Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya perbaikan tata kelola haji di Indonesia, mengingat tingginya jumlah jamaah haji asal Indonesia yang setiap tahun menempati posisi terbesar di dunia.
Perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, serta lahirnya sejumlah regulasi baru—seperti penetapan usia minimal jemaah haji, kriteria petugas embarkasi, hingga pengaturan tata hubungan kelembagaan dengan Kementerian Agama—menjadi hal penting yang harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Peningkatan Kelembagaan
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI menilai bahwa kebijakan ini menjadi pertanda adanya peningkatan kelembagaan dari yang semula hanya badan setingkat eselon I kemudian berubah menjadi kementerian penuh.
“Ini berarti ada peningkatan otoritas, legitimasi, dan akses sumber daya. Hal ini semakin memperkuat otoritas BP Haji, terutama terkait dengan koordinasi lintas kementerian, dan hubungan internasional dengan pemerintah Arab Saudi,” terang Rahmad.
Rahmad menambahkan bahwa terkait efisien atau tidaknya perubahan ini bergantung pada tata laksana birokrasi yang diimplementasikan.
“Jika Kementerian Haji dan Umroh mampu membuat alur kerja yang lebih sederhana, memperpendek rantai koordinasi, dan kecepatan dalam pengambilan keputusan dalam diplomasi kuota dan pelayanan jemaah haji, maka ini bisa dikatakan efisien,” jelas dosen Pendidikan Agama Islam Umsida tersebut.
“Namun, bila keberadaan Kementerian Haji dan Umroh ini hanya menambah lapisan birokrasi, penganggaran dan proses administrasi, maka pengalihan tersebut tentu menjadi semakin tidak efisien,” imbuhnya.
Tantangan Perubahan Kepengurusan Haji dan Umroh
Rahmad juga berpendapat bahwa tantangan utama yang perlu mendapat perhatian terkait dengan pengalihan anggaran dan pegawai. Penyesuaian pos anggaran dari lembaga lama ke kementerian baru tanpa menimbulkan tumpang tindih pembiayaan. Resiko pemborosan anggaran bisa terjadi bila tidak ada perencanaan yang matang pada alokasi.
“Hal yang sama juga terjadi pada perpindahan SDM. Kita menunggu peraturan berikutnya sebagai turunan dari Undang-undang haji yang baru,” tandasnya.
Ia berharap pemindahan pengurusan haji ke Kementerian Haji dan Umroh ini sesuai ekspektasi calon jemaah haji. Terutama mereka yang sudah mengantri hampir 20 tahun dan biaya perjalanan haji yang sangat tinggi.
“Dengan antrian jemaah haji yang cukup lama, sudah bisa dipastikan keberangkatan mereka nanti sudah berusia tua, kecuali bagi yang mendaftar haji sejak usia 12 tahun,” imbuh Anggota Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur itu.
Hal tersebut berdasar pada pengalaman perjalanan haji di tahun-tahun sebelumnya, hampir 80% jemaah haji sudah berumur diatas 50 tahun.
“Ini artinya layanan haji indonesia harus mengutamakan ramah lansia,” terangnya.
Oleh karena itu, kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji diharapkan mampu memperpendek masa tunggu bagi jamaah haji. Dengan adanya tambahan kuota, diharapkan pembagiannya dapat dioptimalkan, yaitu 80% untuk kuota haji reguler dan 20% untuk kuota haji khusus.***






0 Tanggapan
Empty Comments