Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kajian Hukum: Berutang seperti Kucing, Ditagih seperti Macan

Iklan Landscape Smamda
Kajian Hukum: Berutang seperti Kucing, Ditagih seperti Macan
Dr. Aji Damanuri, M.E.I.. Foto: Istimewa/PWMU.CO
Oleh : Dr. Aji Damanuri, M.E.I. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung, Ketua Dewan Syariah Lazismu Tulungagung, dan Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Hampir semua dari kita pernah menyaksikan ironi sosial ini. Seseorang datang meminjam uang dengan wajah memelas, suara lirih, dan gestur merendah seperti kucing kecil yang meminta simpati. Namun ketika masa pengembalian tiba, dan penagih datang dengan santun, tiba-tiba “kucing” itu berubah menjadi “macan”.

Suaranya meninggi, wajah menegang, bahkan memainkan peran seakan dialah pihak yang dizalimi. Fenomena ini bukan sekadar cerita ringan di masyarakat, tetapi potret gagalnya moral, lemahnya integritas, dan disfungsi psikologis yang kini dianggap lumrah.

Dalam perspektif hukum Islam, perilaku menunda pembayaran utang padahal mampu termasuk bentuk kezaliman nyata. Sebab, utang lahir dari dua hal: kepercayaan pemberi dan kebutuhan peminjam. Utang seharusnya memperkuat empati dan solidaritas. Namun ketika sengaja tidak dilunasi, hubungan sosial rusak, persaudaraan retak, dan amanah berubah menjadi jerat permusuhan. Orang yang “galak saat ditagih” menjadikan utang bukan sebagai tanggung jawab, tetapi peluang menikmati manfaat tanpa komitmen.

Islam memandang utang sebagai amanah besar. Nabi saw memberikan peringatan tegas dalam banyak hadis:

  1. Niat membayar, ditolong Allah, dan niat tidak membayar dibinasakan Allah

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

Barang siapa mengambil (meminjam) harta manusia dengan niat akan melunasinya, maka Allah akan melunaskannya baginya; dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya (HR. al-Bukhārī).

 

  1. Ruh tergantung karena hutang

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) karena hutangnya sampai hutang itu dilunasi  (HR. at-Tirmiżī).

 

  1. Nabi enggan menshalatkan jenazah yang masih punya hutang

أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِجَنَازَةٍ فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟ قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Didatangkan kepada Nabi sebuah jenazah lalu beliau bertanya: “Apakah ia memiliki hutang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka beliau bersabda: “Shalatkanlah sahabat kalian (tanpa beliau)” (HR. al-Bukhārī).

 

  1. Mati syahid tidak bebas dari hutang

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutangnya (HR. Muslim).

 

  1. Menunda bayar hutang padahal mampu adalah zalim

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah kezhaliman  HR. al-Bukhārī dan Muslim).

 

  1. Orang mampu yang menunda boleh dihukum

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu menghalalkan (membolehkan) harga diri dan hukumannya (dapat digugat atau dihukum) (HR. Abū Dāwūd).

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

 

  1. Nabi sering berlindung dari lilitan hutang

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan hutang  (HR. al-Bukhārī).

Dan jawaban Nabi ketika ditanya sebab beliau sering berlindung dari hutang:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Sesungguhnya seseorang apabila terlilit hutang, ia akan berbicara lalu berdusta dan berjanji lalu mengingkari  (HR. al-Bukhārī).

 

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa wanprestasi dalam utang bukan persoalan kecil. Ia berdampak teologis, moral, dan sosial. Tidak heran banyak konflik keluarga dan pertemanan bermula dari utang yang tak dibayar.

Mengapa orang berutang tetapi enggan membayar?

Secara psikologis, perilaku ini dapat muncul dari beberapa pola:

  1. Cognitive dissonance. Orang yang tahu dirinya salah, tetapi menggunakan kemarahan untuk membenarkan diri.
  2. Defense mechanism. Menggunakan agresi atau playing victim untuk menutupi kewajiban.
  3. Entitlement syndrome. Merasa pemberi utang wajib membantu, sementara dirinya tidak wajib membayar segera.
  4. Moral myopia. Pandangan moral kabur; menganggap utang sebagai hal sepele.
  5. Gaya hidup konsumtif. Berutang bukan untuk kebutuhan, melainkan gaya hidup.

Maka, utang yang tak dibayar bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi sering menjadi penyakit moral dan psikis.

Bagaimana sikap seorang Muslim jika belum mampu membayar utang? Syariat sangat adil. Allah berfirman:

“Jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia lapang.” (QS. al-Baqarah: 280)

Langkah yang perlu dilakukan:

  1. Jujur dan terus terang kepada pemberi utang.
  2. Meminta penjadwalan ulang sesuai kemampuan.
  3. Menjaga adab, tidak marah atau meninggikan suara.
  4. Menunjukkan iktikad baik, meskipun hanya cicilan kecil tetapi rutin.
  5. Berusaha dan berdoa agar Allah memudahkan pelunasan.

Untuk menjaga ukhuwah, beberapa etika penting harus dilakukan:

  1. Menulis perjanjian utang, sebagaimana diperintahkan jelas dalam QS. al-Baqarah: 282.
  2. Menghadirkan saksi atau bukti digital agar tidak menimbulkan perselisihan.
  3. Tidak berutang untuk konsumtif, tetapi untuk kebutuhan mendesak.
  4. Tidak memberikan utang kepada orang yang sering ingkar, sebagai bentuk mencegah kerusakan sosial (sadduz-zari‘ah).

Jika terjadi konflik, apa solusinya?

  1. Musyawarah secara baik-baik.
  2. Mediasi oleh tokoh masyarakat atau keluarga.
  3. Arbitrase (tahkim) bila diperlukan.
  4. Langkah hukum jika penundaan dilakukan oleh orang mampu.
  5. Zakat untuk al-ghārimīn bila benar-benar tidak mampu.

Fenomena “kucing menjadi macan” saat ditagih mencerminkan retaknya integritas sosial. Utang adalah amanah, bukan alasan untuk melampiaskan kemarahan. Setiap rupiah yang dipinjam mengandung kepercayaan dan doa pemberinya.

Utang dapat menjadi ladang pahala bila ditunaikan, tetapi dapat menjadi jurang dosa bila diabaikan. Karena itu, umat perlu menumbuhkan budaya amanah, budaya menepati janji, serta budaya malu ketika mengkhianati kepercayaan.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡