Fenomena kuliner telur balut (embrio ayam atau bebek yang direbus hidup-hidup dalam cangkangnya), semakin ramai dibicarakan di berbagai kota di Indonesia.
Media sosial memviralkan sebagai kuliner “ekstrem nan menggugah nyali” ini, sementara sebagian orang memakannya sebagai “pengalaman eksotis”.
Namun di balik semua sensasi itu, ada persoalan yang jauh lebih penting dan sangat mendasar: apakah umat Islam mulai kehilangan kesadaran kritis terhadap prinsip halalan thayyiban? Pertanyaan ini penting karena muslim menjadi konsumen mayoritas di Indonesia.
Makanan dalam Islam bukan sekadar objek “viralitas”, bukan pula sekadar soal rasa atau keberanian mencoba tren baru. Allah menetapkan etika makan untuk menciptakan masyarakat yang sehat, bermartabat, dan bermoral.
Maka ketika makanan yang jelas-jelas bermasalah dari sisi syariat, kesehatan, dan akal sehat justru dirayakan tanpa kritik, kita harus bertanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan kesadaran kita sebagai umat?
Halalan Thayyiban bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi ruh konsumsi bagi muslim. Prinsip konsumsi dalam Islam bukan hanya “halal”, tetapi juga “thayyib”, baik, sehat, tidak menjijikkan, dan tidak membahayakan:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi baik (thayyib) di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat ini adalah kritik paling awal dan mendasar terhadap budaya kuliner yang hanya mengejar sensasi tetapi mengabaikan etika.
Halal berbicara tentang kepatuhan syariat, thayyib berbicara tentang akal sehat, kebersihan, dan nilai kemanusiaan. Telur balut gagal pada dua-duanya.
Lalu, bagaimana tinjauan hukum Islamnya? Embrio yang mati tanpa sembelihan adalah haram.
Begini penjelasannya:
Rasulullah saw menetapkan aturan jelas mengenai janin hewan:
ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan induknya adalah penyembelihan anaknya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, sahih)
Maknanya: janin baru halal dimakan jika induknya disembelih sesuai syariat. Tetapi embrio dalam balut mati karena direbus hidup-hidup, bukan karena sembelihan. Dalam logika fiqih, statusnya otomatis haram, tanpa ruang kompromi.
Bukankah Al-Qur’an telah menyebut dengan tegas:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
Diharamkan bagi kalian bangkai. (QS. Al-Mā’idah: 3)
Ulama empat mazhab pun sepakat: janin yang mati tanpa sembelihan adalah bangkai. Bahkan ulama Hanafi menambahkan faktor istiqdzar, jika sesuatu dipandang menjijikkan oleh fitrah manusia, maka ia semakin tidak layak dimakan.
Jika syariat telah sedemikian jelas, mengapa kita masih ragu?
Pendukung balut sering membanggakan kandungan proteinnya. Tetapi riset medis justru menunjukkan fakta lebih mengkhawatirkan:
Pada telur balur kandungan Kolesterol 2–3 kali lipat dari telur biasa. Hal ini tentu berisiko memicu, hipertensi, jantung koroner, stroke dan penyumbatan pembuluh darah
Selain itu, proses inkubasinya juga rawan kontaminasi bakteri. Salmonella dan bakteri patogen lainnya berkembang lebih cepat dalam telur yang diinkubasi belasan hari. Hal ini berpotensi menimbulkan inflamasi dan gangguan metabolik Kombinasi kolesterol tinggi dan struktur embrio yang sedang membusuk menempatkan tubuh dalam kondisi stres biologis.
Pertanyaannya? Mengapa kita begitu mudah tergoda oleh “eksotisme makanan”, tetapi menutup mata pada risikonya?
Bukankah prinsip hifz al-nafs (menjaga kesehatan jiwa-raga) dalam maqashid syariah sangat jelas, bahwa makanan yang merusak tubuh bukan makanan yang diridhai syariat.
Selain itu, dalam psikologi kuliner, reaksi jijik adalah mekanisme perlindungan biologis yang diwariskan Allah untuk menjaga manusia dari hal-hal berbahaya.
Melihat janin unggas dengan paruh, bulu, dan mata yang hampir terbentuk, tetapi tetap dimakan, sebenarnya menunjukkan benturan antara fitrah dan trend.
Ketika rasa jijik dipaksa hilang demi konten dan sensasi, itu bukan sekadar masalah selera, itu gejala tumpulnya sensitivitas moral.
Apakah umat sedang diarahkan menjadi konsumen yang tak lagi berpikir, tak lagi merasa, dan tak lagi memperhitungkan etika?Industri Halal yang sedang diperjuangkan para ulama dan akademisi muslim, jangan rusak dengan hasrat kuliner sesaat
Indonesia sedang bersaing menjadi pusat industri halal dunia. Namun hal ini membutuhkan standar etika konsumsi yang tingg, bukan sekadar sertifikasi, tetapi budaya makan yang mengedepankan manfaat, kebersihan, dan syariat.
Telur balut justru memberi citra sebaliknya: bermasalah dari sisi fikih, bermasalah secara kesehatan, tidak thayyib secara psikis dan sebenarnya tidak memiliki nilai ekonomi strategis Ini bukan makanan yang memajukan umat, tetapi makanan yang hanya menghadirkan sensasi tanpa manfaat.
Hampir semua ulama, baik klasik maupun kontemporer mengharamkannya:
Imam al-Nawawi sebagai salah satu ulama mahzab Syafi’i dalam al-Majmū‘ menegaskan:
* Janin hewan halal dimakan jika induknya disembelih.
* Jika janin mati sebelum sembelihan, maka ia bangkai.
Telur balut jelas tidak melalui sembelihan. Hukumnya: haram.
Sementara itu, para ulama mahzab Hanafi menekankan prinsip istiqdzar (kejijikan).
* Makanan yang menjijikkan secara umum dinilai makruh atau haram.
* Janin balut berwujud seperti bangkai → termasuk kategori tidak layak konsumsi.
Sedangkan mazhab Maliki dan Hanbali, dua mazhab ini sepakat:
* Jika janin mati tanpa penyembelihan → haram.
Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga mengharamkan telur balur ini meski tidak spesifik menyebutkan dalam fatwa, namun perinsipnya mengharamkan.
* Prinsip asal segala sesuatu adalah mubah.
* Namun syaratnya: harus thayyib dan tidak membahayakan.
* Telur balut gagal memenuhi standar thayyib.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga memberi aturan tentang konsumsi makanan ini. Namun, sejauh penelusuran penulis, memang belum ada fatwa secara kusus tentang telur balur. Tetapi Majelis Tarjih menekankwn setiap tindakan menuntut dua hal: kejelasan dalil dan ketajaman akal sehat.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan kriteria umum makanan yang layak dikonsumsi:
* Makanan halal harus memberikan manfaat, tidak menimbulkan mudarat, serta tidak termasuk bangkai.
* Pendekatan maslahat dan maqashid syariah menjadi penentu.
Dalam kasus telur balut: jelas secara naqli, embrio yang mati tanpa sembelihan = bangkai dan tentu haram.
Secara aqli, risiko kesehatan, kejijikan, dan ketidaknyamanan psikis tidak bisa diabaikan.
Sementara itu para ulama dengan maqashid syariah menunjukkan bahwa, konsumsi balut bertentangan dengan prinsip:
- Penjagaan agama (hifz al-dīn)
- Penjagaan jiwa (hifz al-nafs)
- Penjagaan akal (hifz al-‘aql)
- Penjagaan ekonomi umat (hifz al-māl)
Ketika semua komponen syariat bertemu dalam satu titik kesimpulan yang sama, maka hukum itu tidak hanya jelas, tetapi mencerahkan.
Pada akhirnya, meskipun ada kepastian hukum, pilihan tetap ada pada kesadaran umat akan konsumsi yang nala,an thayyiba.
Persoalan telur balut bukan sekadar masalah satu jenis makanan. Ini cermin yang memperlihatkan:
- Apakah kita masih menjaga sensitivitas halal–haram?
- Apakah kita masih mempertimbangkan maslahat?
- Apakah kita masih menghormati tubuh dengan makanan yang baik?
- Apakah kita masih menghargai prinsip halalan thayyiban atau sekadar menjadikannya slogan?
Telur balut adalah bangkai dan tidak memenuhi syarat halalan thayyiban. Maka hukumnya haram dikonsumsi.
Namun yang lebih penting dari sekadar fatwa adalah perubahan kesadaran. Umat harus bangkit dari budaya makan yang hanya mengikuti tren tanpa ilmu, dan kembali kepada etika konsumsi yang Qur’ani: sehat, bermartabat, dan penuh keberkahan. Prinsip ini bukan hanya dalam kasus telur balur tetapi juga pada semua kuliner. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments