakan seorang anak pipis dan membasahi pakaian perempuan tersebut.

Namun lebih dari hal yang disebutkan di atas bahwasanya peran sentral seorang perempuan tidak hanya menjurus pada hal keibuan saja, Perempuan pun berhak menjadi seorang pemimpin layaknya seorang laki-laki.

Hal tersebut sebagaimana HAMKA jelaskan kaitanya dengan penjelasan al-Quran surah n-Nissa ayat 34 berikut: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat pada Allah Swt lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah Swt telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha Tinggi lagi maha besar.

Kaitannya dengan ayat di atas, HAMKA menjelaskan bahwasanya laki-laki memiliki tugas memimpin perempuan akan tetapi menurut HAMKA pangkal ayat di atas bukan bersifat perintah, namun hanya penggambaran semata, yaitu menyatakan hal yang sewajarnya saja bahwa laki-laki mempunyai kelebihan aspek fisik sehingga bukan berarti laki-laki wajib memimpin perempuan sehingga apabila tidak di pimpin laki-laki lalu dianggap berdosa.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu