Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Islam, Reproduksi, dan Akal Sehat (Telaah atas Hadits Memperbanyak Keturunan) 

Iklan Landscape Smamda
Islam, Reproduksi, dan Akal Sehat (Telaah atas Hadits Memperbanyak Keturunan) 
pwmu.co -

Oleh Alfi Saifullah – penulis kolom, buku biografi & sejarah

PWMU.CO – Di kalangan sebagian umat Islam, muncul fenomena menarik yang layak untuk dikaji lebih dalam, yaitu kecenderungan menggunakan hadis-hadis Nabi sebagai legitimasi untuk mendorong peningkatan jumlah anak. Dalil yang sering menjadi rujukan berasal dari hadis-hadis populer, salah satunya yang tercantum dalam kitab Qurratul Uyun. Misalnya, hadis riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Hibban: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan jumlah umatku di hadapan umat-umat lain.” Selain itu, hadis lain yang kerap dijadikan penguat adalah doa Nabi Muhammad saw. kepada Anas bin Malik r.a., sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Allâhumma aktsir mâlahu wa waladah”, yang berarti “Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya.” Penggunaan hadis-hadis ini seringkali dimaknai secara literal tanpa mempertimbangkan konteks sosial, historis, dan tanggung jawab besar dalam mendidik keturunan secara islami dan berkualitas.

Faktanya, realitas sosial tidak selalu berbanding lurus dengan gagasan normatif tersebut. Fenomena di berbagai lapisan masyarakat Muslim, khususnya daerah pedesaan atau kantong-kantong miskin perkotaan berkata sebaliknya. Ghirah memperbanyak anak tidak beriringan dengan kemampuan mendidik dan memenuhi kebutuhan ekonomi agar terjamin kesejahteraannya. Tak jarang kita jumpai anak-anak yang tumbuh dengan kondisi kurang gizi, stunting, tak berpendidikan, atau bahkan terjebak dalam jurang kemiskinan struktural. 

Mencermati fakta seperti itu, mendorong penulis untuk memberikan pertanyaan: “Benarkah Islam mendorong umatnya untuk memperbanyak keturunan? Tidak adakah tafsir lain yang lebih kontekstual dan proporsional?

Spirit dan konteks hadis

Dalam buku “Islam dan Modernitas”, Fazlur Rahman mengatakan bahwa membaca teks keagamaan harus dengan konteks sosio-historisnya agar teks tersebut tidak mengalami distorsi makna (Rahman: 1985). Dalam bahasa Ulumul Al-Qur’an, harus mengetahui asbab an-nuzul. Sejalan dengan salah-satu kaidah ushul fiqh, al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa adaman (sebuah hukum bergantung pada ada dan tidak adanya sebab — yang melatar belakanginya. Demikian halnya ketika menyikapi hadis-hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan.   

Anjuran Nabi dalam hadis tersebut tidak bersifat umum atau tidak ada pada ruang hampa. Namun anjuran itu muncul saat umat Islam masih dalam fase pertumbuhan, yaitu saat “kuantitas” memiliki dimensi strategis dalam penyebaran Islam dan ketahanan. Pada masa awal Islam saat jumlah umat Islam masih sangat sedikit. Apalagi dengan seringnya terjadi peperangan karena permusuhan dari orang-orang non-Islam, turut mengurangi jumlah umat Islam yang gugur. Kondisi yang demikian menuntut pertumbuhan kuantitas dalam rangka memperkuat posisi sosial, politik. Termasuk eksistensi di tengah-tengah dominasi kabilah Arab. 

Terlebih konteks budaya Arab masa itu yang cenderung membanggakan nasab, keturunan, dan jumlah anggota kabilah. Maka, seruan untuk menikahi perempuan yang subur bukan semata-mata ajakan biologis, melainkan bentuk siasat peradaban―strategi Nabi membangun basis demografis bagi keberlanjutan misi Islam.

Dari sudut asbabul-wurud, hadis itu berawal ketika seorang pria bertanya kepada Rasulullah tentang rencana pernikahannya dengan wanita yang status sosialnya lebih tinggi namun mandul (sulit mempunyai anak). Rasulullah Saw pun memberi solusi, yaitu “nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan jumlah umatku dihadapan umat-umat lain ”. 

Secara eksplisit hadis ini hendak mengatakan, dalam menjalin pernikahan jangan memandang satu aspek―misalnya, status sosial saja. Namun perhatikan pula faktor agama, karakter, serta kesehatan mental dan reproduksinya. Hal ini selaras dengan anjuran Rasulullah dalam hadisnya, agar menikah itu dengan dasar pertimbangan agama dan kebaikan nasab (HR. Bukhari-Muslim). Karena wanita penyayang acapkali dipengaruhi keteguhannya dalam memahami dan mengamalkan agama. 

Romantisme dan kepiluan

Setelah mengetahui spirit dan konteks hadis, perlu dikorelasikan dengan realitas sekarang. Masyarakat modern ― yang berhadapan dengan kompleksitas hidup yang tidak sama dengan masyarakat abad ke-7. Persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keterbatasan sumber daya menjadi tantangan serius dalam membesarkan anak. Banyak keluarga yang menjalani praktik reproduksi massal tanpa perencanaan matang, berdampak pada kualitas tumbuh kembang anak, terutama jika dihadapkan dengan kasus stunting yang masih cukup tinggi. 

Data BKKBN menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih tinggi, yakni 19,8% pada tahun 2024. Meskipun lebih rendah 1,7% bila dibandingkan dengan data tahun 2023 sebesar 21,5%, fenomena ini menjadi indikator bahwa sebagian besar keluarga (terutama dengan tingkat pendidikan dan ekonomi rendah) justru gagal memenuhi hak dasar anak-anaknya. 

Iklan Landscape UM SURABAYA

Mengacu kepada maqashid (tujuan) utama syari’at tentang hifz an-nasl (menjaga keturunan). Maka, memperbanyak keturunan tidak semata-mata secara kuantitas saja. Lebih dari itu juga memastikan bahwa anak-anak yang lahir mendapat perlindungan, pendidikan, kasih sayang, dan kehidupan yang layak. Penafsiran hifz an-nasl yang sempit, hanya berorientasi pada aspek kuantitas justru bertentangan dengan prinsip maqashid yang lain, seperti hifz an-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-aql (menjaga akal). 

Anak yang tumbuh tanpa pendidikan dan kesehatan mental yang memadai ― merupakan bentuk pengabaian terhadap maqashid yang lain. Dalam Islam, maslahah adalah prinsip utama dan harus didahulukan. Memperbanyak keturunan tanpa kemampuan adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip tersebut. Bisa masuk kategori bertindak zalim terhadap anak. Bukankah Nabi pernah mengatakan, “Tidak ada dosa yang lebih besar daripada orang tua yang menyia-nyiakan anaknya”(HR. Abu Dawud). 

Nabi juga mengatakan, “Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya.” Maka, orang tua adalah pemimpin bagi anak-anaknya, dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap bagaimana ia mengasuh, mendidik, dan memenuhi kebutuhan mereka.

Syahwat dan legitimasi

Yang perlu dicermati dalam memperbanyak anak, yaitu apakah benar-benar berdasarkan perintah Nabi? Tidak adakah motif lain diluar perintah Nabi?

Saya tidak menuduh. Namun, jika mau jujur, tak semua pasangan berangkat dari kesadaran teologis. Bisa jadi karena minim pengetahuan dan atau pemahaman. Atau karena tak mampu menahan syahwat (terutama bagi laki-laki), kemudian menjadikan dalil sebagai bungkus sifat egoisnya. Akibatnya, istri tidak mempunyai ruang dalam mengambil keputusan. Mereka ‘dipaksa’ tunduk terhadap konstruksi teologis dari laki-laki. Menjadi korban dari kewajiban melahirkan yang terus menerus, tanpa ruang untuk beristirahat, baik secara fisik maupun mental. 

Jika hal ini benar-benar terjadi, bukan hanya manipulasi terhadap teks suci, tetapi jenis pseudo-teologi yang berbahaya. Bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua. 

Akhirnya, dalam memahami hadis itu perlu pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan maqashid syar’iyah dan realitas sosial. Semangat memperbanyak anak dalam Islam harus sinergis dengan semangat tanggung jawab, pendidikan, dan kesejahteraan. Karena anak bukanlah proyek, tapi merupakan amanah yang kelak dimintai pertanggung jawaban. 

Agama tidak anti pada kebutuhan biologis manusia, tetapi memberi kendali spiritual atasnya. Wallahu a’lam.***

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu