Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

IMM Lamongan Tanggapi Pernyataan Sri Mulyani Soal Gaji Guru dan Dosen

Iklan Landscape Smamda
IMM Lamongan Tanggapi Pernyataan Sri Mulyani Soal Gaji Guru dan Dosen
Aldi saat memberikan sambutan dalam acara PC IMM Lamongan. (Dokumen pribadi/PWMU.CO)
pwmu.co -

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempertanyakan, “Apakah semua harus dari uang negara?” saat menanggapi isu gaji guru dan dosen, menuai reaksi dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan melalui Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP).

“Sebuah ironi saat pendidikan yang hari ini menjadi urgensi, melalui guru dan dosen sebagai pelaku pencerdas bangsa. Tetapi dicederai oleh pernyataan yang sangat sangat kontradiktif oleh mentri keuangan,” ujar Aldi, ketua bidang Hikmahpol PC IMM Lamongan, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, ini bentuk nyata dari masih banyak ketidakpekaan oknum pejabat di pemerintahan terhadap ekosistem masyarakat di akar rumput.

PC IMM Lamongan menilai, pernyataan tersebut perlu ditelaah secara hati-hati mengingat guru dan dosen merupakan ujung tombak pendidikan di Indonesia.

Lebih lanjut menurut Aldi, Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan, termasuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Senada hal itu, Sekretaris bidang Hikmahpol Nauval mengatakan, guru dan dosen bukan sekadar pekerja yang menuntut hak, tetapi merupakan pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Iklan Landscape UM SURABAYA

“Negara seharusnya memberikan dukungan penuh, bukan mempertanyakan komitmen mereka pada profesinya,” ujarnya kepada PWMU.CO.

Nauval juga mengutip ayat demi ayat Pasal 31 UUD 1945, yang di antaranya menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, mengusahakan sistem pendidikan nasional, serta memajukan ilmu pengetahuan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa.

Baginya, hal ini menjadi dasar konstitusional bahwa kesejahteraan tenaga pendidik adalah bagian dari tanggung jawab negara, bukan sekadar kebijakan politis.

“Alih-alih mempertanyakan apakah semua haus dari uang negara, seharusnya pemerintah menegaskan kembali komitmennya pada konstitusi. Kesejahteraan pendidik adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa,” tegasnya.

Dengan sikap ini, IMM Lamongan berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam merespons aspirasi tenaga pendidik dan memastikan kebijakan yang berpihak pada kualitas serta keberlanjutan pendidikan di Indonesia. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu