Perkembangan teknologi digital telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas konsumsi.
Di kalangan mahasiswa, kehadiran platfrom belanja online dengan beragam promo menarik seperti diskon besar, gratis ongkir, dan fasilitas paylater sering kali mendorong perilaku konsumtif.
Ketika aktivitas belanja dilakukan secara berlebihan dan melampaui batas kebutuhan, perilaku tersebut termasuk dalam kategori israf, yaitu pemborosan yang berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi mahasiswa.
Mengutip laporan Digital 2024 Global Overvie —sebagaimana yang dimuat di https://kumparan.com, (5/5/2024) —, dari jumlah tersebut sebanyak 56,2% pengguna internet di Indonesia berbelanja online lewat telepon seluler (ponsel).
Sementara, hanya 43,8% pengguna internet di Tanah Air yang belanja online dengan medium selain ponsel.
Untuk metode pembayaran ketika belanja online, pengguna internet di Indonesia paling sering menggunakan dompet digital (e-wallet) dan mobile sebanyak 39% responden.
Metode pembayaran lainnya yang juga banyak digunakan masyarakat yakni transfer bank sebanyak 27%, kartu debit dan kredit 17%, serta cash on delivery (COD) sebanyak 11%. (Muslimawati, 2024)
Dari sisi ekonomi, belanja online yang tidak terkendali menyebabkan ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran.
Mahasiswa umumnya memiliki sumber pendapatan terbatas, baik dari uang saku orang tua maupun beasiswa.
Ketika pengeluaran lebih besar daripada pemasukan, mahasiswa berisiko mengalami kesulitan keungan, keterlambatan membayar kebutuhan akademik, bahkan terjerat utang digital.
Kondisi ini dapat mengganggu konsentransi belajar dan menurunkan kualitas akademik.
Fenomena israf tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga secara moral dan sosial.
Dorongan gaya hidup konsumtif yang ditampilkan dimedia sosial membuat sebagian mahasiswa berlomba-lomba mengikuti trend tanpa mempertimbangkan manfaat jangka panjang.
Sikap ini bertentangan dengan nilai kesederhanaan dan tanggung jawab yang seharusnya melekat pada diri mahasiswa sebagai calon intelektual dan agen perubahan sosial.
Islam secara tegas melarang perilaku berlebihan dalam menggunakan harta.
Rasullah SAW juga mengingatkan tentang pertanggungjawaban harta: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang hartanya: dari mana ia peroleh dan kemana ia belanjakan.”(HR. Tirmidzi).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa setiap pengeluaran, termasuk belanja online, akan dimintai pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjebak pada perilaku konsumtif yang merugikan diri sendiri.
Sebagai langkah preventif, mahasiswa perlu membekali diri dengan literasi keuangan yang baik, seperti menyusun anggaran bulanan, memprioritaskan kebutuhan pokok, dan menghargai utang konsumtif.
Selain itu, penanaman nilai keislaman mengenai sikap qana’ah (merasa cukup) dan hidup sederhana menjadi kunci dalam menekan budaya israf.
Budaya israf adalah perilaku berlebih-lebihan dalam segala hal (makanan, minuman, harta, waktu, tenaga) yang melampaui batas kebutuhan dan kewajaran,
Peran kampus dan keluarga juga penting dalam memberikan edukasi dan teladan pengelolaan keuangan yang sehat.
Pada akhirnya, belanja online merupakan sarana yang memudahkan, bukan untuk memicu pemborosan.
Dengan menghindari israf dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam konsumsi, mahasiswa tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi pribadi, tetapi juga membentuk karakter disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia sesuai dengan tuntutan Islam.***






0 Tanggapan
Empty Comments