Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Malang mengawali kegiatan di tahun baru 2026 dengan melaksanakan kajian pimpinan yang bertempat di Aula PDM Kota Malang, Jalan Gajayana 28 B pada Jumat (9/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri 200 peserta yang terdiri atas Pimpinan Ranting Aisyiyah, Pimpinan Cabang Aisyiyah, Pimpinan Amal Usaha Aisyiyah, serta Pimpinan Daerah Aisyiyah.
Ada yang berbeda pada kajian kali ini dibandingkan kajian sebelumnya. Muhammad Izzudin sebagai pembaca Kalam Ilahi, yang ditemani oleh kedua orang tuanya yang juga difabel dan berasal dari komunitas difabel binaan Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) PDA Kota Malang, membacakan Al-Qur’an Surat Al-Mulk ayat 1–5.
Koordinator Bidang MKS, Lu’luatul Ummah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh pihak harus berkolaborasi dengan siapa pun untuk merealisasikan program kerja. Menurutnya, saat ini merupakan era kolaborasi guna menghasilkan kerja nyata.
Ketua PDA Kota Malang, Sri Herawati, menegaskan bahwa ia tidak bosan mengingatkan pimpinan ranting dan cabang untuk membaca tanfidz hasil Musyda PDA Kota Malang.
Hal tersebut penting untuk menguatkan kerja-kerja organisasi agar pelaksanaan program tidak berjalan asal-asalan. Ia menekankan bahwa program yang telah tertuang dalam tanfidz harus dijalankan dengan jelas agar memiliki output yang terukur.
Kolaborasi Pelayanan Sosial PDA Kota Malang
Zaenal Abidin S.Sos M.Si sebagai pemateri dalam kajian ini membahas tentang kolaborasi pelayanan sosial Aisyiyah Kota Malang. Ia menceritakan bahwa di suatu daerah terdapat Majelis Kesejahteraan Sosial Aisyiyah dan Muhammadiyah yang tidak berjalan selaras.
Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Muhammadiyah telah memiliki buku panduan, sementara Aisyiyah belum memilikinya. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan arah kerja.
“Kelemahan internal di organisasi kita di antaranya adalah kegiatan bidang sosial berjalan parsial atau sendiri-sendiri, dikotomi antara Muhammadiyah-Aisyiyah dalam aktivitas bidang sosial masih kurang baik. Tidak ada fokus isu yang dikerjakan lintas majelis dan lembaga, reporting yang lemah untuk ditawarkan kepada para donator atau granters (pemberi bantuan, hibah), pelaksanaan program ‘Relawan’, serta paradigma pelayanan kesejahteraan sosial yang bersifat bukan pemberdayaan,” jelasnya.
Menanggapi berbagai tantangan dan hambatan internal yang dihadapi organisasi, pemateri menekankan pentingnya penguatan strategi bersama melalui kolaborasi lintas sektor.
“Dengan adanya kelemahan-kelemahan tersebut, untuk meningkatkan kerja program kita, maka kita dapat melakukan kolaborasi program dengan internal Muhammadiyah, pemerintah, akademisi, kelompok masyarakat, donor, dan dunia usaha,” lanjutnya.
Isu sosial yang dikerjakan oleh Aisyiyah ada empat macam. Pertama, isu anak yang meliputi perkawinan anak dan anak yang berkonflik dengan hukum. Kedua, lanjut usia yang meliputi layanan home care dan day care. Ketiga, bakti kesejahteraan sosial. Keempat, difabilitas.
Meningkatnya Permintaan Adopsi Anak
Pemateri kemudian mengajukan pertanyaan kepada peserta, mengapa saat ini fenomena adopsi anak meningkat. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan meningkatnya tren living together.
Living together merupakan istilah yang digunakan untuk pasangan kekasih yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Fenomena ini menjelaskan mengapa rumah kontrakan di Kota Malang lebih diminati dibandingkan kos-kosan. Banyak pasangan muda memilih mengontrak rumah agar dapat hidup lebih bebas.
Seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, praktik kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Namun, pelanggaran ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak keluarga langsung, bukan dari tetangga atau masyarakat umum. Ketentuan ini dirancang untuk menegakkan norma hukum sekaligus menjaga privasi warga negara.
Istilah kumpul kebo atau yang kerap disebut living together menjadi tren di kalangan masyarakat. Fenomena ini berdampak merugikan perempuan.
Ketika terjadi kehamilan, solusi yang sering diambil adalah pengguguran kandungan atau pembuangan bayi. Bayi-bayi yang ditelantarkan tersebut menjadi persoalan sosial tersendiri di masyarakat yang memerlukan solusi bersama.


0 Tanggapan
Empty Comments