Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Ijtihad sebagai Instrumen Penetapan Hukum Islam di Luar Nash

Iklan Landscape Smamda
Ijtihad sebagai Instrumen Penetapan Hukum Islam di Luar Nash
Salsabilla Wulandari. (Istimewa/PWMU.CO)
Oleh : Salsabilla Wulandari Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo
pwmu.co -

Islam merupakan agama yang mampu menjawab kebutuhan manusia sepanjang zaman. Hal ini tercermin dari ajaran-ajarannya yang tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga kehidupan sosial manusia. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul berbagai macam persoalan baru yang lebih kompleks yang belum dijelaskan dalam Al-Quran dan hadits.

Kondisi ini menuntut adanya pemahaman yang lebih mendalam agar nilai-nilai islam tetap relevan dengan perkembangan zaman. Di sinilah ijtihad mengambil peran penting sebagai instrumen untuk menetapkan hukum islam tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.

Apa Itu Ijtihad?

Ijtihad berasal dari kata الجهد  yang berarti “upaya keras” atau “kesungguhan”. Mengutip dari buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh, ijtihad adalah mengerahkan dan mencurahkan kemampuan pada suatu pekerjaan. Secara sederhana, ijtihad dapat dipahami sebagai usaha sungguh-sungguh seorang ulama untuk menetapkan hukum syariat terhadap suatu persoalan yang tidak ditemukan penjelasan hukumnya dalam nash.

Dengan ijtihad, seorang mujtahid berusaha memahami dan menggali makna yang terkandung dalam dalil-dalil syariat melalui penalaran yang mendalam, sehingga ditemukan ketetapan hukum yang sesuai dengan prinsip ajaran agama islam.

Dalil Ijtihad

Dasar ijtihad ada dalam dua sumber hukum utama umat islam yakni Al-Quran dan Hadis. Dalam Al-Quran, dasar yang sering dijadikan sebagai rujukan ijtihad adalah surat An-Nisa ayat 105:

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُۗ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًاۙ

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat.

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai pedoman bagi Nabi Muhammad ﷺ untuk memutuskan perkara di tengah masyarakat berdasarkan petunjuk Allah. Hal tersebut mengisyaratkan adanya proses pemahaman dan penalaran dalam menetapkan hukum, bukan sekadar membaca teks secara literal. Oleh karena itu, ayat ini dipahami sebagai landasan dibolehkannya ijtihad dalam Islam, selama penetapan hukum tersebut tetap berpegang pada nilai kebenaran dan keadilan. Selain itu, Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: “Jika seorang hakim hendak memutuskan putusan, lalu ia “berijtihad” kamudian benar maka ia dapat dua pahala. Jika ia memutuskan sesuatu lalu berijitihad dan salah maka ia akan mendapatkan satu pahala”.

Hadis ini menunjukkan bahwa ijtihad merupakan upaya yang dihargai dalam Islam, selama dilakukan dengan sungguh-sungguh dan dilandasi niat mencari kebenaran. Dengan demikian, ijtihad tidak dipandang sebagai bentuk kesalahan, melainkan sebagai proses intelektual yang memiliki nilai ibadah dan tanggung jawab moral dalam menetapkan hukum.

Rukun Ijtihad

Dalam melakukan ijtihad, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terlebih dahulu di antaranya:

1. Al-Waqi’ adalah persoalan baru yang belum dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis.

2. Mujtahid adalah orang yang akan melakukan ijtihad dan memenuhi kualifkasi sebagai mujtahid. Adapun syarat menjadi mujtahid antara lain:

  • Menguasai ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an
  • Tidak wajib menghafal seluruh isi Al-Qur’an, tetapi perlu mempunyai keahlian untuk merujuk ayat Al-Qur’an apabila dibutuhkan.
  • Mengetahui hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum
  • Mengetahui objek ijma’ terdahulu agar tidak menyelisihinya
  • Mengetahui tata cara qiyas
  • Menguasai Bahasa Arab
  • Mengetahui dan memahami nasikh mansukh

3. Mujtahid fih adalah hukum syariat yang bersifat amali

Iklan Landscape UM SURABAYA

4. Dalil syara adalah dasar yang akan digunakan mujtahid untuk menetapkan suatu hukum

Ruang Lingkup Ijihad

Dalam buku Metode Istinbath Hukum Islam Kontemporer disebutkan bahwa ijtihad digunakan para ulama untuk memecahkan permasalahan baru yang muncul di kalangan umat islam dan belum diketahui hukumnya.

Ruang lingkup ijtihad terbatas pada persoalan-persoalan yang tidak memiliki dalil nash yang tegas dan pasti. Oleh karena itu, ijtihad tidak berlaku pada masalah-masalah yang hukumnya sudah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Dalam praktiknya, ijtihad banyak digunakan dalam masalah muamalah dan kehidupan sosial, seperti persoalan ekonomi, hukum, dan interaksi antar manusia yang terus berkembang. Sementara itu, ruang ijtihad menjadi sangat terbatas apabila mencakup aspek ibadah yang bersifat mahdhah dan telah memiliki ketentuan yang jelas seperti sholat, puasa, dan lainnya.

Metode Ijtihad

Qiyas

Qiyas adalah metode ijtihad dengan cara menyamakan hukum suatu permasalahan baru dengan permasalahan yang telah memiliki ketentuan hukum dalam nash, karena adanya kesamaan sebab atau alasan hukumnya. Metode ini digunakan ketika suatu persoalan tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadis, tetapi memiliki kesamaan karakter dengan kasus yang telah ada hukumnya.

Ijma’

Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap penetapan hukum suatu persoalan. Metode ini menunjukkan pentingnya kesepakatan kolektif dalam menjaga kesatuan dan kepastian hukum Islam. Ijma’ biasanya digunakan untuk memperkuat ketetapan hukum yang telah disepakati bersama.

Istihsan

Istihsan adalah metode ijtihad dengan cara meninggalkan ketentuan hukum umum menuju ketentuan lain yang dianggap lebih kuat dan membawa kemaslahatan. Metode ini digunakan ketika penerapan qiyas justru menimbulkan kesulitan atau ketidakadilan bagi umat.

Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan metode ijtihad yang berlandaskan pada kemaslahatan umum yang tidak secara tegas disebutkan dalam nash, tetapi sejalan dengan tujuan syariat. Metode ini digunakan untuk menjaga kepentingan umat dan mencegah kemudaratan dalam kehidupan sosial.

‘Urf

‘Urf adalah kebiasaan atau tradisi yang berlaku di tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam ijtihad, ‘urf dapat dijadikan pertimbangan hukum selama kebiasaan tersebut membawa kebaikan dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama.

Sadd Al-Dzari’ah

Sadd al-dzari’ah adalah metode ijtihad dengan cara menutup jalan yang dapat mengantarkan pada kemudaratan atau pelanggaran syariat. Metode ini digunakan sebagai upaya pencegahan agar suatu perbuatan yang pada dasarnya boleh tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad merupakan instrumen penting dalam penetapan hukum Islam di luar nash. Keberadaan ijtihad menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki sifat dinamis dan mampu merespons perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.

Melalui ijtihad, para ulama berupaya menggali hukum dari dalil-dalil syariat dengan menggunakan metode dan kaidah yang telah ditetapkan dalam ilmu ushul fikih.

Ijtihad memiliki ruang lingkup yang jelas, yaitu pada persoalan-persoalan yang tidak memiliki ketentuan hukum yang tegas dalam Al-Qur’an dan Hadis, terutama dalam bidang muamalah dan kehidupan sosial.

Dengan berbagai metode ijtihad yang ada, seperti qiyas, ijma’, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, dan sadd al-dzari’ah, hukum Islam tetap dapat memberikan solusi atas persoalan-persoalan baru yang dihadapi umat. Oleh karena itu, ijtihad menjadi sarana penting dalam menjaga relevansi hukum Islam agar tetap sesuai dengan kebutuhan manusia sepanjang zaman. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu