
PWMU.CO – Umumnya pelaku kasus pencabulan berasal dari kalangan individu yang tidak berpendidikan dan bermoral. Tempat kejadiannya pun berada di lokasi yang sepi. Namun akhir-akhir ini kasus pencabulanatau peleehan seksual justru pelakunya berupakan orang-orang yang memiliki tingkat pendidikan yang baik. Tempatnya untuk menjalankan aksinya pun di tempat-tempat terhormat, seperti: sekolah, kampus, dan bahkan pondok pesantren.
Data terbaru dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) membeberkan fakta bahwa dari 8 kejadian ada 5 kasus (62,5 persen) yang terjadi di lembaga dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sedang 3 sisanya terjadi di satuan pendidikan berasrama. Dari jumlah tersebut sebanyak 69 persen korbannya adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan. 72 persen pelakunya berstatus pendidik laki-laki dan 28 persen murid laki-laki.
Mengamati kejadian tersebut, sejujurnya penulis merasa bingung dengan ulah manusia akhir zaman ini. Jika dulu yang pelaku laki laki, dan korbannya perempuan. Sehingga dulu anak perempuan cenderung dijaga agar tidak menjadi korban pelecehan seksual. Namun kini baik pelaku maupun korbannya sama-sama berjenis kelamin laki-laki. Lebih membuat bingung dan sekaligus heran, pelaku-pelaku kasus pencabulan tersebut justru memiliki latar belakang berpendidikan. Pertanyaannya, mengapa hal seperti ini bisa terjadi?
Kejahatan seksual dengan oknum pelaku orang yang berpendidikan tidak terpisahkan dari akar kekerasan seksual akibat ketimpangan relasi kuasa berbasis gender. Ini mengakar dalam budaya masyarakat yang bersumber dari sistem sosial-budaya patriarki, yang memberikan legitimasi laki-laki sebagai pemegang otoritas dan superioritas sehingga melakukan kontrol dan membangun norma berdasarkan nilai-nilai patriarki, pengalaman, dan kepentingan laki-laki.
Pelaku memperburuk ketimpangan relasi kuasa berbasis gender dengan mengendalikan korban dari segi ekonomi, pengetahuan, hingga status sosial. Kendali muncul dalam bentuk hubungan seperti antara orang tua dengan anak, majikan dengan buruh, guru dengan murid, tokoh masyarakat atau tokoh agama dengan warga, ataupun kyai/ustadz dengan santri.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren memiliki ciri khas dibandingkan lembaga pendidikan lainnya. Modus pemaksaan perkawinan, memanipulasi santri agar terjadi perkawinan dengan pelaku, memindahkan “ilmu”, akan terkena azab, tidak akan lulus dan hafalan bakal hilang, hingga memanfaatkan kerentanan santri belum bayar biaya pendidikan.
Pelecehan terus terjadi secara berulang karena lemahnya sistem pelaporan. Ketika tidak ada mekanisme pelaporan yang efektif dan responsif, korban sering kali merasa bingung kemana harus melapor, sehingga akhirnya memilih diam. Dalam kondisi ini, ketidakberdayaan yang berlarut bisa menimbulkan dampak psikologis yang kompleks, bahkan dalam beberapa kasus ekstrem, korban mulai menunjukkan perilaku menyimpang, termasuk meniru tindakan pelaku.
Akibatnya, sebagian dari mereka dapat berubah menjadi pelaku terhadap teman sebayanya. Fenomena ini diperparah oleh budaya keheningan dan impunitas—yakni anggapan bahwa pelaku tidak akan pernah ditindak secara hukum atau bahkan tidak dianggap sebagai pelaku karena status sosial atau kekuasaannya. Sementara itu, pihak eksternal, seperti tenaga pendamping atau penegak hukum, sering kali tidak tanggap atau tidak mengambil langkah konkret karena tidak adanya laporan atau bukti kuat.
Agar kejahatan dan kekerasan seksual tidak semakin merajalela, perlu ada sejumlah solusi untuk mengantisipasinya. Antara lain melatih perempuan dan anak anak agar tidak mudah menjadi korban pelecehan. Mereka harus membiasakan diri untuk menolak jika ada seseorang yang sengaja atau pura-pura tidak sengaja yang kemudian menyentuh area tubuhnya, terutama pelaku dari kalangan orang dewasa. Melatih anak untuk segera melaporkan kepada orang tua jika sewaktu-waktu ada orang dewasa atau anak yang lebih tua menyentuh area tubuh yang seharusnya tidak boleh disentuh orang lain.
Sejak dini, anak-anak perlu berlatih untuk berani mengatakan “tidak” terhadap hal-hal yang berpotensi melecehkan atau merendahkan harga diri. Kita tidak boleh mengartikan penolakan atas suatu aktivitas sebagai ajakan untuk memaksa atau membujuk agar anak tetap melakukannya. Sebaliknya, kita juga harus membiasakan anak mengekspresikan ketidaknyamanan secara tegas. Kemampuan ini sangat penting untuk membantu mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.***
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments