
Oleh Eko Nur Syahputro – Profesional Perencana Keuangan Syariah
PWMU.CO – Sejak wabah COVID 2019 memasuki Indonesia, berbagai aktivitas yang sebelumnya secara tatap muka harus beralih ke digital. Muncul terminologi-terminologi baru dalam percakapan keseharian kita. Mulai dari rapat pertemuan menjadi Gmeet/Zoom hingga beli makanan menjadi Go-Food.
Kebiasaan-kebiasaan baru tersebut lahir dari dorongan keadaan yang mengharuskan membatasi kebiasaan lama. Karena wabah, menjadilah kebiasaan baru yang relevan dan terus tumbuh hingga sekarang. Hal tersebut juga tentunya memiliki potensi pertumbuhan, dan tentu saja memilki ancaman.
Data pertumbuhan
Data Bank Indonesia (BI) pada Q1 2023 mencatatkan pertumbuhan transaksi E-commerce mencapai 401 triliun. Bahkan laporan internal oleh Google, Temasek dan Bain & Company, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara transaksi kotor akan mencapai 1,35 kuadriliun rupiah. Ada petumbuhan sebesar 13% di banding dengan tahun sebelumnya.
Cepatnya laju pertumbuhan E-commerce di Indonesia, juga bersama dengan kenaikan transaksi Fintech sebesar 47% YoY. Sementara itu, survei JakPat merilis bahwa sebesar 62% keluarga Indonesia telah melakukan pembelanjaan online di luar dugaan atau impulsive buying. Masih di bagian yang sama, transaksi BNPL (Buy Now Pay Later) juga tumbuh signifikan sebesar 250% pada 2022 (Dailysocial.id).
Kemudahan-kemudahan dari kehadiran teknologi masa kini, tentunya bisa menjadi tools kita untuk bergerak lebih cepat dan tak terbatas. Belanja yang tadinya perlu ke toko/gerai, kini cukup dengan melakukannya dari handphone. Saat membutuhkan sarana transportasi, semula kita harus datang ke gerai untuk beli tiket, kini secara cepat cukup dengan memesannya melalui aplikasi yang ada di handphone. Namun, tanpa mitigasi yang tepat, kemudahan tersebut justru bisa melalaikan kita.
Acapkali kita melakukan hal-hal yang impulsive dan di luar kontrol. Contoh sederhana, kita mungkin tidak asing dengan promo angka kembar pada semua platform. Entah itu 11.11 yang kemudian di sebut sebagai Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), atau mungkin juga tanggal-tangal kembar pada bulan yang lainnya. Pada tanggal-tanggal yang istimewa itu selalu disambut dengan diskon-diskon menggelegar. Seringkali, bahkan orang terdekat kita akan sukarela berburu barang diskon tersebut meskipun tersebut sebenarnya bukan barang yang menjadi kebutuhan.
Sisi lain, pihak perusahaan penyediapun terus melakukan optimasi dan maksimalisasi fitur agar konsumen terus berbelanja. Berbagai fitur pembayaran pun menawarkan berbagai solusi untuk mengatasi pekerja yang belum gajian. Layanan Buy Now Pay Later pun menawarkan diri pada kala calon konsumen terhimpit keadaan. Slogan “beli sekarang, bayar sebulan kemudian” menjadi kian populer. Fenomena ini terjadi karena pada dasarnya kita sulit dalam menahan hawa nafsu.
Padahal, sebagai warga Muslim, kita sudah mendapat peringatan dari Allah melalui firmanNya dalam QS Al-A’raf ayat 31 yang artinya, “makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. Ayat tersebut menegaskan larangan untuk berlebihan dalam berbagai hal. Apalagi hanya untuk memenuhi sesuatu yang tidak perlu.
Karena itu, fenomena konsumerisme dan konsumtivisme yang terjadi saat ini, sudah seharusnya kita berani membentengi diri dengan prinsip iffah (menahan diri) dan muhasabah (evaluasi). Digitalisasi yang memudahkan kita dalam bertransaksi ekonomi, jangan sampai menyebabkan lupa diri dan gagal mengontrol diri. Dalam skala yang paling mikro, yaitu keluarga, kita perlu membentengi keluarga dengan prinsip iffah ini dalam hal belanja online. Dan ber-muhasabah pada setiap pengeluaran oleh anggota keluarga.
Memulai dari keluarga Muhammadiyah
Dengan basis dan sumber daya yang ada, tentunya muhammadiyah memiliki peranan penting untuk mengkampenyekan isu-isu ini. Sebagai organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah memiliki ruang gerak yang relative tak terbatas. Dalam hal ini, Muhammadiyah harus menjadi pendorong kampanye prinsip iffah dan muhasabah.
Melalui amal usahanya yang berupa lembaga pendidikan, Muhammadiyah memiliki fasilitas untuk mengkampanyekan gerakan iffah dan muhasabah secara signifikan. Keberadaan organisasi otonom (ortom)nya yang terspesifikasi dalam berbagai segmentasi, baik segmentasi umur maupun gender. Hal ini akan mempermudah pola distribusi informasi prinsipil tersebut.
Misalnya, melalui kampanye dengan mengusung tema 3T (Tanya,Timbang,Tunda) yang diinisiasi melalui badan/majelis terkait. Singkatnya, kampanye ini dilakukan untuk membentengi generasi muda muslim agar tidak terjerumus dalam konsumerisme yang berlebihan.
Secara teknis, kampanye 3T fokus mengedukasi warga untuk lebih merenungi 3T sebelum berbelanja online. Tanya, menanyakan apakah kebutuhan yang hendak di beli merupakan hajat (kebutuhan) atau hanya hawa (keinginan) semata. Misalnya, kebutuhan beli baju untuk lebaran. Timbang, yaitu memikirkan untuk adanya alternatif lain yang lebih maslahah jika hal tersebut tidak diwujudkan. Contohnya, setelah check and recheck ternyata masih ada baju yang layak dan cukup bagus untuk dipakai saat lebaran. Dan Tunda, yaitu memberi batas maksimum untuk menentukan bahwa pembelian tersebut benar-benar merupakan kebutuhan dan bukan sekedar impulsive belaka.
Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan harta yang telah dicari dan usahakan. Alangkah baiknya masing-masing keluarga atau individu memiliki Financial Dashboard. Jangan yang terlalu muluk-muluk atau ribet. Kini ada banyak layanan penyedia pencatatan keungan yang beredar gratis. Meskipun anda menggunakan Android atau IoS, mungkin simple saja cukup menggunakan tracking dashboard dengan Google Sheet/MS Excel. Ini mungkin lebih familiar bagi banyak orang. Kelebihannya, setiap transaksi bisa di cek secara real time dan saling kontrol jika pihak keluarga lain diberikan akses.
Luangkan waktu sama-sama dengan pasangan atau keluarga, minimal satu bulan sekali. Tujuanya untuk membuat “target dan goal” tentang apa yang hendak di tuju di bulan tersebut. Buat batas-batas pengeluaran yang perlu diminimalkan. Buat bagian pos-pos keuangan yang bisa dimaksimalkan. Pos-pos yang bisa dimaksimalkan, misalnya menabung dan investasi. Tujuan menabung dan investasi untuk merencanakan masa depan yang lebih baik, seperti halnya firman allah dalam QS Al Hasyr: 18 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah tiap-tiap diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok.”
Akhirnya, mari kita bentengi serta kontrol pada diri dan keluarga dari pengaruh yang membahayakan kehidupan kelak. Digitalisasi berbagai macam proses bisnis dan kehidupan tak bisa dihindari, namun kita bisa mengantisipasi dengan berbagai macam filter yang ada. Salah satunya, filter syariah yang mengedepankan prinsip “iffah dan muhasabah” dalam setiap-setiap perilaku ekonomi yang dijalani. Mari kita jadikan kedua prinsip tersebut sebagai penguat kehidupan dalam keluarga dan memberikan literasi keuangan sejak dini kepada anak-anak kita.
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments