
PWMU.CO – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Dr Syamsuddin MAg, menyoroti kelangkaan gas melon yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg atau gas melon.
Ia menilai kebijakan tersebut kontra produktif karena justru merugikan pedagang kecil dan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh gas melon yang menjadi kebutuhan pokok.
“Saya tidak tahu alasan dibalik kebijakan yang menurut saya kontra produktif itu. Saya sebut begitu karena beberapa hal: Pertama, menghilangkan kesempatan pedagang kecil memperoleh tambahan penghasilan. Kedua, mempersulit masyarakat mengakses barang tersebut, karena berjalan jauh ke pangkalan dan antri lagi” ungkapnya, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak diinginkan. Diketahui juga bahwa banyak masyarakat kecil yang bergantung pada pengecer dalam membeli gas melon. Jika mereka harus langsung ke pangkalan, selain menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga, belum tentu mereka mendapatkan gas karena antrean yang panjang dan stok yang terbatas.
Lebih lanjut, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini menonjolkan aspek kebijakan dalam Islam yang menekankan kemaslahatan rakyat.
Ia mengutip kaidah “tasharruful imam alarra’iyyah manuthun bil maslahat”, yang berarti kebijakan pemerintah harus menjamin kesejahteraan rakyat, bukan malah menimbulkan madharrat atau kerugian.
Ia juga mengambil dasar-dasar kebijakan ini dan bagaimana pemerintah memastikan akses gas melon tetap mudah bagi masyarakat yang membutuhkannya. “Dalam doktrin politik islam ada kaidah: ‘tasharruful imam alarra’iyyah manuthun bil maslahat‘. Bahwa kebijakan pemerintah Harus menjamin kemaslahatan rakyat, bukan sebaliknya yaitu menimbulkan madharat” tegasnya.
Sebagai solusinya, Dr. Syamsuddin menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang kecil dan masyarakat pengguna gas melon. Karena bagaimanpun juga kebijakan yang dibuat harus melihat kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administratif semata. Jika kebijakan ini lebih banyak menimbulkan kesulitan dibandingkan manfaat, maka sebaiknya ditinjau ulang. (*)
Penulis Ahmad Fikri Editor Wildan Nanda Rahmatullah






0 Tanggapan
Empty Comments