Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

HAMKA : Bolehkah Kaum Perempuan Terlibat Dalam Kancah Sosial-Politik

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -

Lebih jelas serta tegas lagi HAMKA mengungkapkan bahwasanya dalam beberapa hal serta masalah bukan hanya laki-laki yang memimpin perempuan, namun lebih dari itu perempuan juga memimpin laki-laki. Kaitannya dengan hal tersebut HAMKA memberikan urainya yang mana dicontohkan pada kisah anekdot seorang Ratu Victoria dari Inggris dan suaminya yang bernama pangeran Albert.

Diceritakan suatu waktu Ratu Victoria lupa akan kedudukanya sebagai seorang istri di rumah suaminya dikarenakan terbawa nuansa dan suasana dirinya kala bertugas sebagai Raja di Istana. Sontak, suaminya pun berkata sembari mengingatkan isterinya, ‘’Diluar engkau memang seorang Raja. Namun dalam ruangan ini aku adalah suamimu’’.

Semenjak itulah Ratu Victoria membedakan tugas dirinya sebagai Raja sesaat memimpin dan posisinya selaku istri yang harus patuh serta taat pada suaminya apabila berada di rumahnya.

Sementara itu, dari aspek sejarah historis turunnya terang dan jelas bahwasanya ayat tersebut berkaitan dengan kepemimpinan laki-laki dalam ranah rumah tangga, selain itu, ayat tersebut juga membahas perihal penyelesaian sengketa nusyuz, yang dilakukan istri kepada suaminya. Kemudian dari konteks kalimat juga terdapat setidaknya dua indikasi kuat.

Pertama kepemimpinan laki-laki dalam konteks berumah tangga dalam konteks kewajiban suami kepada istrinya dalam hal pemberian nafkah.

Kedua, Perilah Nusyuznya isteri terhadap perintah suami dalam hal perintah kebaikan serta bagaimana seharusnya suami menyikapinya. Dua hal tersebut berindikator kuat bahwasanya kalimat ar-rijal dan an-nissa pada ayat tersebut adalah suami istri.

Sementara itu, terdapat kisah yang menggambarkan seorang perempuan yang belum cakap memimpin lalu diangkat menjadi seorang pemimpin dikarenakan suksesi kepala daerah, yang mana sosok perempuan tersebut bernama Buwaran Binti Syairawaih bin Kisra bin Barwaiz, yang mana putri seorang raja yang merupakan ayahnya sendiri yang meninggal akibat pembunuhan suksesi perebutan kepala daerah dan adik laki-lakinya pun meninggal dunia akibat insiden tersebut sehingga Buwaran Binti Syairawaih bin Kisra bin Barwaiz naik menjadi Raja, mendengar cerita Tersebut Rasullallah Saw bersabda:

‘’Muhammad Ibnu al-Mutsanna meriwayatkan kepada kita dari riwayat Khalid Ibnu Harist dari riwayat Hymaid al-Tawil dari al-Hasan dari Abi Bakrah. Dia berkata; Allah Swt telah memeliharaku dengan sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulallah Saw ketika Kisra (Persia) meninggal dunia. Rasulullah Saw bertanya: Siapa yang menggantikannya, lantas para sahabat menjawab: anak perempuannya. Kemudian Rasulallah Saw bersabda Tidak akan beruntung suatu kaum yang memberikan kekuasaan pemerintahannya kepada seorang perempuan. Abu Bakrah Berkata: ketika pasukannya yang dipimpin Aisyah datang ke Basrah saya teringat sabda Rasulallah Saw ini sehingga AllAh Swt memeliharaku (dari ikut serta dari pasukan Aisyah tersebut). Abu Isya berkata: hadis ini sanadnya baik dan shahih.

Redaksi hadis di atas menjelaskan bahwasanya masyarakat yang menjadikan perempuan sebagai pemimpin tidak akan sejahtera. Kalimat Lan Yufliha (sekali kali tidak akan beruntung dan atau tidak kan sejahtera). Walaupun ada tiga redaksi berbeda dalam kalimatnya dalam hadis lain seperti, pertama: Wallau amruhum Imra’atan (memberikan kekuasaan pemerintahanya pada perempuan). Kedua, Asnadu amrahum ila imra’atin (menyandarkan urusan pemerintahannya kepada seorang perempuan). Ketiga: Tamlikuhum imra’atun(kekuasaan pemerintahanya dipimpin seorang perempuan).

Namun, dari ketiga redaksi tersebut tak berpengaruh dikarenakan pada dasarnya memilki makna yang serupa.

Kaitannya dengan hadis di atas Jumhur ulama memahami hadis di atas secara tekstual sehingga memberikan pengertian bahwasanya pengangkatan wanita menjadi kepala Negara, hukum pengadilan dan atau berbagai jabatanya yang setara dengannya dilarang. Mereka menuturkan kaitannya dengan perempuan secara syara hanya diperbolehkan menjaga harta suaminya.

Kaitannya dengan kisah Buwaran Binti Syarawaih bin Kisra Bin Barwaiz tersebut diatas berbanding terbalik dengan kisah yang sering kita dengar yang telah tersuratkan dalam kitab suci al-Quran kaitanya dengan kepemimpinan perempuan dalam Surah an-Naml kaitannya dengan kisah seorang Ratu Negeri Saba bernama Ratu Bilqis, dijelaskan dalam ayat tersebut perihal kancah percaturan perpolitikannya dengan Nabi Sulaiman.

Dikisahkan bagaimana wibawanya sesosok perempuan tersebut memimpin dalam pemerintahan serta bagaimana kalangan para pembesar pemerintahannya senantiasa tunduk dan patuh menaati titahnya, sampai al-Quran memberikan ungkapan indah dalam surah an-Naml ayat 34 dengan kalimat berikut: ‘’Dia berkata ‘’Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya dan menjadikan penduduknya yang mulia menjadi hina, dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat’’.

Dalam perihal kepemimpinan Imam al-Ghazali berpendapat bahwasanya hukum bagi terbentuknya lembaga kepemimpinan seperti halnya pemerintahan adalah wajib syari, dasarnya ialah Ijma Ummat sehingga jatuhnya secara hukum adalah fardu kifayah. Sebab tutur al-Ghazali manusia cenderung berperilaku secara bermasyarakat sehingga mereka mampu saling tolong menolong maupun bekerja sama untuk memenuhi hajat hidup mereka.

Namun demikian dalam rangka mewujudkan hal tersebut sering terjadi persaingan dan pertentangan sehingga dibutuhkan wadah yang bernama pemerintahan. Maka wajar saja jikalau al-Ghazali menuturkan bahwasanya hubungan agama dan Negara amat sangatlah penting dikarenakan satu sama lain memiliki hubungan erat, yang mana agama adalah fondasi dan penguasa merupakan penjaganya, sesuatu tanpa fondasi akan runtuh dan suatu fondasi tanpa penjaganya akan hilang.  

Bergeser sedikit ke tokoh lain bernama Imam Mawardi, beliau menuturkan bahwasanya hukum pengangkatan pemimpin setara pentingnya dengan wajibnya berjihad dan menuntut ilmu yang dalam hal ini fardu Kifayah. Dalam hal ini, jikalau sudah terdapat seseorang yang diangkat menjadi pemimpin maka secara otomatis gugurlah kewajiban yang lain.

Namun apabila sebaliknya tidak ada yang mengangkat seseorang untuk dijadikan pemimpin maka mesti dibentuknya dua kelompok: Pertama: kelompok pemilih yang berwenang memilih pemimpin untuk umat. Kedua kelompok imamah kepemimpinan yang memiliki mandat mengangkat salah seorang menjadi pemimpin bagi masyarakatnya.11Wallahua’lam. (*)

Editor Wildan Nanda Rahmatullah

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu