
Sebelum meninggalkan tanah haram, Jemaah Haji mendapat larangan untuk membawa sejumlah barang di koper besar. (Istimewa/PWMU.CO).
PWMU.CO – Jemaah Haji Indonesia berangsur-angsur akan meninggalkan tanah haram dan menginjakkan kaki kembali ke tanah air.
Pada Rabu (11/06/2025) lalu, 2.764 jemaah dan petugas dari tujuh kelompok terbang (kloter) telah terjadwal untuk meninggalkan Tanah Suci. Adapun kepulangan tersebut akan melalui dua bandara utama di Saudi Arabia, yaitu Bandara Internasional King Abdul Aziz (Jeddah) dan Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (Madinah).
Kendati demikian, Jemaah Haji dihimbau untuk memperhatikan barang bawaannya sebelum tanah haram. Sebab, ada beberapa barang yang tidak boleh masuk ke dalam koper bagasi.
Apa sajakah barang-barang tersebut?
6 Barang yang Haram Masuk Koper
Mengutip dari laman Kemenag RI, Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado menegaskan bahwa Jemaah haji perlu memperhatikan barang bawaan mereka agar kepulangan dapat berjalan lancar.
“Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar” ujarnya pada Rabu (11/06/2025).
Menurut Dodo, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat” kata Dodo.
Selain itu, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air. “Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai” pesan Dodo.
Lebih lanjut, berikut merupakan sejumlah barang yang haram terbawa oleh jemaah dalam koper besar:
- Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Penulis Danar Trivasya Fikri, Editor Azrohal Hasan






0 Tanggapan
Empty Comments