Kajian rutin Tarjih yang diselenggarakan secara online di TVMu oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Kamis pagi (21/8/2025) membahas topik yang relevan dan sering menjadi persoalan di masyarakat, yakni praktik penerapan mahram bagi orang tua asuh yang tidak memiliki hubungan darah dengan anak asuh.
Kajian yang berlangsung di lingkungan kampus ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Imron Rosadi. Ustadz Imron menjelaskan bahwa topik ini sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya ketika anak angkat mulai beranjak dewasa dan muncul tantangan terkait batasan dalam interaksi sehari-hari.
“Banyak orang yang secara kebetulan belum diamanahi Allah untuk memiliki keturunan, kemudian mengangkat atau mengambil bayi. Nah, bagaimana pandangan Muhammadiyah ketika anak asuh ini sudah dewasa?,” ujarnya.
Ustadz Imron mengawali penjelasannya dengan menguraikan tiga sebab utama yang melahirkan hubungan mahram, yaitu:
1. Mahram karena keturunan (nasab)
Meliputi tujuh golongan yang disebutkan dalam al-Quran Surat An-Nisa ayat 23, yaitu: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan dari saudara laki-laki, dan keponakan dari saudara perempuan.
2. Mahram karena sesusuan (radha’ah)
Berlaku bagi seseorang yang menyusu kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya. Ustadz Imron menekankan bahwa agar hubungan mahram ini sah, anak tersebut harus benar-benar mengonsumsi air susu, bukan sekadar menyusu pada puting tanpa adanya air susu yang keluar.
3. Mahram karena pernikahan (mushaharah)
Terjadi karena adanya ikatan perkawinan, seperti hubungan dengan mertua atau menantu.
Ustadz Imron menjelaskan bahwa pada dasarnya anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah (nasab) atau hubungan sesusuan dengan orang tua asuhnya bukanlah mahram. Oleh karena itu, kedudukannya sama seperti orang lain pada umumnya, sehingga batasan aurat tetap harus dijaga sebagaimana mestinya.
Namun, ia menambahkan bahwa karena orang tua dan anak asuh tinggal bersama dalam waktu yang sangat lama, penerapan hukum secara ketat dapat menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Oleh karena itu, Majelis Tarjih memberikan solusi terbaik melalui pendekatan analogi (qiyas), dengan merujuk pada Surat An-Nur ayat 31 sebagai dasar pertimbangannya.
“Ayah asuh dapat diibaratkan seperti laki-laki yang tidak memiliki hasrat terhadap anak asuhnya, karena hubungan yang telah terjalin layaknya hubungan ayah dan anak. Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana ibu asuh diibaratkan seperti pelayan laki-laki yang tidak memiliki nafsu,” terang Ustadz Imron.
Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya bersikap hati-hati (ikhtiyaá¹) guna menjaga kemurnian hubungan tersebut dan menghindari timbulnya fitnah.
Tanya Jawab Seputar Isu Kontemporer
Selanjutnya, sesi tanya jawab menghadirkan berbagai pertanyaan kompleks dari para peserta.
- Donor ASI:
Menanggapi pertanyaan terkait donor ASI, Ustadz Imron menegaskan bahwa hubungan mahram karena sesusuan terjadi apabila anak benar-benar mengonsumsi air susu dari perempuan yang bersangkutan.
Ia juga menekankan pentingnya mendokumentasikan proses donor ASI secara jelas, guna menghindari potensi masalah pernikahan di masa mendatang.
- Pernikahan dengan Saudara Misanan:
Secara hukum Islam, pernikahan dengan saudara misanan (sepupu) diperbolehkan. Namun, dari sudut pandang ilmu biologi dan kedokteran, pernikahan seperti ini memiliki risiko lebih tinggi terhadap kemungkinan kelainan atau kecacatan pada keturunan.
“Kita terima itu sebagai takdir, tetapi dari segi keilmuan, sebaiknya diusahakan agar hubungan darahnya lebih jauh,” jelasnya.
- Surrogacy (Ibu Pengganti):
Surrogacy, atau ibu pengganti, adalah suatu prosedur medis di mana seorang wanita mengandung dan melahirkan bayi untuk orang lain atau pasangan yang tidak dapat memiliki keturunan secara alami.
Dalam praktik surrogacy, wanita tersebut biasanya menjalani kehamilan melalui proses Fertilisasi In Vitro (IVF), kemudian setelah melahirkan, menyerahkan hak asuh anak kepada pasangan yang menjadi orang tua biologis atau yang dituju.
Menanggapi kasus kontemporer tentang surrogacy, Ustadz Imron menjelaskan bahwa seorang anak memiliki hubungan mahram dengan ibu pengganti yang mengandungnya, karena mereka berasal dari satu rahim. Hubungan mahram ini juga berlaku antara anak yang dilahirkan melalui surrogacy dengan anak kandung ibu pengganti tersebut.
- Transfusi Darah:
Berbeda dengan ASI, transfusi darah tidak menciptakan hubungan mahram karena darah tidak dikonsumsi seperti air susu, serta penerimanya umumnya bukan anak kecil yang menerima nutrisi secara langsung dari darah tersebut.
Secara keseluruhan, kajian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang fleksibilitas hukum Islam dalam merespons tantangan zaman, khususnya dalam konteks sosial yang semakin kompleks. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments