
PWMU.CO — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam, Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Kabupaten Semarang bersama Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia sukses menggelar pelatihan intensif. Kegiatan ini bertempat di Masjid Darussalam, Losari Sawahan, Ambarawa, Sabtu (31/5/25).
Kegiatan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Semarang ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memastikan ibadah kurban dilakukan secara benar, aman, dan bermakna.
Sumarno, Ketua Takmir Masjid Darussalam, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif sekaligus bentuk nyata dari upaya memakmurkan masjid. “Kami dari takmir sangat terbuka untuk kegiatan-kegiatan edukatif semacam ini,” tuturnya.
Senada dengan itu, Masayuki Ferrari Koordinator SUMU Kabupaten Semarang mengatakan, pelatihan ini diadakan supaya masyarakat memahami bahwa menyembelih hewan kurban bukan sekadar proses teknis.
“Di dalamnya ada adab, etika, dan syariat yang harus dijaga. Hewan adalah makhluk bernyawa yang harus diperlakukan dengan kasih dan tenang saat akan disembelih,” ungkapnya.
Untuk membahas lebih detail mengenai hal itu, pelatihan ini menghadirkan tiga pembicara yang kompeten di bidangnya, yakni Heru Abdul Rozaq dengan materi Fikih Kurban, Nurdjanan M Arifin dengan materi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), Joni Ahmad SE dan Sunardi dengan materi Manajemen Kurban, dengan Sunardi sebagai Ketua Juleha Kabupaten Semarang.
Fikih untuk Kurban
Dalam pemaparannya, Heru Abdul Rozaq menyampaikan bahwa kurban adalah ibadah sunah muakad yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Dalilnya terdapat dalam QS Al-Kautsar: 2 dan hadis-hadis sahih. “Kurban adalah bentuk pengorbanan jiwa dan harta, bukan sekadar penyembelihan fisik,” ujarnya.
Sehingga, sambung Heru Abdul Rozaq, perlu memahami beberapa hal seperti waktu penyembelihan, syarat penyembelihan hewan kurban, serta niat dan etika.
Adapun waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Iduladha tanggal 10 Zulhijah sampai 13 Zulhijah (hari tasyrik). Syarat penyembelihan hewan kurban yaitu:
- Hewan ternak (sapi, kambing, domba, unta)
- Cukup umur (minimal 1 tahun untuk kambing, 2 tahun untuk sapi)
- Tidak cacat: tidak buta, pincang, kurus parah, atau sakit.
Sementara itu, niat dan etikanya adalah sebagai berikut:
- Penyembelih Muslim, berakal, dan menyebut nama Allah saat menyembelih
- Menggunakan alat tajam
- Tidak menyiksa atau membuat hewan stres sebelum disembelih,” paparnya.






0 Tanggapan
Empty Comments