Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Indonesia di Board of Peace: Penjaga Nurani atau Stempel Legitimasi?

Iklan Landscape Smamda
Indonesia di Board of Peace: Penjaga Nurani atau Stempel Legitimasi?
Oleh : Aman Ridho Hidayat Dosen STIT Muhammadiyah Ngawi
pwmu.co -

Kata “perdamaian” selalu beresonansi mulia. Ia adalah manifestasi doa kolektif: sebuah kerinduan agar desing peluru senyap, anak-anak kembali memeluk masa depan, dan puing-puing rumah kembali tegak.

Namun, sejarah menyisakan catatan kelam: tidak semua “perdamaian” lahir untuk memulihkan martabat.

Ada jenis perdamaian yang sekadar memoles konflik demi stabilitas semu, sementara luka ketidakadilan terbiarkan begitu saja untuk tetap menganga.

Di titik inilah, langkah Indonesia bergabung ke dalam Board of Peace (BoP)—sebuah inisiatif Donald Trump yang deklarasinya di panggung Davos pada 22 Januari 2026—harus kita bedah dengan perspektif kerakyatan.

Kita perlu mata yang tidak silau oleh gemerlap panggung elit, tidak mudah terbuai oleh eufemisme diplomasi, dan senantiasa waspada jika Gaza hanya menjadi komoditas geopolitik.

Keterlibatan Indonesia hanya akan memiliki makna jika ia hadir sebagai kompas moral, bukan sekadar stempel legitimasi.

Indonesia tidak boleh menjadi figuran dalam forum yang aturannya remang-remang, atau sekadar “nama besar” untuk meredam kegelisahan publik.

Bagi rakyat, esensi pertanyaannya bukan “Indonesia sudah hadir atau belum”, melainkan: Indonesia hadir untuk siapa, dan dengan syarat apa?

Alarm pertama datang dari Muhammadiyah. Pernyataan PP Muhammadiyah sangat lugas: “Palestina tidak ada di dalam dewan, tetapi justru menjadi objek pembahasan.” 

Kritik ini menusuk jantung persoalan. Jika korban yang paling terdampak tidak memperoleh kursi di meja perundingan, lalu siapa yang sebenarnya sedang diselamatkan?

Perdamaian macam apa yang membahas nasib Bangsa Palestina tapi tanpa menjadikan bangsas tersebut sebagai subjek politik yang berdaulat?

Persoalan ini membawa kita pada anomali kedua: arsitektur kelembagaan BoP itu sendiri.

Piagam pembentukannya menyebut bahwa keanggotaan tetap dapat “dibeli” dengan donasi US$ 1 miliar (sekitar Rp 16,7 triliun).

Ini bukan sekadar detail teknis, melainkan cacat desain yang merusak watak lembaga.

Ketika kursi permanen dikomersialisasi, publik berhak bertanya: ini forum perdamaian atau klub eksklusif para oligarki? 

Kedamaian yang diproduksi lewat transaksi raksasa berisiko menjadi “perdamaian yang diperdagangkan”.

Keprihatinan pakar diplomasi seperti Dino Patti Djalal menjadi sangat relevan.

Ia menggugat transparansi mekanisme resolusi konflik, posisi perwakilan Palestina, dan memperingatkan potensi benturan kepentingan bisnis.

Gaza tidak boleh terdegradasi menjadi sekadar proyek rekonstruksi internasional yang menepikan hak-hak politik rakyatnya.

Ini bukan sekadar skeptisisme; ini adalah tuntutan agar negara bersikap transparan, karena yang menjadi taruhannya adalah eksistensi manusia, bukan sekadar reputasi di atas kertas.

Lebih jauh lagi, kita melihat distorsi legitimasi. Meski BoP dikaitkan dengan Resolusi DK PBB 2803 (November 2025), pengakuan formal tidak otomatis menjamin keadilan substansial.

Apalagi ketika proses perekrutan anggota diwarnai dengan gertakan tarif dagang—seperti ancaman Trump terhadap Prancis.

Perdamaian yang lahir dari intimidasi ekonomi adalah kontradiksi yang nyata.

Apakah Indonesia harus menarik diri? Tentu tidak sesederhana itu.

Argumen pemerintah untuk “berjuang dari dalam” demi mencegah standar ganda memiliki logika strategis.

Namun, strategi ini hanya ampuh jika disertai mandat yang tegas dan transparan, bukan bahasa diplomasi yang abu-abu.

Tanpa batas yang tegas, posisi Indonesia rentan bergeser: dari pengawal keadilan menjadi sekadar aksesori pembenaran.

Apabila Indonesia memilih jalan diplomasi sebagai alasan keterlibatannya, maka pemerintah wajib menegakkan standar minimum yang tidak bisa ditawar.

Indonesia harus sungguh-sungguh memosisikan diri sebagai ‘penjaga nurani’.

Sedikitnya ada enam hal fundamental yang harus diperjuangkan secara lantang di panggung dunia—bukan sekadar dibisikkan di ruang rapat yang tertutup.

  1. Palestina sebagai Subjek: Setiap forum yang membahas masa depan Gaza wajib memastikan kehadiran representasi Palestina dengan otoritas dan kedaulatan penuh.
  2. Transparansi Mandat: Publik harus mengetahui hak, kewajiban, dan mekanisme perbedaan pendapat yang diambil Indonesia.
  3. Hapus Komersialisasi Kursi: Menolak skema keanggotaan berbasis iuran miliar dolar yang mencederai kesetaraan antarnegara.
  4. Supremasi Hukum Internasional: BoP harus tunduk pada mekanisme PBB, bukan menjadi jalan pintas untuk kepentingan pihak tertentu.
  5. Keadilan Substansial, bukan sekadar stabilitas: Menolak reduksi perdamaian yang hanya berupa stabilitas keamanan tanpa menyentuh akar pendudukan.

Indikator Keberhasilan yang Nyata: Fokus pada bantuan, perlindungan sipil dari kekerasan berkelanjutan dan langkah politik menuju kedaulatan bangsa Palestina, bukan sekadar bagi-bagi proyek rekonstruksi.

Inilah makna ‘penjaga nurani’ secara konkret: Indonesia tidak boleh sekadar hadir sebagai penggenap kursi, melainkan harus menegaskan ‘garis merah’ yang tidak bisa dinegosiasikan; bahwa Gaza bukan proyek, Palestina bukan objek, dan perdamaian bukan komoditas.

Pada akhirnya, bangsa Indonesia tidak anti-perdamaian. Namun, kita menolak perdamaian yang dibungkus sebagai kemasan untuk kepentingan kekuasaan dan bisnis.

Jika negara memilih jalan diplomasi, maka masyarakat sipil, akademisi, dan media harus memilih jalan pengawasan.

Saat duduk di meja BoP, Indonesia harus membawa satu hal yang tidak bisa dibeli dengan miliaran dolar: “integritas”.

Nurani diplomasi hanya akan hidup jika kita berani berdiri tegak dan berkata pada dunia: perdamaian yang hakiki tidak lahir dari transaksi, melainkan dari keberpihakan pada keadilan dan pengakuan atas hak yang dirampas.”***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu