Penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian menuai kritik dari kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana, SH, MH menilai sikap tersebut mencerminkan resistensi terhadap agenda reformasi struktural kepolisian dan berpotensi melanggengkan konsentrasi kekuasaan yang minim kontrol.
Menurut Satria, pernyataan tersebut tidak sekadar ekspresi kekecewaan, tetapi mengandung makna simbolik yang problematis.
“Secara verbal, pernyataan itu berpotensi melecehkan profesi petani sebagai pekerjaan yang dianggap tidak terpandang. Padahal, petani adalah tulang punggung ketahanan pangan dan memiliki posisi terhormat dalam struktur sosial,” ujarnya, Selasa (27/1/2026)
Satria menilai, narasi tersebut justru membangun kontradiksi argumentatif yang memperlihatkan sikap resistif Kapolri terhadap wacana reformasi struktural kepolisian.
“Ini bukan sekadar ekspresi personal, tetapi tantangan yang disampaikan ke ruang publik terkait keengganan institusi Polri berada di bawah mekanisme pengawasan kementerian,” tegasnya.
Satria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah ini, menegaskan, wacana penempatan Polri di bawah Kementerian baik Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian khusus bukanlah gagasan tanpa dasar.
Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari rekomendasi Tim Reformasi Kepolisian yang dibentuk dalam situasi krisis kepercayaan publik terhadap Polri, menyusul berbagai tragedi kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat.
“Rekomendasi itu lahir dalam konteks runtuhnya kepercayaan publik terhadap kepolisian. Jadi tidak bisa dipandang sebagai upaya men-downgrade institusi,” tegasnya.
Satria juga membandingkan dengan praktik di berbagai negara demokratis. Ia menyebut bahwa di Singapura, kepolisian berada di bawah Ministry of Home Affairs dan dikenal sangat efisien dalam menjaga ketertiban publik.
Hal serupa berlaku di Malaysia dengan Royal Malaysia Police, Inggris di bawah Home Office dengan konsep policing by consent, serta Prancis, Jerman, Norwegia, dan sejumlah negara Eropa lainnya yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian terkait urusan dalam negeri atau kehakiman.
“Praktik-praktik tersebut justru menegaskan bahwa kepolisian benar-benar berfungsi sebagai alat negara yang bekerja dalam koridor perlindungan hak asasi manusia, bukan sebagai kekuatan super yang sulit dikontrol,” jelasnya.
Satria menambahkan, penempatan Polri di bawah kementerian bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan upaya memaksimalkan fungsi dan kewenangan agar tidak melampaui batas.
Menurutnya, selama ini problem kepolisian di Indonesia muncul karena konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar, termasuk dalam konteks politik praktis.
“Dalam Pemilu 2024 misalnya, muncul istilah ‘partai cokelat’ yang menunjukkan betapa krusial dan kuatnya peran Polri dalam suksesi politik nasional. Ini menunjukkan adanya super power yang perlu dibatasi,” kata Satria.
Mengutip adagium klasik Lord Acton, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely, Satria menilai bahwa reformasi kepolisian harus dijalankan secara serius dan menyeluruh.
Dia juga menyinggung bahwa reformasi ABRI pascareformasi 1998 belum sepenuhnya tuntas, terutama dalam menghilangkan watak militerisme dan kekerasan yang kini justru diwarisi oleh institusi kepolisian.
“Jika tidak ada kontrol struktural yang kuat, kepolisian berpotensi menjadi institusi yang arogan, sulit diawasi, dan rawan melakukan pelanggaran HAM. Dampaknya bukan hanya pada tata kelola negara, tetapi juga pada normalisasi kekerasan oleh aparat,” pungkas Satria. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments