
PWMU.CO – Pada Kajian Ahad Pagi K.H. Ahmad Dahlan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Batu, Ahad (6/7/2025) yang bertempat di Masjid At-Taqwa Kota Batu, Anggota Majelis Tarjih PDM Kota Malang, Ustadz Abdul Wahid mengupas perbedaan antara ibadah Mutlaqoh dan Muqayyadah berdasarkan Ushul Fikih.
Menurut Ustadz yang akrab disapa Gus Wahid, menyimpulkan isi al-Quran dan hadits tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didasarkan pada ilmu yang memadai. Kesalahan dalam memahami dan menyampaikan ajaran agama kerap terjadi akibat kecerobohan dan kurangnya landasan keilmuan.
Mengutip QS An-Nahl ayat 43 dan QS. Al-Anbiya ayat 7, ia menegaskan bahwa dalam urusan agama, umat Islam diperintahkan untuk bertanya kepada orang yang berilmu, yaitu para ulama. Yang dimaksud dengan ulama di sini adalah mereka yang benar-benar menguasai ilmu agama, sehingga mampu memberikan penjelasan yang mendalam dan tepat mengenai berbagai persoalan keagamaan.
Dalam penjelasannya mengenai ibadah, Gus Wahid menyampaikan bahwa ibadah mutlaqoh adalah ibadah yang tidak memiliki batasan jumlah maupun waktu. Contohnya antara lain dzikir (seperti istighfar, tasbih, dan lainnya), bershalawat, membaca al-Quran, shalat Tarawih, serta shalat sunnah mutlak.
Ia juga juga menyebut bahwa dalam hadits riwayat Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW beristighfar sebanyak 100 kali dalam sehari, dan dalam riwayat lain disebutkan minimal 70 kali. Bahkan, terdapat kisah tentang seorang sahabat Nabi yang melakukan istighfar atau tasbih hingga 12.000 kali dalam sehari.
“Istigfar 70 kali, 100 kali, bertasbih 12.000 kali, 30.000 kali bahkan lebih dari itu pun boleh. Mengapa begitu? Karena zikir adalah ibadah yang sifatnya mutlak, tidak ada batasan jumlah dalam pelaksanaannya,” kata Gus Wahid.
Gus Wahid juga mengisahkan dialog antara Ubay bin Ka’ab dan Rasulullah SAW terkait jumlah bershalawat. Ketika Ubay bertanya, Nabi menjawab bahwa jumlah shalawat disesuaikan kemampuan, dan semakin banyak semakin baik (HR. Tirmidzi). Dengan demikian, bershalawat sebanyak-banyaknya sangat dianjurkan karena bershalawat dapat mengabulkan hajat, meringankan kesulitan, dan menolak segala marabahaya serta musibah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sebuah hadits, diriwayatkan bahwa ada sahabat Nabi yang mampu shalat Mutlaq sebanyak 1000 rakaat sehari semalam. Sahabat melakukan shalat sebanyak itu setelah mendengar hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani, “Shalat itu sebaik-baik perbuatan dan perkara. Barang siapa mampu memperbanyak, perbanyaklah.”
“Hadits ini menekankan pentingnya shalat dan menganjurkan untuk memperbanyaknya sebagai bentuk ibadah yang utama,” tegasnya.
Menurutnya, adanya perbedaan dalam jumlah bilangan dalam praktik ibadah para sahabat Nabi tersebut karena adanya pemahaman ilmu agama yang mendalam. Dasar pelaksanaannya adalah umumul ayat atau dalil ayat yang bersifat umum yaitu QS. Al-Ahzab ayat 41–42, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” Surat tersebutlah yang menjadi dasar ibadah Mutlaqoh.
Sebaliknya, ibadah Muqayyadah adalah ibadah yang telah ditentukan jumlah dan waktunya secara syar’i, seperti shalat Shubuh dua rakaat dan jumlah rakaat pada shalat fardhu lainnya. Ketentuan tersebut tidak bisa diubah karena telah dicontohkan secara tetap oleh Rasulullah SAW.
“Jadi kita tidak perlu bertanya tentang mana dalilnya ketika ada orang yang melakukan suatu amalan secara berbeda-beda asalkan umumul ayatnya sudah pasti,” jelas Gus Wahid.
Sebagai penutup, ia mengutip sebuah hadits yang menyebut bahwa “menuntut ilmu lebih utama daripada shalat seribu rakaat,” menegaskan bahwa ilmu adalah fondasi dalam beribadah. Maka, menuntut ilmu agama menjadi kewajiban penting bagi setiap muslim agar tidak hanya bersemangat dalam ibadah, tetapi juga benar dalam pelaksanaannya. (*)
Penulis Khoen Eka Editor Ni’matul Faizah






0 Tanggapan
Empty Comments