Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

HPT Jadi Kompas Dakwah Muhammadiyah, Dian Berkah Sampaikan Materi di PM3 IMM Lamongan

Iklan Landscape Smamda
HPT Jadi Kompas Dakwah Muhammadiyah, Dian Berkah Sampaikan Materi di PM3 IMM Lamongan
Dian Berkah saat menyampaikan materi dalam KM3 PC IMM Lamongan. (Alfain Jalaluddin Ramadlan/PWMU.CO)
pwmu.co -

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I., memberikan materi bertema “Aktualisasi Himpunan Putusan Tarjih (HPT) sebagai Kompas Dakwah Muhammadiyah” dalam kegiatan Pelatihan Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah (PM3) PC IMM Lamongan 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (27/12/2025) di SMA Muhammadiyah 1 Babat, dan diikuti oleh kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dari berbagai komisariat di Lamongan.

Di hadapan peserta PM3, Dian Berkah menjelaskan bahwa Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan pembaruan sosial Islam yang berorientasi pada dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, dengan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah. Untuk menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus merespons dinamika zaman, Muhammadiyah membentuk Majelis Tarjih dan Tajdid yang telah berdiri sejak tahun 1928 dan bekerja di seluruh level organisasi.

Ia menegaskan bahwa salah satu produk penting Majelis Tarjih dan Tajdid adalah Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Menurutnya, HPT tidak hanya berfungsi sebagai pedoman keagamaan, tetapi juga menjadi kompas dakwah Muhammadiyah dalam menjawab berbagai persoalan umat. “HPT bukan sekadar kumpulan fatwa, melainkan cerminan manhaj berpikir Muhammadiyah dalam memahami dan mengaktualisasikan ajaran Islam,” ujarnya.

Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Dian Berkah memaparkan bahwa secara umum, manhaj tarjih merupakan metodologi untuk menilai dan memilih dalil-dalil syar‘i atau pendapat fikih yang paling kuat dan layak diamalkan. Dalam tradisi usul fikih, tarjih berarti memperkuat satu dalil dibandingkan dalil lainnya berdasarkan kekuatan argumentasi.

Namun, dalam konteks Muhammadiyah, manhaj tarjih berkembang lebih luas. Tarjih tidak sekadar memilih pendapat yang telah ada, melainkan menjadi proses ijtihad kolektif untuk merespons persoalan-persoalan baru, termasuk masalah sosial, kemanusiaan, dan peradaban modern. Karena itu, manhaj tarjih Muhammadiyah bersifat dinamis, kritis, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Ia menjelaskan bahwa manhaj tarjih mencakup empat unsur utama, yakni wawasan atau perspektif, sumber ajaran, pendekatan, serta metode atau prosedur teknis.

Wawasan Tarjih Muhammadiyah

Lebih lanjut, Dian Berkah menguraikan bahwa wawasan tarjih merupakan semangat dasar yang mewarnai pemikiran keislaman Muhammadiyah. Wawasan tersebut meliputi paham agama yang memandang Islam sebagai tatanan normatif ilahi yang membimbing manusia menuju kehidupan sejahtera lahir dan batin, sebagaimana konsep hayah ṭayyibah dalam MKCH dan prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin.

Selain itu, terdapat wawasan tajdid sebagai identitas Muhammadiyah yang bermakna pemurnian akidah dan ibadah, serta pembaruan dalam muamalah duniawiah. Muhammadiyah juga mengedepankan wawasan toleransi dan keterbukaan, yakni tidak mengklaim kebenaran secara eksklusif dan siap mengkaji ulang putusan tarjih apabila ditemukan dalil yang lebih kuat.

Wawasan lainnya adalah tidak berafiliasi pada mazhab tertentu (alla mazhabiyyah), dengan tetap menghargai pendapat para ulama lintas mazhab, serta wawasan wasathiyah yang menekankan sikap moderat, seimbang, dan adil dalam berdakwah.

Sumber, Pendekatan, dan Metode Tarjih

Dalam pemaparannya, Dian Berkah juga menegaskan bahwa sumber utama ajaran Islam dalam manhaj tarjih Muhammadiyah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbūlah, sebagaimana ditegaskan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah dan Putusan Tarjih Jakarta Tahun 2000. Selain itu, digunakan pula sumber-sumber paratekstual seperti ijmak, qiyas, maslahat mursalah, istihsan, istishab, saddudz-dzari‘ah, fatwa sahabat, ‘urf, dan syariat umat terdahulu.

Adapun dalam praktik ijtihad, Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan utama, yakni bayani, burhani, dan irfani, yang digunakan secara saling melengkapi. Sementara dalam prosedur teknis, manhaj tarjih berlandaskan pada asumsi integralistik, hirarkis, dan kebermaksudan (maqāṣid al-syarī‘ah), sehingga hukum Islam tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

Dian Berkah menambahkan bahwa dalam praktik ketarjihan Muhammadiyah, perubahan hukum dimungkinkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya tuntutan kemaslahatan dan tidak menyentuh pokok ibadah mahdlah. Hal ini menunjukkan bahwa tajdid merupakan bagian inheren dari gerakan Muhammadiyah.

Ia menutup materinya dengan menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih menjadi forum strategis dalam meneguhkan karakter tajdid Muhammadiyah melalui ijtihad kolektif. Dengan demikian, Himpunan Putusan Tarjih hadir sebagai kompas dakwah yang menuntun Muhammadiyah untuk tetap berpegang pada prinsip Islam sekaligus mampu menjawab tantangan zaman secara bijak dan berkemajuan. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu